Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 29
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22
ayat (1), ayat (6), Pasal 24 ayat (4), Pasal 26 ayat (3),
Pasal 27 ayat (5), dan/atau Pasal 28 ayat (4) dikenai
sanksi administratif berupa :
a. teguran tertulis;
b. penundaan pembagian dividen atas seluruh
kepemilikan saham dari pemegang saham yang
melakukan setoran modal;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
d. larangan pembukaan jaringan kantor;
e. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau
f. larangan sebagai pihak utama bagi pihak utama
Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penilaian kembali pihak
utama lembaga jasa keuangan.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1),
ayat (2), Pasal 27 ayat (1), ayat ( 3 ), Pasal 28 ayat (1),
dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan
Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi
administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai transparansi dan publikasi
laporan bank.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3 0
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan .
- 17 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank UmumDisebut dalam Pasal 29Bank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
IkanDisebut dalam Pasal 29Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KesehatanDisebut dalam Pasal 29Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Kesehatan BankDisebut dalam Pasal 29Kesehatan Bank adalah kondisi Bank yang dinilai berdasarkan aspek permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, tata kelola, profil…
Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 29Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan jenis peraturan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Uraian ini merupakan…
PelaporDisebut dalam Pasal 29orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemegang SahamDisebut dalam Pasal 29Pemegang Saham adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045