Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 4
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa :
a. teguran tertulis;
b. penundaan pembagian dividen atas seluruh
kepemilikan saham dari pemegang saham yang
melakukan setoran modal;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
d. larangan pembukaan jaringan kantor;
e. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau
f. larangan sebagai pihak utama bagi pihak utama Bank
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penilaian kembali pihak utama lembaga jasa
keuangan.
- 5 -
BAB III
RASIO KECUKUPAN LIKUIDITAS
( LIQUIDITY COVERAGE RATIO )
Bagian Kesatu
Aset Likuid Berkualitas Tinggi
( High Quality Liquid Asset )
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Aset Likuid Berkualitas TinggiDisebut dalam Pasal 4Aset Likuid Berkualitas Tinggi adalah istilah yang digunakan dalam hukum perbankan dan tata kelola prudensial untuk menjelaskan aspek…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KesehatanDisebut dalam Pasal 4Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Kesehatan BankDisebut dalam Pasal 4Kesehatan Bank adalah kondisi Bank yang dinilai berdasarkan aspek permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, tata kelola, profil…
Pemegang SahamDisebut dalam Pasal 4Pemegang Saham adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
PemilikDisebut dalam Pasal 4Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 4Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045