Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 50
(1) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh
kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif, paling banyak
Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang
tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat
dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan
K onsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 6
dikenakan sanksi administratif sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa
keuangan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan Data
Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang -
undangan mengenai pelindungan data pribadi.
(5) Pelanggaran ketentuan penerapan strategi anti fraud
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan
sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud
bagi LJK.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 5 1
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perintah
tertulis kepada PAJK yang dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah
tertulis.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Data PribadiDisebut dalam Pasal 50Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
Denda AdministratifDisebut dalam Pasal 50Denda Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 50Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 50Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan…
KonsumenDisebut dalam Pasal 50Konsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa untuk dirinya, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan…
Pelindungan Data PribadiDisebut dalam Pasal 50Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan untuk menjamin hak konstitusional subjek data…
Pencabutan IzinDisebut dalam Pasal 50Pencabutan Izin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara