Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri /Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu
sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain.
2. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disingkat IKLH adalah nilai yang menggambarkan status
dan kondisi Lingkungan Hidup di lokasi tertentu pada
waktu tertentu.
3. Indeks Kualitas Air yang selanjutnya disingkat IKA adalah
nilai yang menggambarkan status dan kondisi mutu air di
lokas i tertentu pada waktu tertentu.
4. Indeks Kualitas Udara yang selanjutnya disingkat IK U
adalah nilai yang menggambarkan status dan kondisi
mutu udara di lokasi tertentu pada waktu tertentu.
5. Indeks Kualitas Air Laut yang selanjutnya disingkat IKA L
adalah nilai yang menggambarkan status dan kondisi
mutu air laut di lokasi tertentu pada waktu tertentu.
6. Indeks Kualitas Tutupan Lahan yang selanjutnya
disingkat IKTL adalah nilai yang menggambarkan status
dan kondisi tutupan lahan di lokasi tertentu pad a waktu
tertentu.
7. Indeks Kualitas Ekosistem Gambut yang selanjutnya
disingkat IKEG adalah nilai yang menggambarkan status
dan kondisi ekositem gambut di lokasi tertentu pada
waktu tertentu .
8. Indeks Kualitas Lahan yang selanjutnya disingkat IKL
adalah nilai yang menggambarkan status dan kondisi
tutupan lahan dengan menambahkan faktor koreksi pada
ekosistem gambut di lokasi tertentu pada waktu tertentu.
9. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara
alami dari sisa - sisa tumbuhan yang terdekomposisi tid ak
sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter
atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
10. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang
merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitasnya.
11. Kanal adalah saluran yang menerima beban limpasan.
12. Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah
baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat
hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.
13. Kesatuan Hidrologis Ga mbut yang selanjutnya disingkat
KHG adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2
(dua) sungai, di antara sungai dan laut, dan/atau rawa.
14. Sekat Kanal adalah salah satu bentuk bangunan air
berupa sekat yang dibuat di dalam sebuah kanal yang
telah ada di lahan Gambut untuk mencegah penurunan
permukaan air di lahan Gambut sehingga lahan Gambut
di sekitarnya tetap basah dan sulit terbakar.
15. Ting gi Muka Air Tanah adalah ketinggian permukaan air
tanah terhadap permukaan lahan Gambut di titik
penaatan.
16. Areal Terdampak Kanal adalah luasan area yang
mengalami penurunan Tinggi Muka Air Tanah akibat
adanya K anal (drainase) dikurangi luas lahan G ambut
yang mengalami peningkatan Tinggi Muka Air Tanah dari
pembangunan Sekat Kanal .
17. Areal Bekas Terbakar adalah luasan area bekas terbakar
yang merujuk kepada peta indikasi areal kebakaran hutan
dan lahan .
18. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup.
19. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut Badan adalah lembaga pemerintah non
kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan
di bidang pengendalian lingkungan hidup.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup .
21. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengenda lian lingkungan hidup.
22. Deputi adalah d ep uti yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
EkosistemTerkait Pasal 1Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
HutanTerkait Pasal 1Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupTerkait Pasal 1Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya…
RuangTerkait Pasal 1Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Urusan PemerintahanTerkait Pasal 1Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 1Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045