Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
Penentuan waktu dan frekuensi pengambilan contoh uji atau
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk air, dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1
(satu) tahun, 1 (satu) kali pada musim kemarau dan 1
(satu) kali pada musim hujan;
b. untuk udara ambien:
1. menggunakan alat manual pasif:
a) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali pada setiap
musim kemarau dan musim hujan, masing -
masing sampel diambil selama 14 (empat belas)
hari; atau
b) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali pada setiap
musim kemarau dan musim hujan, masing -
masing sampel diambil selama 7 (tujuh) hari;
2. menggunakan alat manual aktif den gan ketentuan:
a) dilakukan paling sedikit 24 (dua puluh empat)
data harian dalam satu tahun dengan 2 (dua)
kali pemantauan dalam 1 (satu) bulan, masing -
masing sampel diambil selama 24 (dua puluh
empat) jam; dan
b) dalam hal ketentuan dalam huruf a) tidak
terpenuhi, konsentrasi rerata tahunan dihitung
dengan cara konsentrasi hasil pemantauan
dikalikan faktor koreksi ,
3. menggunakan alat ukur aktif kontinyu otomatis,
dengan ketentuan:
a) stasiun pemantau kualitas udara ambien
permanen ( fixed station ); atau
b) stasiun pemantau kualitas udara ambien
bergerak ( mobile ),
paling sedikit 237 (dua ratus tiga puluh tujuh) data
harian setiap tahun; atau
4. menggunakan pemantauan berbasis citra satelit .
c. untuk air laut, dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam
waktu 1 (satu) tahun pada musim laut yang berbeda
dan/atau musim p eralihan ;
d. untuk Tutupan Lahan:
1. 22 (dua puluh dua) kelas Tutupan Lahan dilakukan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
2. ruang terbuka hijau dilakukan pada tahun berjalan;
dan
3. r ehabilitasi h utan dan l ahan yang mengalami
revegetasi hingga tahun berjalan;
dan
e. untuk Ekosistem Gambut, dilakukan paling sedikit:
1. 22 (dua puluh dua) kelas tutupan lahan dilakukan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
2. areal bekas terbakar dalam rentang waktu 1 (satu)
tahun;
3. areal terdampak kanal dalam rentang waktu 1 (satu)
tahun; dan
4. Tinggi Muka Air Tanah 1 (satu) kali setiap 1 (satu)
bulan pada titik pemantauan yang telah ditetapkan.
Istilah Terkait
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
IkanDisebut dalam Pasal 8Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 8Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
RuangDisebut dalam Pasal 8Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Ruang Terbuka HijauDisebut dalam Pasal 8Ruang Terbuka Hijau adalah istilah dalam hukum penataan ruang yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045