Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Lokasi pemantauan mutu air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) huruf a mewakili segmen hulu,
tengah, dan hilir wilayah administrasi dengan kriteria:
a. m ewakili wilayah yang belum terpengaruh oleh
usaha dan/atau kegiatan ;
b. pada muara anak sungai;
c. mewakili sumber pencemar; dan/atau
d. pada titik pengambilan ( intake ) air untuk kegiatan
pengolahan air minum .
(2) Lokasi pemantauan mutu udara ambien sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) huruf b dengan kriteria:
a. daerah padat transportasi di jalan utama dengan lalu
lintas padat ;
b. daerah atau kawasan industri;
c. pemukiman padat penduduk; dan /atau
d. kawasan perkantoran yang tidak terpengaruh
langsung transportasi.
(3) Lokasi pemantauan mutu air laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) huruf c dengan kriteria:
a. muara sungai utama;
b. lokasi yang berpotensi terdampak dari kegiatan
daratan atau lautan; dan/atau
c. ekosistem laut , berupa:
1. mangrove;
2. terumbu karang; dan/atau
3. padang lamun .
(4) Lokasi pemantauan kualitas Tutupan Lahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 2 ) huruf a meliputi:
a. kawasan hutan; dan
b. areal penggunaan lain.
(5) Lokasi pemantauan kualitas Ekosistem Gambut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 2 ) huruf b
meliputi:
a. Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; dan
b. Ekosistem Gambut dengan fungsi budi daya.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EkosistemDisebut dalam Pasal 7Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
HutanDisebut dalam Pasal 7Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
JalanDisebut dalam Pasal 7Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 7Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
Kawasan IndustriDisebut dalam Pasal 7Kawasan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
PendudukDisebut dalam Pasal 7Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia sesuai pengertian administrasi kependudukan. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045