Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 22
(1) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (1)
dijadikan dasar pelaksanaan verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan
untuk:
a. memastikan kebenaran data hasil validasi; dan/atau
b. kesesuaian laboratorium yang digunakan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 4
ayat (2) dan ayat (3) .
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan:
a. untuk data yang dikumpulkan oleh bupati/wali kota,
dilakukan verifikasi oleh verifikator pada tim tingkat
pusat dan tim tingkat provinsi ;
b. untuk data yang dikum pulkan oleh provinsi,
dilakukan verifikasi oleh verifikator pada tim tingkat
pusat dan tim tingkat wilayah;
dan/atau
c. untuk data yang dikumpulkan oleh Deputi,
dilakukan verifikasi oleh verifikator pada tim tingkat
pusat .
Istilah Terkait
Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
IkanDisebut dalam Pasal 22Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Wali KotaDisebut dalam Pasal 22Wali Kota adalah kepala daerah kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045