Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 54
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku , Penyelenggara aggregator , financing agent,
funding agent, dan wealthtech yang sedang dalam
proses pendaftaran dan belum memperoleh tanda
terdaftar, tetap melanjutkan proses pendaftaran.
(2) Proses pendaftaran penyelenggara aggregator , financing
agent, funding agent, dan wealthtech sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi jangka waktu
pengajuan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1).
(3) Penyelenggara aggregator, financing agent, funding
agent, dan wealthtech yang telah memperoleh status
terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku
dikecualikan dari ketentuan mengenai komposisi
kepemilikan saham PAJK oleh warga negara asing
dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat ( 2 ) dan harus menyesuaikan dengan
batas maksimum kepemilikan saham dalam jangka
- 36 -
waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan
izin usaha .
(4) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, p enyelenggara aggregator , financing agent,
funding agent, dan wealthtech yang telah memperoleh
status terdaftar dan telah memiliki tanda terdaftar
penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan
kegiatan usaha PAJK , dikecualikan dari ketentuan
mengenai pendaftaran penyelenggara Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 .
(5) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, p enyelenggara aggregator , financing agent,
funding agent, dan wealthtech yang telah memperoleh
status terdaftar dan melakukan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sebelum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap
melaksanakan kegiatan tanpa perlu mendapatkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan .
(6) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, penyelenggara aggregator , financing agent,
funding agent, dan wealthtech yang telah terdaftar atau
dalam proses pendaftaran dan masih menjalankan
aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)
huruf b dan huruf d, harus menyesuaikan kegiatan
usaha dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ini dalam jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan O toritas
Jasa Keuangan ini diundangkan.
(7) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mu lai
berlaku, penyelenggara aggregator, financing agent,
funding agent, dan wealthtech terdaftar yang telah
menyelenggarakan kegiatan usaha lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 3 ) harus menyampaikan
data dan informasi mengenai kegiatan usaha dimaksud
saat pengajuan izin usaha.
(8) Penyelenggara aggregator , financing agent, funding
agent, dan wealthtech sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) yang tidak menyesuaikan kegiatan usaha, surat
tanda bukti terdaftar menjadi tidak berlaku.
(9) Penyelenggara aggregator , financing agent, funding
agent, dan wealthtech yang tidak menyesuaikan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ,
tetap dapat melakukan kegiatan usaha sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan di sektor jasa keuangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 54Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
IkanDisebut dalam Pasal 54Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 54Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 54Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan…
JalanDisebut dalam Pasal 54Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PemilikDisebut dalam Pasal 54Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Penyelenggara Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 54Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara