Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) PAJK wajib memiliki paling sedikit:
a. 2 (dua) orang anggota Direksi ; dan
b. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris.
(2) Paling sedikit 1 (satu) anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memiliki
pengetahuan dan/atau pengalaman di:
a. Agregasi;
b. industri teknologi informasi; dan/atau
c. LJK.
(3) Pengetahuan dan/atau pengalaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:
a. sertifikasi; atau
b. pengalaman kerja di industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling singkat 3 (tiga)
tahun.
(4) Anggota Direksi hanya dapat merangkap jabatan
sebagai:
a. anggota d ireksi ;
b. anggota d ewan k omisaris ; atau
c. pejabat eksekutif,
dari perusahaan, organisasi, atau lembaga yang bersifat
nirlaba.
Bagian Ketiga
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Istilah Terkait
Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDisebut dalam Pasal 6Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 6Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KomisarisDisebut dalam Pasal 6Komisaris adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PejabatDisebut dalam Pasal 6Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 6Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Tenaga KerjaDisebut dalam Pasal 6Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara