Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) PAJK dapat menggunakan tenaga kerja asing dengan
memenuhi kriteria:
a. menduduki jabatan:
1. 1 (satu) tingkat di bawah Direksi; dan/atau
2. t enaga ahli atau konsultan ;
b. penggunaan tenaga kerja asing dilarang melebihi
jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk masing - masing
tenaga kerja asing dalam 1 (satu) kali masa
jabatan;
c. memiliki keahlian sesuai dengan bidang tugas
yang akan menjadi tanggung jawabnya; dan
d. memenuhi ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(2) Dalam penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PAJK wajib:
a. mempertimbangkan terlebih dahulu ketersediaan
tenaga kerja Indonesia untuk bidang dan keahlian
yang dibutuhkan;
- 7 -
b. menyediakan 1 (satu) orang tenaga kerja Indonesia
sebagai tenaga kerja pendamping untuk masing -
masing tenaga kerja asing;
c. menyelenggarakan alih teknologi dan/atau alih
keahlian dari tenaga kerja asing kepada tenaga
kerja pendamping melalui pendidikan dan/atau
pelatihan kerja; dan
d. memenuhi ketentuan peraturan perundang -
undangan mengenai ketenagakerjaan.
(3) PAJK dilarang memanfaatkan tenaga kerja asing pada
bidang tugas:
a. personalia; dan
b. kepatuhan.
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
DireksiDisebut dalam Pasal 7Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 7Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KetenagakerjaanDisebut dalam Pasal 7Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Pelatihan KerjaDisebut dalam Pasal 7Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos…
PendidikDisebut dalam Pasal 7Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 7Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 7Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara