Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) PAJK yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas
Jasa Keuangan wajib terdaftar sebagai penyelenggara
Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan mengenai penyelenggara sistem
elektronik lingkup privat.
(2) PAJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengajukan permohonan pendaftaran sebagai
penyelenggara Sistem Elektronik kepada instansi yang
berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak tanggal diterbitkannya izin usaha dari Otoritas
Jasa Keuangan.
(3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan
bersamaan dengan penyampaian kepada instansi yang
berwenang.
(4) PAJK dilarang melakukan kegiatan usaha Agregasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) , ayat (2) ,
dan/atau ayat (3) sebelum terdaftar sebagai
penyelenggara Sistem Elektronik pada instansi yang
berwenang.
(5) PAJK harus memperoleh tanda terdaftar sebagai
penyelenggara Sistem Elektronik dalam jangka waktu
60 (enam puluh) hari kalender sejak diterbitkannya izin
usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(6) PAJK harus menyampaikan salinan tanda terdaftar
sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak tanggal surat tanda terdaftar sebagai
penyelenggara Sistem Elektronik.
(7) PAJK harus melakukan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) , ayat (2) , dan/atau
ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik dari
instansi berwenang.
(8) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa
Keuangan dapat melakukan perpanjangan jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (7) .
(9) Dalam hal PAJK tidak memenuhi ketentuan pada
ayat (5), ayat (7), dan/atau ayat (8), Otoritas Jasa
Keuangan membatalkan izin usaha yang telah
diterbitkan bagi PAJK.
Bagian Keenam
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 12Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan…
KepatutanDisebut dalam Pasal 12Kepatutan adalah ukuran kewajaran yang digunakan untuk menilai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam hubungan perdata. Uraian ini merupakan…
Penyelenggara Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 12Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem…
PeraturanDisebut dalam Pasal 12Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PermohonanDisebut dalam Pasal 12pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 12Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara