Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 19
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), Pasal 8 ayat
(1), Pasal 9 ayat (1), ayat ( 3 ), Pasal 10 ayat (1), ayat (2),
Pasal 1 1 huruf a , Pasal 14 ayat (3) , Pasal 1 5 , Pasal 1 7
ayat (3), Pasal 1 8 ayat (1) huruf b , dan/atau ayat (3)
dike nai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
- 11 -
b. penundaan pembagian dividen atas seluruh
kepemilikan saham dari pemegang saham yang
melakukan setoran modal;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
d. larangan pembukaan jaringan kantor;
e. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau
f. larangan sebagai pihak utama bagi pihak utama
Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penilaian kembali pihak
utama lembaga jasa keuangan.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 1 huruf b, Pasal 1 4 ayat (1) ,
dan/atau Pasal 18 ayat (1) huruf a dikenai sanksi
administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 1 huruf c dan /atau Pasal 1 6
ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
transparansi dan publikasi laporan bank.
B AB IV
RASIO PENDANAAN STABIL BERSIH
( NET STABLE FUNDING RATIO )
Bagian Kesatu
Pendanaan Stabil yang Tersedia ( Available Stable Funding )
dan Pendanaan Stabil yang Diperlukan
( Required Stable Funding )
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank UmumDisebut dalam Pasal 19Bank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
PendanaDisebut dalam Pasal 19Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
IkanDisebut dalam Pasal 19Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KesehatanDisebut dalam Pasal 19Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Kesehatan BankDisebut dalam Pasal 19Kesehatan Bank adalah kondisi Bank yang dinilai berdasarkan aspek permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, tata kelola, profil…
PelaporDisebut dalam Pasal 19orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemegang SahamDisebut dalam Pasal 19Pemegang Saham adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045