Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 6
(1) HQLA yang diperhitungkan dalam pemenuhan LCR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri
atas komponen :
a. HQLA Level 1; dan
b. HQLA Lev e l 2 yang meliputi :
1. HQLA Level 2A ; dan
2. HQLA Level 2B.
(2) HQLA Level 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan
LCR tidak dibatasi jumlahnya.
(3) HQLA Level 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan
LCR paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari total
HQLA.
(4) HQLA Level 2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b angka 2 yang dapat diperhitungkan dalam
pemenuhan LCR paling tinggi 15% (lima belas persen)
dari total HQLA.
(5) Perhitungan batas maksimum HQLA Level 2
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan HQLA Level
2B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan
formula sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 6Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045