Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Permohonan perizinan PA JK disampaikan oleh calon
PA JK kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui s i stem
perizinan Otoritas Jasa Keuangan disertai pemenuhan
- 8 -
persyaratan dokumen pengajuan permohonan izin
usaha sebagai PAJK tercantum dalam Lampiran Bagian
A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini .
(2) Pemberian p ersetujuan atau pernyataan belum dapat
disetujui atas permohonan izin usaha diberikan oleh
Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari
kerja setelah dokumen permohonan diterima secara
lengkap.
(3) Dalam memberikan persetujuan atau pernyataan
belum dapat disetujui sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian dan analisis terhadap dokumen
permohonan;
b. penilaian kemampuan dan kepatutan;
c. penelitian kesiapan operasional termasuk
terhadap sistem teknologi informasi yang akan
digunakan; dan
d. analisis lain berdasarkan pertimbangan Otoritas
Jasa Keuangan.
(4) Untuk mendukung penelitian kesiapan operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, PAJK
harus menyampaikan dokumen sertifikasi standar
internasional terkait sistem manajemen keamanan
informas i yang diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi yang telah memiliki akreditasi
dari Komite Akreditasi Nasional; atau
b. lembaga sertifikasi yang memiliki kewenangan
untuk menerbitkan dokumen sertifikasi standar
internasional terkait sistem manajemen keamanan
informasi , bagi lembaga sertifikasi yang tidak
memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi
Nasional.
(5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib
dipenuhi PAJK dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
tahun setelah memperoleh izin usaha.
(6) PAJK yang belum mendapatkan sertifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),
harus memiliki sertifikasi atau dokumen lainnya yang
berisi kebijakan terkait keamanan sistem informasi
yang memuat mekanisme pengendalian pada:
a. aspek organisasi, paling sedikit memuat delegasi
wewenang dan struktur organisasi;
b. aspek sumber daya manusia, paling sedikit
memuat pemenuhan sumber daya manusia pada
posisi terkait teknologi informasi dan A gr e gasi ,
persyaratan minimum kompetensi, dan kebijakan
atau strategi pengembangan kompetensi sumber
daya manusia;
c. aspek perangkat fisik, paling sedikit memuat
kebij akan calon PAJK terkait perangkat fisik
teknologi informasi tersedia dan aman; dan
d. aspek teknologi, paling sedikit memuat keamanan
jaringan, aplikasi, dan data.
- 9 -
(7) Untuk mendukung pelaksanaan penelitian, analisis,
dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa
Keuangan dapat meminta dokumen dan/atau informasi
tambahan kepada calon PAJK.
(8) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa
Keuangan dokumen permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum lengkap atau belum
memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini, calon PAJK harus
menyampaikan pemenuhan kelengkapan dan
penyesuaian dokumen permohonan paling lambat 20
(dua puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan dari
Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Dalam hal calon PAJK tidak memenuhi kelengkapan
dan/atau menyesuaikan dokumen permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8 ) , calon PAJK
dianggap membatalkan permohonan izin usaha .
(10) Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dapat disetujui, Otoritas
Jasa Keuangan menyampaikan secara tertulis dan
disertai dengan alasan belum dapat disetujui.
Istilah Terkait
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
DelegasiDisebut dalam Pasal 9Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang…
IkanDisebut dalam Pasal 9Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 9Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 9Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan…
KepatutanDisebut dalam Pasal 9Kepatutan adalah ukuran kewajaran yang digunakan untuk menilai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam hubungan perdata. Uraian ini merupakan…
KewenanganDisebut dalam Pasal 9Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Komite Akreditasi NasionalDisebut dalam Pasal 9Komite Akreditasi Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara