Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Setiap pihak yang menyelenggarakan Agregasi wajib
terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas
Jasa Keuangan.
(2) Badan hukum PAJK berupa perseroan terbatas.
(3) Modal disetor PAJK ditetapkan paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan modal
disetor PAJK yang berbeda dari yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan
pertimbangan tertentu.
(5) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilarang berasal dari:
a. kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme,
dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah
massal;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(6) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus disetor secara tunai, penuh, dan ditempatkan
atas nama PAJK pada bank umum, bank umum
syaria h , atau unit usaha syariah dari bank umum di
Indonesia .
(7) PAJK harus memastikan kecukupan permodalan dalam
menjalankan operasional PAJK.
Istilah Terkait
Pencucian Uang adalah perbuatan yang berkaitan dengan menyamarkan, menyembunyikan, menempatkan, mentransfer, atau menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 4Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
BankDisebut dalam Pasal 4Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank UmumDisebut dalam Pasal 4Bank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 4Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan…
JalanDisebut dalam Pasal 4Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Modal DisetorDisebut dalam Pasal 4Modal Disetor adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara