Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) PAJK yang melakukan:
a. perubahan susunan anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris wajib menyampaikan
laporan perubahan disertai dengan dokumen
pendukung perubahan susunan dimaksud; atau
b. penggantian atau penambahan anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris, calon anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris wajib
memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan
kepatutan sesuai dengan Pasal 13.
(2) Selain memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ini, calon anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau
penolakan atas pengajuan calon anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 20 (dua
puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan
diterima secara l engkap.
(4) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lambat 60 (enam
puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan Otoritas
Jasa Keuangan.
(5) Dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PAJK wajib:
a. melakukan rapat umum pemegang saham untuk
mengangkat anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa
Keuangan; dan
b. menyampaikan laporan pengangkatan Direksi
dan/atau Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud dalam huruf a setelah mendapatkan
- 19 -
surat penerimaan pemberitahuan dari instansi
yang berwenang.
(6) Dalam hal PAJK melakukan rapat umum pemegang
saham terlebih dahulu, PAJK harus:
a. mencantumkan pernyataan dalam risalah rapat
umum pemegang saham bahwa tanggal efektif
pengangkatan anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris adalah sejak tanggal persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. memastikan kewajiban pelaporan kepada instansi
yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(7) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak dipenuhi oleh PAJK, persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan dinyatakan tidak berlaku.
(8) Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris yang akan berhenti dan/atau
mengundurkan diri, PAJK wajib memastikan
persyaratan jumlah anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) tetap terpen uhi.
(9) Calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris yang belum memperoleh persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan dilarang menjalankan tugas
dan fungsi sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris, walaupun telah memperoleh
persetujuan dari rapat umum pemegang saham.
(10) Pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang
disebabkan karena adanya penggantian anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib
dilaporkan secara tertulis oleh PAJK kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak
tanggal efektif pemberhentian dan/atau pengunduran
diri.
Istilah Terkait
Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDisebut dalam Pasal 19Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EfekDisebut dalam Pasal 19Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 19Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 19Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KepatutanDisebut dalam Pasal 19Kepatutan adalah ukuran kewajaran yang digunakan untuk menilai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam hubungan perdata. Uraian ini merupakan…
KewajibanDisebut dalam Pasal 19sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KomisarisDisebut dalam Pasal 19Komisaris adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara