Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) PAJK melakukan kegiatan usaha Agregasi, meliputi:
a. menampilkan informasi produk dan/atau layanan
jasa keuangan dan memberikan pilihan kepada
Konsumen; dan/atau
b. pemberian layanan berupa:
1. penerusan informasi calon Konsumen kepada
LJK dan/atau pihak yang melakukan
kegiatan di sektor jasa keuangan;
2. penyaluran produk dan/atau layanan jasa
keuangan kepada Konsumen; dan/atau
3. pengadministrasian dokumen terkait produk
dan/atau layanan jasa keuangan untuk
kepentingan Konsumen dan LJK atau pihak
yang melakukan kegiatan di sektor jasa
keuangan .
- 4 -
(2) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PAJK dapat menyediakan
produk dan/atau layanan khusus yang bekerja sama
dengan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan
di sektor jasa keuangan.
(3) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PAJK dapat melakukan kegiatan usaha lain
setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pihak yang melakukan kegiatan Agregasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan sebagai PAJK, jika
kegiatan A gregasi:
a. dilakukan untuk mendukung kegiatan usaha
utama;
b. dilakukan hanya untuk internal perusahaan dan
grup perusahaan;
c. dilakukan oleh pihak yang sudah diawasi oleh
pengawas Otoritas Jasa Keuangan di sektor lain;
d. bersifat memberikan informasi 1 (satu) arah dan
tidak melakukan pemrosesan data Konsumen
untuk tujuan penyelenggaraan Agregasi; atau
e. dilakukan tidak dalam rangka pemasaran atau
penyaluran produk dan/atau layanan LJK
dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di
sektor jasa keuangan .
(5) Agregasi informasi produk dan/atau layanan jasa
keuangan yang dapat dilakukan oleh PAJK merupakan
produk dan/atau layanan jasa keuangan yang
disediakan LJK dan/atau pihak yang melakukan
kegiatan di sektor jasa keuangan yang telah berizin di
Otoritas Jasa K euangan.
(6) PAJK dapat melaksanakan kegiatan Agregasi
berdasarkan prinsip syariah.
(7) PAJK dapat melakukan Agregasi atas produk dan/atau
layanan jasa keuangan berupa:
a. kegiatan penghimpunan dana;
b. kegiatan penyaluran dana; dan/atau
c. produk dan layanan jasa keuangan selain huruf a
dan huruf b yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa
Keuangan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan.
(8) PAJK yang melakukan Agregasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf c dan membutuhkan izin atau
persetujuan terlebih dahulu dari sektor lain di Otoritas
Jasa Keuangan wajib tunduk pada ketentuan
peraturan perundang - undangan yang mengatur
kegiatan usaha di sektor lain .
(9) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
perundang - undangan yang mengatur kegiatan usaha di
sektor lain .
- 5 -
BAB II
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Badan Hukum dan Permodalan
Istilah Terkait
Konsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa untuk dirinya, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan…
AnakDisebut dalam Pasal 3Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 3Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
IkanDisebut dalam Pasal 3Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 3Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi ProdukDisebut dalam Pasal 3Informasi Produk adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat,…
IzinDisebut dalam Pasal 3Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 3Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara