PORTAL REGULASIPERMEN LH/BPLH
PERMEN LH/BPLH Nomor 14 Tahun 2025
Tentang
Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Sedang dibacaPasal 36Pasal 36 dari 38
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku,
p enilaian terhadap program pro - kehati untuk aspek
keanekaragaman hayati berlaku pada periode penilaian tahun
2027.
Keanekaragaman Hayati adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 36Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.