Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 7
(1) HQLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
h arus memenuhi persyaratan :
a. fundamental;
b. terkait dengan karakteristik pasar;
c. operasional; dan
d. terdiversifikasi.
(2) Dalam hal aset yang termasuk dalam kategori HQLA
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana
- 6 -
dimaksud pada ayat (1), Bank harus menyesuaikan
jumlah HQLA atau mengganti aset dengan aset lain
yang memenuhi kriteria HQLA dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tidak
terpenuhinya persyaratan sebagai HQLA.
(3) Persyaratan HQLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini.
(4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), k omponen HQLA Level 1, Level 2A, dan
Level 2B juga harus memenuhi persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini.
Bagian Kedua
Arus Kas Keluar (Cash Outflow) dan
Arus Kas Masuk ( Cash Inflow )
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
DiversiDisebut dalam Pasal 7Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pengertian tersebut…
IkanDisebut dalam Pasal 7Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 7Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 7Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045