Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
(1) Pemantauan dan/atau pengumpulan data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 3 huruf a dilakukan dengan
ketentuan:
a. u ntuk air:
1. menggunakan metode pengambilan contoh uji
dan pengujian parameter mutu air sesuai
dengan Standar Nasional Indonesia atau metode
lain yan g diakui secara i nternasional;
2. dilakukan oleh petugas pengambilan contoh uji
yang berpengalaman dan /atau telah memiliki
sertifikat pelatihan pengambilan contoh uji air;
dan
3. peralatan pengukur parameter mutu air telah
dikalibrasi dan masuk batas keberterimaan,
b. untuk udara ambien:
1. menggunakan metode sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia atau metode lain yang diakui
secara i nternasional;
2. dilakukan oleh petugas pengambilan contoh uji
ber pengalaman yang membidangi Lingkungan
Hidup dan/ atau telah mengikuti pelatihan
pengambilan contoh uji udara;
3. peralatan pengukur parameter telah dikalibrasi
dan masuk batas keberterimaan; dan
4. untuk penggunaan alat ukur aktif kontinyu
otomatis sebagaimana d imaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf b angka 3 terintegrasi dengan
jaringan pemantauan kualitas udara otomatis
pada Kementerian/Badan .
c. untuk air laut:
1. menggunakan metode pemantauan sesuai
dengan Standar Nasional Indonesia atau metode
lain yang diakui secara internasional ;
2. dilakukan oleh petugas pengambilan contoh uji
yang berpengalaman dan /atau telah memiliki
sertifikat pelatihan pengambilan contoh uji air
laut; dan
3. peralatan pengukur parameter telah dikalibrasi
dan masuk batas keberterimaan.
d. untuk Tutupan Lahan:
1. 22 (dua puluh dua) kelas tutupan lahan
mengacu pada peta tematik penutupan lahan
skala 1 : 250.000 (satu banding dua ratus lima
puluh ribu) yang diproduksi oleh produsen data
penutupan lahan;
2. data ruang terbuka h ijau bersumber dari
pemerintah pusat/pemerin tah daerah/
pemangku kepentingan lainnya; dan
3. data rehabilitasi hutan dan l ahan dilakukan oleh
pemerintah pusat/pemerintah daerah/
pemangku kepentingan lainnya.
e. untuk Ekosistem Gambut:
1. menggunakan peta skala 1:50.000 (satu
banding lima puluh ribu) atau skala 1:250.000
(satu banding dua ratus lima puluh ribu) apabila
skala lebih det a il tidak tersedia;
2. untuk parameter tinggi muka air tanah
dilakukan oleh petugas pengukur yang
mempunyai pengalaman dalam pengukuran
Tinggi Muka Air Tana h;
3. 22 (dua puluh dua) kelas penutupan lahan di
Ekosistem Gambut di dalam KHG;
4. Areal Terdampak Kanal; dan
5. Areal Bekas Terbakar.
(2) Pemantauan air, udara ambien, dan air laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
mengguna kan laboratorium yang memenuhi ketentuan:
a. memiliki identitas registrasi dari Menteri /Kepala ;
dan/atau
b. terakreditasi.
(3) Dalam hal belum terdapat laboratorium sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan laboratorium
yang telah menerapkan jaminan mutu atau uji profisiensi
dengan hasil memenuhi persyaratan keberterimaan.
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 14Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
AkreditasiDisebut dalam Pasal 14Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
BandingDisebut dalam Pasal 14upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
EkosistemDisebut dalam Pasal 14Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
HutanDisebut dalam Pasal 14Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
JaminanDisebut dalam Pasal 14mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
KalibrasiDisebut dalam Pasal 14Kalibrasi adalah kegiatan untuk menetapkan hubungan antara nilai yang ditunjukkan alat ukur dan nilai acuan yang dapat ditelusuri…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045