Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 16
(1) Pihak Utama yang masih menjabat yang ditetapkan
dengan predikat lulus dinyatakan memenuhi
persyaratan untuk tetap menjadi Pihak Utama.
(2) Pihak Utama pengendali yang ditetapkan dengan
predikat tidak lulus karena:
a. permasalahan integritas, dilarang menjadi:
1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham
pada PAJK dan/atau LJK; dan/atau
2. Pihak Utama pengurus pada PAJK dan/atau
LJK; dan/atau
b. permasalahan kelayakan keuangan, dilarang
menjadi:
1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham
pada PAJK dimana Pihak Utama dilakukan
penilaian kembali; dan/atau
2. Pihak Utama pengurus pada PAJK dimana
Pihak Utama dilakukan penilaian kembali
dalam hal permasalahan kelayakan keuangan
berupa reputasi keuangan.
(3) Pihak Utama pengurus yang ditetapkan dengan
predikat tidak lulus karena:
- 16 -
a. permasalahan integritas, dilarang menjadi:
1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham
pada PAJK dan/atau LJK; dan/atau
2. Pihak Utama pengurus pada PAJK dan/atau
LJK;
b. permasalahan reputasi keuangan, dilarang
menjadi:
1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham
PAJK dimana Pihak Utama dilakukan
penilaian kembali; dan/atau
2. Pihak Utama pengurus pada PAJK dimana
Pihak Utama dilakukan penilaian kembali;
dan/atau
c. permasalahan kompetensi, dilarang menjadi Pihak
Utama pengurus pada PAJK dimana Pihak Utama
dilakukan penilaian kembali.
Istilah Terkait
Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
PersDisebut dalam Pasal 16Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara