Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
penentuan lokasi pemantauan dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. lokasi pemantauan tahun sebelumnya; dan/atau
b. usulan perubahan lokasi pemantauan.
(2) Usulan perubahan lokasi pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diajukan oleh
gubernur, bupati , atau wali kota sesuai dengan
kewenanganny a kepada Deputi.
(3) Usulan perubahan lokasi pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2 ) memuat alasan perubahan dan
rincian informasi yang meliputi :
a. untuk air:
1. nama provinsi dan kabupaten/kota;
2. alamat titik pantau;
3. nama Badan Air ;
4. nama daerah aliran sungai;
5. titik koordinat; da n
6. pelaksana pemantauan ;
b. untuk air laut:
1. nama provinsi dan kabupaten/kota;
2. alamat titik pantau;
3. titik koordinat; dan
4. pelaksana pemantauan ,
dan
c. untuk lokasi pemantauan udara:
1. nama provinsi dan kabupaten/kota;
2. alamat titik pantau;
3. titik koordinat; da n
4. pelaksana pemantauan.
(4) V erifikasi terhadap l okasi pemantauan tahun sebelumnya
dan /atau usulan perubahan lokasi pemantauan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan oleh
Deputi .
(5) Ketentuan mengenai penentuan lokasi pemantauan mutu
atau kualitas media Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis muta n dis
untuk perubahan lokasi pemantauan.
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
BupatiDisebut dalam Pasal 9Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten.
GubernurDisebut dalam Pasal 9Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan.
InformasiDisebut dalam Pasal 9Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KewenanganDisebut dalam Pasal 9Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PatenDisebut dalam Pasal 9Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Wali KotaDisebut dalam Pasal 9Wali Kota adalah kepala daerah kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045