Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 25
(1) Bank wajib mempublikasikan dan mengungkapkan
Laporan NSFR berdasarkan posisi akhir triwulan
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan
September, dan bulan Desember.
(2) Kewajiban publikasi dan pengungkapan Laporan NSFR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali
dilakukan untuk posisi akhir bulan September 2026.
- 14 -
(3) Kewajiban publikasi Laporan NSFR posisi akhir
triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat:
a. tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan
laporan untuk laporan posisi akhir bulan Maret,
bulan Juni, dan bulan September; dan
b. tanggal terakhir bulan Maret tahun berikutnya
setelah berakhirnya bulan laporan, untuk laporan
akhir bulan Desember.
(4) T ata cara, format, dan jangka waktu publikasi Laporan
NSFR posisi akhir triwulan dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
transparansi dan publikasi laporan b ank.
(5) Bank dinyatakan tidak mempublikasikan nilai NSFR
posisi akhir triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam hal laporan publikasi triwulanan yang
diumumkan tidak mencantumkan informasi mengenai
nilai persentase NSFR posisi akhir triwulan laporan.
Bagian Ketiga
Tahapan Pemenuhan NSFR dan Rencana Tindak
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
KewajibanDisebut dalam Pasal 25sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
AnakDisebut dalam Pasal 25Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 25Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 25Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PeraturanDisebut dalam Pasal 25Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 25Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045