Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) PAJK dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia ;
b. badan hukum Indonesia;
c. warga negara asing ; dan/atau
d. badan hukum asing.
(2) Batasan kepemilikan saham PAJK oleh warga negara
asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d , baik secara
langsung maupun tidak langsung paling banyak 85%
(delapan puluh lima persen) dari modal disetor .
(3) Kepemilikan saham PAJK dilarang berasal dari:
a. penanam modal dalam negeri; dan
b. penanam modal asing,
yang melakukan penanaman modal dalam bentuk
perseroan terbatas dengan membuat perjanjian
dan/atau pernyataan yang menegaskan kepemilikan
saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama
orang lain.
- 6 -
(4) Batasan kepemilikan asing pada PAJK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi PAJK yang
merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan
sahamnya di bursa efek.
Bagian Kedua
Struktur Kelembagaan dan Kepengurusan PAJK
Istilah Terkait
Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Bursa EfekDisebut dalam Pasal 5Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
EfekDisebut dalam Pasal 5Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
GuruDisebut dalam Pasal 5Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Modal AsingDisebut dalam Pasal 5Modal Asing adalah istilah dalam hukum penanaman modal yang menjelaskan modal, penanam modal, kegiatan investasi, bidang usaha, pelayanan…
Modal Dalam NegeriDisebut dalam Pasal 5Modal Dalam Negeri adalah istilah dalam hukum penanaman modal yang menjelaskan modal, penanam modal, kegiatan investasi, bidang usaha,…
Modal DisetorDisebut dalam Pasal 5Modal Disetor adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara