Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) Pengenaan jangka waktu larangan terhadap Pihak
Utama yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
dan/atau ayat (3) ditetapkan:
a. selama jangka waktu 3 (tiga) tahun bagi:
1. Pihak Utama pengendali dan Pihak Utama
yang sudah tidak memiliki, dan/atau
mempunyai pengaruh terhadap PAJK pada
saat dilakukan penilaian kembali, apabila
terbukti melakukan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a
angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h,
huruf i, atau huruf j; atau
2. Pihak Utama pengurus dan Pihak Utama yang
sudah tidak mengelola, dan/atau mengawasi
PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali,
apabila terbukti melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g,
hur uf h, huruf i, atau huruf j;
b. selama jangka waktu 5 (lima) tahun bagi:
1. Pihak Utama pengendali dan Pihak Utama
yang sudah tidak memiliki, dan/atau
mempunyai pengaruh terhadap PAJK pada
saat dilakukan penilaian kembali, jika :
a) terbukti melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) huruf a angka 1 atau huruf a
angka 2; atau
b) terbukti melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) huruf a angka 3, huruf d, huruf
e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j,
dan perbuatan dimaksud:
1) dilakukan secara berulang;
- 17 -
2) dilakukan secara kumulatif;
dan/atau
3) terbukti menguntungkan diri
sendiri maupun pihak lain;
2. Pihak Utama pengurus dan Pihak Utama yang
sudah tidak mengelola, dan/atau mengawasi
PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali,
jika :
a) terbukti melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) huruf a angka 1 atau huruf a
angka 2; atau
b) terbukti melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) huruf a angka 3, huruf d, huruf
e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j,
dan perbuatan dimaksud:
1) dilakukan secara berulang;
2) dilakukan secara kumulatif;
dan/atau
3) terbukti menguntungkan diri
sendiri maupun pihak lain; atau
c. selama jangka waktu 20 (dua puluh) tahun:
1. bagi Pihak Utama pengendali dan Pihak
Utama yang sudah tidak memiliki, dan/atau
mempunyai pengaruh terhadap PAJK pada
saat dilakukan penilaian kembali, apabila
terbukti melakukan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b,
huruf c, atau huruf f;
2. bagi Pihak Utama pengurus dan Pihak Utama
yang sudah tidak mengelola, dan/atau
mengawasi PAJK pada saat dilakukan
penilaian kembali, apabila terbukti
melakukan tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, huruf c, atau
huruf f.
(2) Jangka waktu larangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terhitung sejak:
a. tanggal surat penetapan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 6 )
huruf d, apabila merupakan hasil akhir penilaian
kembali Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. tanggal keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap yang menyatakan Pihak
Utama yang dinilai kembali terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b atau
terbukti dinyatakan pailit dan/atau menyebabkan
pailit sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1)
huruf f dan ayat (2) huruf f.
- 18 -
Bagian Kedelapan
Perubahan Kelembagaan dan Kepengurusan
Istilah Terkait
Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
Kekuatan Hukum TetapDisebut dalam Pasal 17Kekuatan Hukum Tetap adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang…
KeputusanDisebut dalam Pasal 17Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PailitDisebut dalam Pasal 17Pailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PenetapanDisebut dalam Pasal 17Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PengadilanDisebut dalam Pasal 17Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang.
PutusanDisebut dalam Pasal 17keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.
Putusan PengadilanDisebut dalam Pasal 17Putusan Pengadilan adalah pernyataan pengadilan yang dituangkan dalam bentuk yang ditentukan hukum sebagai hasil pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara