Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 25
(1) Penyelenggaraan Agregasi dilakukan melalui Sistem
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) berupa situs web dan/atau aplikasi berbasis gawai
yang dapat diakses oleh Konsumen.
(2) Situs web dan/atau aplikasi berbasis gawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling
sedikit:
a. informasi mengenai profil PAJK;
b. produk dan/atau layanan jasa keuangan yang
diagregasikan dan/atau diperbandingkan oleh
PAJK;
c. informasi terkait produk dan/atau layanan PAJK;
d. syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan
PAJK;
e. kebijakan privasi;
f. informasi bahwa PAJK diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan;
g. keterangan bahwa produk dan/atau layanan jasa
keuangan yang ditawarkan bukan produk
dan/atau layanan jasa keuangan yang diterbitkan
oleh PAJK dan PAJK tidak bertanggung jawab atas
tuntutan dan risiko terkait produk dan/atau
layanan LJK dan/atau pihak yang melakukan
kegiatan di sektor jasa keuangan; dan
h. informasi layanan Konsumen.
(3) Perbandingan informasi produk dan/atau layanan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
untuk setiap produk dan/atau layanan jasa keuangan
paling sedikit memuat:
a. informasi terkait:
1. nama dan jenis produk dan/atau layanan;
2. nama penerbit;
3. fitur utama;
4. manfaat;
5. risiko;
6. persyaratan dan tata cara;
7. biaya; dan
8. informasi tambahan; dan
b. simulasi/ilustrasi dan/atau data historis/realisasi
kinerja bagi produk dan/atau layanan yang
memiliki kegiatan penghimpunan dana,
penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana.
(4) Perbandingan informasi produk dan/atau layanan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
wajib dilakukan atas jenis produk dan/atau layanan
jasa keuangan yang sama dan dapat diperbandingkan
secara akurat, jujur, jelas, objektif, dan transparan.
(5) PAJK wajib menempatkan pusat data dan pusat
pemulihan bencana di wilayah Republik Indonesia.
- 23 -
Istilah Terkait
upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
BencanaDisebut dalam Pasal 25Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
IkanDisebut dalam Pasal 25Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 25Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi ProdukDisebut dalam Pasal 25Informasi Produk adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat,…
KonsumenDisebut dalam Pasal 25Konsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa untuk dirinya, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan…
PenerbitDisebut dalam Pasal 25Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PersDisebut dalam Pasal 25Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara