Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 9
(1) Dalam pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (6) , Bank wajib menghitung arus kas
masuk ( cash inflow ) selama 30 (tiga puluh) hari ke
depan .
(2) Arus kas masuk ( cash inflow ) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersumber dari:
a. pembiayaan dengan agunan ( secured financing );
b. tagihan berdasarkan pihak lawan ( counterparty );
dan/atau
- 7 -
c. arus kas masuk lainnya.
(3) Bank dilarang menghitung tagihan komitmen
( committed facility ) fasilitas pembiayaan dan fasilitas
likuiditas sebagai sumber arus kas masuk ( cash inflow ) .
(4) Nilai arus kas masuk ( cash inflow ) yang dapat
diperhitungkan dalam LCR paling tinggi 75% (tujuh
puluh lima persen) dari total arus kas keluar ( cash
outflow ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 .
(5) Nilai arus kas masuk ( cash inflow ) yang dapat
diperhitungkan dalam pemenuhan LCR yaitu sebesar
nilai tagihan kontraktual dikalikan dengan tingkat
penerimaan ( inflow rate ).
(6) Ketentuan mengenai sumber arus kas masuk ( cash
inflow ) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), serta
tingkat penerimaan ( inflow rate ) dan perhitungan nilai
arus kas masuk ( cash inflow ) yang dapat
diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ),
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini.
Bagian Ketiga
Pemantauan Likuiditas
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
AgunanDisebut dalam Pasal 9Agunan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 9Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KontrakDisebut dalam Pasal 9Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal 9Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 9Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045