Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) P erencanaan p engukuran status dan kondisi Lingkungan
Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
dilaksanakan melalui:
a. penentuan lokasi pemantauan mutu atau kualitas
media Lingkungan Hidup ; dan
b. penentuan waktu dan frekuensi pengambilan contoh
uji atau data .
(2) P erencanaan p engukuran status dan kondisi Lingkungan
Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
parameter sebagai berikut:
a. untuk air:
1. derajat keasaman (pH);
2. oksigen terlarut (DO);
3. kebutuhan oksigen biokimiawi (BOD);
4. k ebutuhan o ksigen k imiawi (COD);
5. padatan tersuspensi total (TSS);
6. n itrat (sebagai N);
7. total fosfat (sebagai P); dan
8. Fecal C oliform .
b. untuk udara ambien:
1. sulfur dioksida (SO 2 );
2. nitrogen dioksida (NO 2 ); dan
3. particulat e matter (PM2,5) .
c. untuk air laut:
1. padatan tersuspensi total (TSS);
2. minyak dan lemak;
3. amonia total (NH 3 - N);
4. ortofosfat (PO 4 - P); dan
5. oksigen terlarut (DO) .
d. untuk Tutupan Lahan:
1. 22 ( dua puluh dua ) kelas penutupan lahan;
2. ruang terbuka hijau; dan
3. rehabilitasi hutan dan lahan,
dan
e. untuk Ekosistem Gambut:
1. 22 (dua puluh dua) kelas penutupan lahan;
2. luas area terdampak kanal;
3. luas area bekas terbakar; dan
4. Tinggi Muka Air Tanah.
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
AnakDisebut dalam Pasal 5Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EkosistemDisebut dalam Pasal 5Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
HutanDisebut dalam Pasal 5Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
RehabilitasiDisebut dalam Pasal 5pemulihan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, atau martabatnya berdasarkan alasan dan mekanisme yang ditentukan hukum acara pidana.…
Rehabilitasi HutanDisebut dalam Pasal 5Rehabilitasi Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
RuangDisebut dalam Pasal 5Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Ruang Terbuka HijauDisebut dalam Pasal 5Ruang Terbuka Hijau adalah istilah dalam hukum penataan ruang yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045