Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 23
(1) PAJK wajib menerapkan tata kelola yang baik dalam
menjalankan kegiatan usahanya pada setiap tingkatan
atau jenjang organisasi.
(2) Penerapan tata kelola yang baik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus
diwujudkan dalam bentuk:
a. pengawasan aktif oleh D ireksi dan D ewan
K omisaris;
b. penerapan manajemen risiko, kepatuhan, audit
intern, audit ekstern, dan prosedur operasional
PAJK;
c. penanganan benturan kepentingan;
d. kelayakan rencana bisnis tahunan;
e. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan
kepada otoritas; dan
f. penerapan fungsi pengendalian terhadap
pelindungan D ata P ribadi dan keamanan sistem
informasi.
(3) Aspek tata kelola keamanan sistem informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f paling
sedikit:
a. ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis
sistem informasi;
b. penggunaan sistem yang aman dan andal paling
sedikit:
1. pengamanan dan pelindungan kerahasiaan
data;
2. pengembangan model;
3. pemenuhan sertifikasi, standar keamanan,
dan/atau keandalan sistem; dan
4. pemeliharaan dan peningkatan keamanan
teknologi ;
c. penerapan standar keamanan siber;
d. pengamanan data dan informasi; dan
e. pelaksanaan audit sistem informasi secara
berkala.
(4) PAJK wajib menyampaikan laporan penerapan tata
kelola sebagai bagian dari laporan tahunan.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 23Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanDisebut dalam Pasal 23Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PengembangDisebut dalam Pasal 23Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
RisikoDisebut dalam Pasal 23Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara