Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 38
Peraturan Menteri /Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri /Badan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
p ada tanggal 4 S eptember 2025
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HANIF FAISOL NUROFI Q
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN
HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2025
TENTANG
STATUS DAN KONDISI LINGKUNGAN HIDUP
SERTA RESPON TERHADAP PERUBAHAN
LINGKUNGAN HIDUP
KRITERIA RUANG TERBUKA HIJAU
A. Definisi Ruang Terbuka Hijau
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah lahan, ruang, atau kawasan yang
didominasi oleh unsur - unsur vegetasi, baik yang tumbuh secara alami
maupun yang dibudidayakan yang bertujuan pelestarian fungsi
lingkungan dan ekologis, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi
bagi masyarakat.
B. Kr iteria Ruang Terbuka Hijau
1. Kawasan atau Zona RTH
a. Hutan kota
Definisi :
Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan
pohon - pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah
perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang
ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
Kriteria hutan kota berdasarkan proporsi tutupan vegetasi dan
jarak layanan adalah sebagai berikut:
1) Jarak layanan, hutan kota paling jauh 5 (lima) kilometer
dari pemukiman penduduk. Jarak layanan hutan kota
a dalah jarak antara hutan kota dengan pemukiman
penduduk yang dapat dicapai dengan berjalan kaki.
Catatan: Taman hutan raya, kebun raya, kebun binatang,
hutan lindung, arboretum, bumi perkemahan yang
berada di wilayah kota atau kawasan perkotaan dapat
diperhitungkan sebagai luasan kawasan yang berfungsi
sebagai hutan kota. Contoh hutan kota yang ada di
Indones ia adalah sebagai berikut:
Hutan Kota Depok: Hutan kota ini terletak di kecamatan
Jagakarsa dan berada di kawasan Universitas Indonesia.
Hutan kota ini memiliki luas sekitar 50 hektar dan
ditumbuhi oleh berbagai jenis pohon, semak, dan
rumput. Hutan kota i ni juga memiliki fasilitas seperti
penangkaran rusa, penangkaran burung, monumen,
taman, dan pintu air. Hutan kota ini sering digunakan
sebagai tempat rekreasi dan kawasan lindung flora dan
fauna.
2) Proporsi tutupan vegetasi hutan kota memiliki proporsi
tutu pan vegetasi, yang didominasi oleh vegetasi hijau
berupa pohon dan vegetasi non hijau. Tutupan vegetasi
hutan kota terdiri dari pohon, semak, dan rumput yang
beraneka ragam jenisnya.
Ilustrasi:
b. Taman Kota
Definisi :
Taman kota adalah salah satu jenis ruang terbuka hijau
publik yang memiliki aktivitas yang cukup kompleks. Taman
kota sebagai ruang publik perkotaan dikatakan memenuhi
kualitas apabila mencapai kelayakan terhadap kriteria:
pelayanan pengguna, tingkat aktiv itas, tingkat kebermaknaan
dan kemudahan akses.
Kriteria taman kota berdasarkan tutupan vegetasi dan jarak
layanan sebagai berikut:
1) Jarak layanan taman kota paling jauh 2 (dua) kilometer
dari pemukiman penduduk. Jarak layanan taman kota
adalah jarak antara taman kota dengan pemukiman
penduduk yang dapat dicapai dengan berjalan kaki.
Jarak layanan taman kota harus memperhatikan aspek
keselamatan, keamanan, dan kemudahan akses
pengguna.
2) Kriteria tutupan vegetasi taman kota memilik proporsi
tutupan veget asi yang terdiri dari vegatasi hijau berupa
pohon dan tutupan vegetasi non hijau ramah lingkungan,
Tutupan vegetasi taman kota terdiri dari pohon, semak,
dan rumput yang beraneka ragam jenisnya. Tutupan
vegetasi taman kota harus memperhatikan aspek
estetik a, kesehatan, dan kenyamanan pengguna.
Ilustrasi:
c. Taman Lingkungan
Definisi :
Taman lingkungan adalah salah satu jenis ruang terbuka
hijau yang dapat menampung berbagai aktivitas, fasilitas dan
keanekaragaman hayati. Ruang terbuka hijau ini dapat
berupa taman tempat bermain dan olahraga beserta fasilitas
pendukungnya berupa patung, kolam/situ, dan fasilitas lain
sesuai kebutuhan. Kriteria taman lingkungan berdasarkan
luas, proporsi tutupan vegetasi dan jarak layanan adalah
sebagai berikut:
1) Memiliki Luas paling kecil 100 m (0,01 ha).
2) Jarak layanan, Taman lingkungan, memiliki jarak
layanan yang dekat dengan pemukiman warga. Jarak
layanan taman lingkungan paling jauh 500 m dari
pemukiman penduduk. Taman lingkungan memiliki
jarak layanan yang mudah di jangkau oleh pengunjung
dengan berjalan kaki atau bersepeda. Taman lingkungan
bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan,
kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Berikut ini adalah beberapa contoh taman lingkungan :
Salah satu contoh taman l ingkungan yang ada di
Indonesia adalah Taman Cikapayang di Kecamatan
Bandung Wetan, Kota Bandung. Taman ini memiliki luas
sekitar 1.500 m2 dan berada di tengah - tengah
pemukiman padat penduduk.
Taman ini memiliki fasilitas seperti jogging track, tempat
bermain anak - anak, gazebo, toilet, dan tempat sampah.
Taman ini juga memiliki beberapa pohon besar yang
memberikan keteduhan dan kesegaran bagi pengunjung.
Taman ini sering digunakan oleh warga sekitar untuk
berolahraga, bersantai, atau berinteraksi dengan sesama.
3) Kriteria taman lingkungan memiliki proporsi tutupan
vegetasi yang terdiri dari vegetasi hijau berupa pohon
dan tutupan vegetasi non hijau. Tipe vegetasi taman
lingkungan dapat berupa vegetasi pohon, padang
rumput, semak belukar, taman bung a, atau kombinasi
dari berbagai tipe tersebut. Tipe vegetasi taman
lingkungan dapat mempengaruhi tingkat kesejukan,
keindahan, dan kesehatan taman tersebut.
d. Pemakaman
Definisi:
Memiliki kriteria sebagai tempat penguburan jenazah, resapan
air, pengendali iklim mikro dan sebagai tempat aktivitas sosial
masyarakat secara terbatas.
Memiliki radius pelayanan 2.500 m (dua ribu lima ratus meter),
dan luas perpetakan paling kecil 1,2 m (satu koma dua meter
persegi) per kapita.
Kriteria pemakaman memiliki proporsi tutupan vegetasi yang
terdiri dari vegetasi hijau berupa pohon dan vegetasi non hijau
ramah lingkungan.
Ilustrasi:
e. Jalur Hijau
Definisi :
Jalur hijau (sempadan jalan (pulau/median jalan, jalur pejalan
kaki, dibawah jembatan layang), sempadan rel kereta api,
sempadan saluran transmisi dan gardu listrik).
Kriteria vegetasi untuk RTH Jalur Hijau adalah jenis tanaman
yang sehat, bertajuk simetris dan memili ki akar seimbang,
tumbuh baik pada tanah padat, tidak mudah rontok atau
roboh diterpa angin, meredam kebisingan, memperhatikan
penataan tanaman agar tidak menganggu jalur darurat,
mampu menyerap cemaran udara, serta berumur panjang.
RTH Jalur Hijau dapat d ilengkapi saluran drainase berupa
bioswale, rain garden, sumur resapan dan biopori.
Kriteria jalur hijau memiliki proporsi tutupan vegetasi yang
didominasi oleh vegetasi hijau berupa pohon dan vegetasi non
hijau ramah lingkungan. Dan sebagai tempat aktivit as sosial
masyarakat secara terbatas.
Ilustrasi:
B. Kawasan/Zona lainnya yang berfungsi RTH
1. Sempadan badan air
Definisi :
Sempadan badan air adalah ruang yang menunjukkan batas
wilayah pengelolaan badan air seperti mata air, sungai, situ, waduk,
danau, embung, pantai atau laut dan rawa. Sempadan badan air
dapat berfungsi sebagai ruang terbuka hijau yang dapat
dimanfaatkan untuk rekreasi, konservasi, atau kepentingan publik
lainnya.
Kriteria sempadan badan air memiliki proporsi tutupan vegetasi
ya ng didominasi oleh vegetasi hijau berupa pohon vegetasi non
hijau. Sempadan badan air terdiri dari pohon, semak, dan rumput
yang beraneka ragam jenisnya. Tutupan vegetasi di sempadan
badan air diperlukan untuk melindungi fungsi ekologis badan air.
Ilustras i:
2. Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati)
Definisi :
Taman Kehati adalah suatu kawasan pencadangan sumber daya
alam hayati lokal di luar kawasan hutan yang mempunyai fungsi
konservasi in - situ dan/atau ex - situ, khususnya bagi tumbuhan
yang penyerbukan dan/atau pemencaran bijinya harus dibantu
oleh satwa dengan struktur dan komposisi vegetasinya dapat
mendukung kelestarian satwa penyerbuk dan pemencar biji. Taman
Kehati memiliki fungsi konservasi, penelitian, edukasi, dan rekrea si.
Kriteria Taman Kehati memiliki proporsi tutupan vegetasi yang
didominasi oleh vegetasi hijau berupa pohon dan vegetasi non hijau.
Dan memiliki 6 spesies lokal dengan populasi setiap spesiesnya
terdiri atas paling sedikit 5 (lima) individu yang berasal dari induk
yang berbeda.
Ilustrasi:
3. Hutan Adat
Definisi :
Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat
hukum adat, yang memiliki ikatan asal - usul leluhur, hubungan
erat dengan lingkungan hidup, dan sistem nilai yang menentukan
pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Hutan adat dikelola
oleh masyarakat secara turun temurun dengan mengutamakan
prinsip berkelanjutan. Dan memiliki fungsi konservasi, penelitian,
edukasi, dan rekreasi, serta memberikan hak bagi masyara kat
untuk memanfaatkan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu
dan bukan kayu, dan pemberdayaan masyarakat.
Kriteria hutan adat memiliki proporsi tutupan vegetasi yang
didominasi oleh vegetasi hijau berupa pohon dan vegetasi non hijau.
Hutan adat memili ki tutupan vegetasi terdiri dari pohon, semak,
dan rumput yang beraneka ragam jenisnya.
Ilustrasi:
4. Hutan Rakyat
Definisi :
Hutan rakyat adalah hutan yang dikelola oleh rakyat dan sebagian
besar berada di atas tanah milik atau tanah adat; meskipun ada
pula yang berada di atas tanah negara atau kawasan hutan negara.
Secara umum, hutan rakyat ini pada umumnya berbentuk
wanatani; yakni campuran antara pohon - pohonan dengan jenis -
jenis tanaman bukan pohon. Hutan rakyat memiliki fungsi
konservasi, penelitian, edukasi, dan rekreasi, serta memberikan
manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Kriteria Hutan Rakyat memiliki proporsi tutupan veget asi yang
didominasi oleh vegetasi hijau berupa pohon dan vegetasi non hijua.
Hutan rakyat memiliki t utupan vegetasi terdiri dari pohon, semak,
dan rumput yang beraneka ragam jenisnya.
Ilustrasi:
5. Kebun Raya
Definisi :
Kebun raya merupakan sebuah lahan yang ditanami berbagai jenis
tumbuhan untuk keperluan koleksi, penelitian, dan konservasi.
Kebun raya memiliki luas yang cukup besar dan berisi berbagai
macam spesies tumbuhan, baik asli maupun dari daerah lain.
Kebun Raya juga berfu ngsi sebagai tempat wisata, edukasi, dan
pelestarian lingkungan.
Kriteria Kebun Raya memiliki proporsi tutupan vegetasi yang
didominasi oleh vegetasi hijau berupa pohon dan vegetasi non hijau
dan memiliki keseimbangan antara koleksi tumbuhan hidup,
tumbuha n kering dan tumbuhan buatan. Tutupan vegetasi kebun
raya harus mencerminkan keanekaragaman tumbuhan dari daerah
asalnya, baik secara taksonomi, ekologi, maupun geografis.
Ilustrasi:
6. Taman Hutan Raya (TAHURA)
Definisi :
Taman Hutan Raya (TAHURA) adalah kawasan pelestarian alam
untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau
bukan alami, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan
untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, budaya, par iwisata, dan rekreasi. TAHURA
merupakan kombinasi dari upaya konservasi ex - situ dan in - situ.
Kriteria Taman Hutan Raya (TAHURA) memiliki proporsi t utupan
vegetasi yang didominasi oleh vegetasi hijau berupa pohon dan
vegetasi non hijau. Taman Hutan Raya ter diri atas blok
perlindungan, blok pemanfaatan dan/atau blok lainnya. Tutupan
vegetasi TAHURA harus mencerminkan koleksi keanekaragaman
tumbuhan dan/atau satwa dari daerah asalnya, baik secara
taksonomi, ekologi, maupun geografis, dengan sistem penataan dan
dokumentasi yang baik.
Ilustrasi:
7. Taman Rekreasi
Definisi :
Taman rekreasi merupakan tempat yang menyediakan berbagai
fasilitas dan aktivitas untuk hiburan, olahraga, edukasi, atau
relaksasi bagi pengunjung. Taman rekreasi biasanya memiliki tema,
konsep, atau karakteristik tertentu yang menarik minat
pengunjung, seperti alam, budaya, sejarah, fantasi, atau
petualangan. Taman rekreasi dapat berupa taman bermain, taman
air, taman hewan, taman bunga, taman miniatur, taman labirin,
taman bersejarah, ta man botani, dan taman seni.
Kriteria Taman Rekreasi memiliki proporsi tutupan vegetasi yang
terdiri dari vegetasi hijau berupa pohon dan vegetasi non hijau,
tutupan vegetasi Taman rekreasi terdiri atas pohon yang beraneka
ragam jenisnya, semak, dan rumput. Tutupan vegetasi taman
rekreasi harus memperhatikan aspek estetika dan kenyamanan
masyarakat.
Ilustrasi:
8. Kebun Binatang
Definisi :
Kebun binatang adalah tempat hewan dipelihara dalam lingkungan
buatan, dan dipertunjukkan kepada publik. Selain sebagai tempat
rekreasi, kebun binatang berfungsi sebagai tempat pendidikan,
riset, dan tempat konservasi untuk satwa terancam punah. Kebun
bina tang merupakan salah satu jenis ruang terbuka hijau (RTH)
yang penggunaannya bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman,
baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam
serta memiliki fungsi ekologis, sosial budaya, arsitektural, habitat
hidupan l iar, serta sarana edukasi dan rekreasi bagi masyarakat.
Kriteria Kebun Binatang memiliki proporsi tutupan vegetasi yang
didominasi oleh vegetasi hijau berupa pohon dan vegetasi non hijau.
Tutupan vegetasi kebun binatang terdiri dari pohon, semak, dan
rumpu t yang beraneka ragam jenisnya.
Ilustrasi:
9. Arboretum
Definisi :
Arboretum merupakan areal bervegetasi yang memiliki kumpulan
tumbuhan yang terdiri dari berbagai jenis pohon yang ditanam
untuk tujuan ilmiah dan edukasi. Arboretum memiliki fungsi
konservasi, penelitian, dan edukasi tumbuhan dan satwa liar. Serta
berkontribusi dalam meningkatkan kualitas udara, menyediakan
habitat bagi kehidupan liar, serta memberikan sarana edukasi dan
rekreasi bagi masyarakat.
Kriteria Arboretum memiliki proporsi tutupan vegetasi yang
didominasi oleh vegetasi hijau berupa pohon dan vegetasi non hijau
tutupan vegetasi arboretum yang terdiri dari pohon, semak, dan
rumput yang beraneka ragam jenisnya.
Ilustrasi:
10. Daerah Penyangga
Definisi :
Daerah penyangga adalah area tertentu yang menjadi penyangga
daerah lain, misalnya untuk pelestarian lingkungan. Salah satu
jenis daerah penyangga adalah daerah penyangga lapangan udara.
Daerah penyangga ini berfungsi untuk peredam kebisingan,
melindungi lingkungan, menjaga area permukiman dan komersial
di sekitarnya apabila terjadi bencana, dan lainnya.
Kriteria Daerah Penyangga memiliki p roporsi tutupan vegetasi yang
didominasi oleh vegetasi hijau berupa pohon dan vegetasi non hijau.
Tutupan vegetasi daerah penyangga terdiri dari pohon, semak, dan
rumput yang beraneka ragam jenisnya.
11. Kawasan Lindung Geologi (Karst/ Geopark )
Definisi :
Kawasan lindung geologi adalah wilayah yang ditetapkan dengan
fungsi utama melindungi kelestarian gejala geologi yang mencakup
kawasan cagar alam geologi, kawasan rawan bencana alam geologi,
dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
Kawasan lindung geologi memiliki manfaat ekologis, sosial,
ekonomi, dan budaya bagi masyarakat dan lingkungan. Kawasan
lindung geologi merupakan bagian dari kawasan lindung nasional
yang diatur oleh peraturan pemerintah.
Kriteria Kawasan Lindung Ge ologi (Karst/Geopark) memiliki
proporsi tutupan vegetasi, yang didominasi oleh vegetasi hijau
berupa pohon dan vegetasi non hijau. Tutupan vegetasi Kawasan
lindung geologi terdiri dari pohon, semak, dan rumput yang
beraneka ragam jenisnya.
Ilustrasi:
12. Kawasan Lindung/Areal Konservasi/HCV (High Conservation Value)
pada perusahaan perkebunan dan/atau usaha lainnya
Definisi :
Areal Bernilai Konservasi Tinggi yang selanjutnya disingkat ABKT
adalah areal yang memiliki nilai penting bagi konservasi
keanekarag aman hayati dan ekosistem, jasa ekosistem, fungsi
sosial, dan fungsi budaya bagi masyarakat termasuk High
Conservation Value Forest (HCVF) atau High Conservation Value
Area (HCVA).
Kriteria Areal Bernilai Konservasi Tinggi memiliki proporsi tutupan
vegetas i yang didominasi oleh vegetasi hijau berupa pohon dan
vegetasi non hijau tutupan vegetasi . Kawasan Lindung/Areal
Konservasi/HCV (High Conservation Value) pada perusahaan
perkebunan dan/atau usaha lainnya terdiri dari pohon, semak, dan
rumput yang beraneka ragam jenisnya.
Ilustrasi:
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA ,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN
HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2025
TENTANG
STATUS DAN KONDISI LINGKUNGAN HIDUP
SERTA RESPON TERHADAP PERUBAHAN
LINGKUNGAN HIDUP
PENENTUAN LOKASI PEMANTAUAN MUTU ATAU KUALITAS MEDIA
LINGKUNGAN HIDUP, PENENTUAN WAKTU, DAN FREKUENSI PENGAMBILAN
CONTOH UJI ATAU DATA INDEKS KUALITAS UDARA
A. PEMILIHAN LOKASI PEMANTAUAN
Kriteria penetapan lokasi pemantauan/pengambilan sampel kualitas udara
mengacu pada standar atau metode yang berlaku.
B. METODE PENGAMBILAN DATA
1. Metode Manual
Metode manual dilakukan dengan pengambilan sampel udara terlebih
dahulu lalu dianalisis di laboratorium. Prinsip pemantauan metode
manual ini dibedakan lagi menjadi metode pasif dan metode aktif.
Metode manual aktif menggunakan pompa untuk menghisap udara
dengan volume yang terukur pada selang waktu tertentu, sedangkan
metode pasif menggunakan difusi udara.
Pemantauan dengan metode manual aktif dapat dilakukan dengan
mendapatkan data rata - rata 24 jam ataupun harian, dengan rincian
sebagai berikut:
a. Paramet er NO 2 dan SO 2
Untuk mendapatkan data atau nilai harian (24 jam) dilakukan
perata - rataan aritmatik dari 4 kali hasil pemantauan (pagi, siang,
sore, malam) dengan interval waktu seperti di bawah ini. Masing -
masing interval waktu diukur 1 (satu) jam. Interva l waktu
pengukuran adalah
1) Interval waktu 06.00 – 10.00 (pagi)
2) Interval waktu 10.00 – 14.00 (siang)
3) Interval waktu 14.00 – 18.00 (sore)
4) Interval waktu 18.00 – 22.00 (malam)
b. Parameter PM 2.5
Pengambilan contoh uji selama 24 jam.
Apabila data pemantauan kualitas udara dengan metode manual aktif
kurang dari jumlah yang dipersyaratkan yaitu 24 data rata - rata harian
dalam 1(satu) tahun (2 data harian per bulan), maka perhitungan nilai
rata - rata tahunan setiap parameter menggunakan faktor koreksi
dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 1. Faktor Koreksi Perhitungan Nilai Rata - rata Tahunan
Frekuensi Faktor Koreksi untuk Faktor Koreksi
pemantauan Nilai Rata - rata untuk Nilai Rata -
harian (kali) Tahunan NO 2 dan rata Tahunan PM 2.5
SO 2
12 1,48 1,1144
6 1,76 1,1246
4 1,92 1,1282
2 2,00 1,1318
1 2,48 1,1337
Limit deteksi untuk pemantauan metode manual sebagai berikut:
a. NO 2 yaitu 0,37 g/m ;
b. SO 2 yaitu 2,45 g/m ; dan
c. PM 2.5 yaitu 5 g/m .
2. Metode Otomatis
Metode otomatis dilakukan menggunakan sistem pengukuran aktif
kontinu. Pada peralatan dengan metode otomatis, pengambilan sampel
dan analisis dilakukan in situ secara terus menerus. Metode analisis
pemantauan kualitas udara ambien dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2. Metode Analisis Pemantauan Kualitas Udara Ambien
Metode Analisis dan Pemantauan
No Parameter
Manual Otomatis
Passive Aktif
1 Sulfur Impregnate Pararosanilin a. UV
Dioksida d filter e fluorescence
(SO 2 ) b. Conductivity
c. Elektrokimia
2 Nitrogen Impregnate Saltzman a. Chemilumine
Dioksida d filter scence
(NO 2 ) b. Fluorescence
c. Elektrokimia
3 Particula - Gravimetri a. Beta
te Matter attenuation
PM 2.5 monitor
b. Light
scattering
c. Optical
particle
counter
3. Metode Permodelan dengan Citra Satelit
Selain metode pemantauan kualitas udara ambien dengan pengambilan
sampel udara yang dilakukan langsung di permukaan tanah ( ground
measurement ), konsentrasi Sulfur Dioksida (SO 2 ), Nitrogen Dioksida (NO 2 ),
dan Partikulat Matter PM 2.5 dapat diperoleh dari met ode penginderaan jauh
yaitu menggunaan citra satelit. Citra satelit tidak mengukur SO 2 , NO 2 dan
PM 2.5 secara langsung. Pengukuran kedalaman optik aerosol ( Aerosol
Optical Depth ) digunakan sebagai proksi untuk menentukan konsentrasi
PM 2.5 , kolom NO 2 sebagai proksi untuk menentukan konsentrasi NO 2 dan
kolom SO 2 sebagai proksi untuk menentukan konsentrasi SO 2 . Prosedur
estimasi konsentrasi NO 2 , SO 2 dan PM 2.5 dari citra satelit diatur dalam
pedoman yang ditetapkan kemudian oleh Deputi Bidang Pengendalian
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
C. PERHITUNGAN IKU
Perhitungan IKU Kabupaten/Kota dan Provinsi dilakukan dengan langkah -
langkah sebagai berikut
1. Melakukan verifikasi, validasi data, serta tabulasi data hasil analisis
laboratorium dari pemantauan kualitas udara ambien dengan metode
manual pasif, manual aktif, hasil pemantauan dari alat otomatis,
dan/atau hasil data dari pengolahan citra satelit.
2. Menghitung rata - rata tahunan masing - masing parameter NO 2 , SO 2 , dan
PM 2.5 u ntuk masing - masing lokasi titik sampling.
3. Perhitungan konsentrasi rata - rata tahunan dapat dilakukan dengan
menggunakan Faktor Koreksi.
a. Untuk pemantauan menggunakan metode manual aktif harus
memenuhi ketentuan yaitu 24 data harian per tahun (2 data rata -
rata harian per bulan). Jika memenuhi persyaratan tersebut, maka
rata - rata tahunan NO 2 , SO 2 dan PM 2.5 dapat menggunakan nilai
rata - rata dari 24 hari pemantauan per tahun. Jika tidak memenuhi
persyaratan tersebut, maka nilai atau konsentrasi r ata - rata
tahunan dapat dihitung dengan menggunakan faktor koreksi.
Contoh perhitungan rata - rata tahunan menggunakan faktor
koreksi:
1) Lokasi peruntukan industri dilakukan pemantauan dengan
metode manual aktif untuk parameter PM 2.5 sebanyak 12 kali
dalam seta hun (1 data rata - rata harian per bulan) dengan nilai
rata - rata dari 12 hari pemantauan tersebut yaitu 20 g/m
(contoh rata - rata hasil pemantauan sebanyak 12 data harian
pertahun). Untuk mendapatkan nilai rata - rata tahunan
konsentrasi PM 2.5 , maka rata - rata konsentrasi dari 12 hari
pemantauan tersebut dikalikan dengan faktor koreksi PM 2.5
untuk pemantauan sebanyak 12 hari/tahun. Sehingga
konsentrasi rata - rata tahunan PM 2.5 untuk lokasi industri
3 3
menjadi 20 g /m x 1,1144 = 22,288 g/m .
2) Lokasi per untukan pemukiman dilakukan pemantauan
dengan metode manual aktif untuk parameter NO 2 sebanyak 4
kali dalam setahun (1 hari pada bulan Maret, 1 hari pada bulan
Mei, 1 hari pada bulan Agustus dan 1 hari pada bulan Oktober)
dengan nilai rata - rata dari 4 hari pemantauan tersebut yaitu 8
g/m (contoh rata - rata hasil pemantauan sebanyak 8 data
harian pertahun). Untuk mendapatkan nilai rata - rata tahunan
konsentrasi NO 2 , maka rata - rata konsentrasi dari 4 hari
pemantauan tersebut dikalikan dengan faktor koreksi NO 2
untuk pemantauan sebanyak 4 hari/tahun. Sehingga
konsentrasi rata - rata tahunan NO 2 untuk Lokasi pemukiman
3 3
menjadi 8 g /m x 1,92 = 15,36 g /m .
3) Lokasi peruntukan perkantoran dilakukan pemantauan
dengan metode manual aktif untuk parameter SO 2 sebanyak 6
kali dalam setahun (1 hari pada bulan Maret, 1 hari pada bulan
April, 1 hari pada bulan Mei, 1 hari pada bulan Juli, 1 hari
pada bulan Agustus dan 1 hari pada bulan Oktober) dengan
nilai rata - rata dari 6 hari pemantauan tersebut y aitu 12 g/m
(contoh rata - rata hasil pemantauan dari 6 data harian per
tahun). Untuk mendapatkan nilai rata - rata tahunan
konsentrasi SO 2 , maka rata - rata konsentrasi dari 6 hari
pemantauan tersebut dikalikan dengan faktor koreksi SO 2
untuk pemantauan seban yak 6 hari/tahun. Sehingga
konsentrasi rata - rata tahunan SO 2 untuk Lokasi perkantoran
3 3
menjadi 12 g /m x 1,76 = 21.12 g /m .
4. Menghitung rata - rata tahunan konsentrasi NO 2 , SO 2, dan PM 2.5 untuk
kabupaten/kota sehingga menghasilkan konsentrasi rata - rata tahunan
kabupaten/kota.
5. Menghitung rata - rata konsentrasi tahunan NO 2 , SO 2, dan PM 2.5 provinsi
berdasarkan rata - rata konsentrasi tahunan kabupaten/kota.
6. Membandingkan konsentrasi rata - rata tahunan NO 2 , SO 2, dan PM 2.5 titik
pantau/kab/kota/provins i dengan Baku Mutu Udara Ambien sesuai
dengan Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup untuk mendapatkan Indeks NO 2 , SO 2 , dan PM 2.5 . Nilai BMUA
3 3 3
Tahunan yaitu 45 μg/m untuk SO 2 , 50 μg/m untuk NO 2 , dan 15 μg/m
untuk PM 2.5 .
7. Menghitung rata - rata Indeks NO 2 , SO 2, dan PM 2.5 (Indeks INA )
8. Memasukkan rata - rata indeks NO 2 , SO 2, dan PM 2.5 (Indeks INA ) ke dalam
rumus IKU melalui persamaan sebagai berikut:
𝐼𝐾𝑈 = 100 − ( ( 𝐼 − 0 , 01 ) )
𝐼𝑁𝐴
0 , 99
( 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑁𝑂 + 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑆𝑂 + 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑃𝑀 )
2 2 2 . 5
𝐼 =
𝐼𝑁𝐴
𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝑅𝑎𝑡𝑎 − 𝑟𝑎𝑡𝑎 𝑇𝑎 ℎ 𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑁𝑂
𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑁𝑂 =
𝐵𝑎𝑘𝑢 𝑀𝑢𝑡𝑢 𝑈𝑑𝑎𝑟𝑎 𝐴𝑚𝑏𝑖𝑒𝑛 𝑇𝑎 ℎ 𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑁𝑂
𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝑅𝑎𝑡𝑎 − 𝑟𝑎𝑡𝑎 𝑇𝑎 ℎ 𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑆𝑂
𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑆𝑂 =
𝐵𝑎𝑘𝑢 𝑀𝑢𝑡𝑢 𝑈𝑑𝑎𝑟𝑎 𝐴𝑚𝑏𝑖𝑒𝑛 𝑇𝑎 ℎ 𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑆𝑂
𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝑅𝑎𝑡 𝑎 − 𝑟𝑎𝑡𝑎 𝑇𝑎 ℎ 𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑃𝑀
2 . 5
𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑃𝑀 =
2 . 5
𝐵𝑎𝑘𝑢 𝑀𝑢𝑡𝑢 𝑈𝑑𝑎𝑟𝑎 𝐴𝑚𝑏𝑖𝑒𝑛 𝑇𝑎 ℎ 𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑃𝑀
2 . 5
Untuk konsentrasi rata - rata tahunan SO2, NO2 dan PM2.5 dalam perhitungan
IKU Titik Pantau, maka:
a. Rata - rata Tahunan NO2 = Rerata Tahunan hasil pengukuran NO2 dari 1
lokasi titik pantau
b. Rata - rata Tahunan SO2 = Rerata Tahunan hasil pengukuran SO2 dari 1
lokasi titik pantau
c. Rata - rata Tahunan PM2.5 = Rerata Tahunan hasil pengukuran PM2.5
dari 1 lokasi titik pantau
Untuk konsentrasi rata - rata tahunan SO 2 , NO 2 dan PM 2.5 dalam perhitungan
IKU Kabupaten/Kota, maka:
a. Rata - rata Tahunan NO 2 = Rerata Tahunan hasil pengukuran NO 2 dari 4
lokasi peruntukan
b. Rata - rata Tahunan SO 2 = Rerata Tahunan hasil pengukuran SO 2 dari 4
lokasi peruntukan
c. Rata - rata Tahunan PM 2.5 = Rerata Tahunan hasil pengukuran PM 2.5 dari
4 lokasi peruntukan
Untuk konsentrasi rata - rata tahunan SO 2 , NO 2 dan PM 2.5 dalam perhitungan
IKU Provinsi, maka:
a. Rata - rata Tahunan NO2 = Rerata Tahunan hasil pengukuran NO2 di
tingkat kabupaten/kota
b. Rata - rata Tahunan SO2 = Rerata Tahunan hasil pengukuran SO2 di
tingkat kabupaten/kota
c. Rata - rata Tahunan PM2.5 = Rerata Tahunan hasil pengukuran PM2.5 di
tingkat kabupaten/kota
Untuk konsentrasi rata - rata tahunan S O2, NO2 dan PM2.5 dalam perhitungan
IKU Nasional, maka:
a. Rata - rata Tahunan NO2 = Rerata Tahunan hasil pengukuran NO2 di
tingkat provinsi
b. Rata - rata Tahunan SO2 = Rerata Tahunan hasil pengukuran SO2 di
tingkat provinsi
c. Rata - rata Tahunan PM2.5 = Rerata Tahunan hasil pengukuran PM2.5 di
tingkat provinsi
Sehingga, nilai IKU terdiri atas:
a. Nilai IKU titik pantau merupakan hasil rata - rata dari seluruh parameter
pemantauan udara pada lokasi yang telah ditentukan;
b. Nilai IKU kabupaten/kota merup akan hasil rata - rata dari IKU titik
pantau pada wilayah administrasinya;
c. Nilai IKU provinsi merupakan hasil rata - rata dari IKU kabupaten/kota
pada wilayah administrasinya; dan
d. Nilai IKU nasional merupakan rata - rata dari nilai IKU provinsi.
D. KATEGORI INDEKS KUALITAS UDARA
No. Kategori Angka Rentang
1. Baik 85 < x ≤ 100
2. Sedang 60 < x ≤ 85
3. Buruk 0 ≤ x ≤ 60
E. CONTOH PERHITUNGAN IKU
1. Perhitungan IKU Titik Pantau
Apabila diketahui data pemantauan kualitas udara ambien di Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut:
Konsentrasi
Lokasi Titik
Peruntukkan
Pantau 3 3 3
NO 2 (μg/m ) SO 2 (μg/m ) PM 2,5 (μg/m )
A 13,25 4,05 14,79
Transportasi
B 13,55 5,14 15,53
C 14,55 2,64 15,08
Industri
D 14,99 4,78 14,81
E 11,45 4,38 13,31
Pemukiman
F 10,39 2,15 12,09
G 10,00 2,47 11,54
Perkantoran/Komersial
H 9,76 2,32 12,93
Rata - rata Konsentrasi 12,24 3,49 13,76
Contoh Perhitungan IKU pada Titik A berdasarkan konsentrasi pada tabel di atas:
𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝑅𝑎𝑡𝑎 − 𝑟𝑎𝑡𝑎 𝑇𝑎 ℎ 𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑁𝑂 13 , 25
𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑁𝑂 = = = 0 , 27
𝐵𝑎𝑘𝑢 𝑀𝑢𝑡𝑢 𝑈𝑑𝑎𝑟𝑎 𝐴𝑚𝑏𝑖𝑒𝑛 𝑇𝑎 ℎ 𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑁𝑂 50
𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝑅𝑎𝑡𝑎 − 𝑟𝑎𝑡𝑎 𝑇𝑎 ℎ 𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑆𝑂 4 , 05
𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑆𝑂 = = = 0 . 09
𝐵𝑎𝑘𝑢 𝑀𝑢𝑡𝑢 𝑈𝑑𝑎𝑟𝑎 𝐴𝑚𝑏𝑖𝑒𝑛 𝑇𝑎 ℎ 𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑆𝑂 45
𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝑅𝑎𝑡𝑎 − 𝑟𝑎𝑡𝑎 𝑇𝑎 ℎ 𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑃𝑀 14 , 79
2 . 5
𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑃𝑀 = = = 0 , 99
2 . 5
𝐵𝑎𝑘𝑢 𝑀𝑢𝑡𝑢 𝑈𝑑𝑎𝑟𝑎 𝐴𝑚𝑏𝑖𝑒 𝑛 𝑇𝑎 ℎ 𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑃𝑀 15
2 . 5
( 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑁𝑂 + 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑆𝑂 + 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑃𝑀 ) ( 0 , 27 + 0 , 09 + 0 , 99 )
2 2 2 . 5
𝐼 = = = 0 , 45
𝐼𝑁𝐴
3 3
𝐼𝐾𝑈 = 100 − ( ( 𝐼 − 0 , 01 ) ) = 77 , 93
𝐼𝑁𝐴
0 , 99
Perhitungan IKU di setiap titik pantau di Kabupaten Bantul terangkum pada tabel berikut:
Indeks
Lokasi Titik IKU Titik
Peruntukan Indeks INA
Pantau 3 3 3 Pantau
NO 2 (μg/m ) SO 2 (μg/m ) PM 2,5 (μg/m )
A 0,27 0,09 0,99 0,45 77,93
Transportasi
B 0,27 0,11 1,04 0,47 76,59
C 0,29 0,06 1,01 0,45 77,69
Industri
D 0,30 0,11 0,99 0,46 77,05
E 0,23 0,10 0,89 0,40 80,07
Pemukiman
F 0,21 0,05 0,81 0,35 82,63
G 0,20 0,05 0,77 0,34 83,26
Perkantoran/Komersial
H 0,20 0,05 0,86 0,37 81,84
Dengan demikian didapatkan nilai IKU seluruh Titik Pantau di Kabupaten Bantul pada tahun ke X berada pada kategori Sedang .
2. Perhitungan IKU Kabupaten/Kota
Perhitungan IKU Kabupaten Bantul terangkum pada tabel berikut:
Rerata NO 2 , SO 2 dan BMUA Tahunan
Parameter Indeks
PM 2.5 (μg/m³)
NO ₂ 12,24 50 0,24
SO ₂ 3,49 45 0,08
Rerata NO 2 , SO 2 dan BMUA Tahunan
Parameter Indeks
PM 2.5 (μg/m³)
PM 2.5 13,76 15 0,92
I INA 0,41
Indeks Kualitas Udara (IKU) 79,63
Dengan demikian didapatkan nilai IKU Kabupaten Bantul pada tahun ke X adalah 79,63 dengan kategori Sedang.
3. Perhitungan IKU Provinsi
Apabila diketahui data pemantauan kualitas udara ambien di Provinsi DI. Yogyakarta adalah sebagai berikut:
Rata - rata
Rata - rata Rata - rata IKU
Nama Konsentrasi Indeks Indeks Indeks Indeks IN
No Konsentrasi Konsentrasi Kab/Kot
Kab/Kota PM 2.5 (μg/m NO 2 SO 2 PM 2.5 A
3 3
NO 2 (μg/m ) SO 2 (μg/m ) a
)
1 Kab. Bantul 12,24 3,49 13,76 0,24 0,08 0,92 0,41 79,63
Kab. Gunung
2 8,06 13,14 15,52 0,16 0,29 1,03 0,50 75,46
Kidul
Kab. Kulon
3 8,89 3,00 14,53 0,18 0,07 0,97 0,40 80,09
Progo
4 Kab. Sleman 13,95 7,21 10,77 0,28 0,16 0,72 0,39 81,02
Kota
5 14,33 6,79 15,75 0,29 0,15 1,05 0,50 75,46
Yogyakarta
Maka Perhitungan IKU Provinsi DI. Yogyakarta terangkum pada tabel berikut ini:
Rerata NO2, SO2 dan BMUA Tahunan
Parameter Indeks
PM2.5 (μg/m³)
NO ₂ 11,49 50 0,23
SO ₂ 6,73 45 0,15
PM 2.5 14,07 15 0,94
I INA 0,44
Indeks Kualitas Udara (IKU) 78,33
Dengan demikian didapatkan nilai IKU Provinsi DIY pada tahun ke X adalah
78,33 dengan kategori Sedang.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN
HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2025
TENTANG
STATUS DAN KONDISI LINGKUNGAN HIDUP
SERTA RESPON TERHADAP PERUBAHAN
LINGKUNGAN HIDUP
TATA CARA PENENTUAN LOKASI PEMANTAUAN MUTU ATAU KUALITAS
MEDIA LINGKUNGAN HIDUP, PENENTUAN WAKTU, DAN FREKUENSI
PENGAMBILAN CONTOH UJI ATAU DATA INDEKS KUALITAS AIR
Perhitungan Indeks Kualitas Air (IKA) yang digunakan saat ini adalah hasil
pengembangan indeks kualitas air berbasis formulasi dari National Sanitation
Foundation - Water Quality Index (NSF - WQI) yang telah disesuaikan dengan
kondisi di Indonesia melalui pengambilan keputusan dengan metode Delphi .
Rumusan tersebut digunakan untuk perhitungan indeks kualitas air sungai dan
indeks kualitas air danau.
Indeks Kualitas Air merupakan suatu nilai yang menggambarkan kondisi
kualitas air yang merupakan nilai kompo sit parameter kualitas air dalam suatu
wilayah pada waktu tertentu. Dalam mendapatkan nilai IKA yang representatif,
perlu dilakukan beberapa tahapan sebagai berikut:
A. PEMILIHAN LOKASI PEMANTAUAN
Dalam penetapan lokasi pemantauan, Provinsi berkoordinasi dengan
Kabupaten/Kota yang dilalui oleh badan air permukaan yang dipantau,
maupun dengan provinsi lain yang dilewati oleh badan air permukaan
tersebut.
Penetapan lokasi pemantauan minimal meliput i beberapa hal diantaranya:
1. Penetapan lokasi dan batas badan air permukaan yang akan dipantau
yang dideskripsikan secara jelas dan rinci meliputi:
a. lokasi pemantauan berdasarkan wilayah administratif;
b. letak geografis (posisi koordinat menggunakan alat Globa l
Positioning System /GPS);
c. ciri - ciri lain terkait dengan karakteristik lokasi air permukaan
yang dipantau;
d. penetapan lokasi pemantauan dilengkapi dengan titik koordinat
titik pemantauan; dan
e. alasan penentuan/pemilihan titik pemantauan sesuai dengan
ketentu an dan tujuan pemantauan.
2. Dasar pertimbangan yang digunakan dalam penentuan lokasi yang
diprioritaskan untuk dipantau:
a. air sungai
1) keterwakilan jumlah sungai berdasarkan wilayah
administratif;
2) keterwakilan jumlah titik sampling berdasarkan wilayah
admini stratif;
3) pada aliran sungai, titik pemantauan paling sedikit mewakili
hulu, tengah, dan hilir wilayah administrasi dengan jumlah
titik sampling representatif;
4) pada titik intake pengolahan air minum; atau
5) mewakili sumber pencemar ( point dan non point source ).
Gambar 1. Ilustrasi Penentuan Lokasi Pemantauan Mutu air
b. Danau, air rawa dan lahan basah lainnya
Pengambilan contoh uji dilakukan dengan kriteria:
1) aliran air masuk ke danau, rawa dan lahan basah lainnya;
2) di tengah danau, rawa dan lahan basah lainnya;
3) lokasi pemanfaatan air; dan/atau
4) aliran air keluar dari danau, rawa dan lahan basah lainnya.
Dalam melakukan penentuan jumlah titik pengambilan contoh
uji air danau dan sejenisnya dilakukan melalui langkah - langkah
sebagai berikut:
1) Melakukan pengumpulan data karakteristik danau dan
sejenisnya seperti kedalaman dan luas dari instansi yang
berwenang ;
2) Menentukan lapisan air danau dan sejenisnya berdasarkan
suhu dengan cara stratifikasi sebagai berikut:
a) ukur kedalaman danau, rawa, waduk, dam, situ, dan
sebagainya;
b) tentukan titik pengukuran suhu dalam satu kolom air;
c) lakukan pengukuran suhu sesuai titik yang telah
ditentukan;
d) berdasarkan hasil pengukuran suhu, tentukan lapisan
air danau, rawa, waduk, dam, situ, dan sebagainya;
3) Menentukan jumlah titik pengambilan c ontoh uji sesuai
Tabel 1.
Tabel 1. Titik Pengambilan Contoh Uji Air Danau dan Sejenisnya
Berdasarkan Kedalaman
3. Secara rinci penetapan lokasi sampling dilakukan dengan ketentuan:
a. jumlah sungai yang dipantau harus merepresentasikan wilayah
administratif. Jika di wilayahnya terdapat 2 (dua) sungai maka
dilakukan pemantauan terhadap 2 (dua) sungai tersebut. Jika
terdapat lebih dari 2 (dua) sungai maka dilakukan pemantauan
paling sedikit terhadap 50 (lim a puluh) persen jumlah sungai;
b. jumlah titik sampling pada aliran utama sungai yang dipantau
paling sedikit 3 (tiga) titik yang mewakili hulu, tengah, dan hilir.
Perlu diberi informasi yang jelas antara titik pantau di sungai
utama atau pada muara anak sung ai yang akan masuk pada
sungai utama. Antar titik sampling diupayakan diketahui
jaraknya dari muara sungai;
c. penetapan jumlah titik pemantauan pada badan air permukaan
harus dapat mewakili daerah administratif dan seimbang antara
hulu, hilir, dan tengah;
d. t itik pemantauan ada pada kondisi perairan yang homogen atau
tidak pada zona pencampuran outlet industri dan outlet lainnya.
Kondisi homogen ditentukan berdasarkan beberapa hal,
misalnya lebar dan kedalaman, atau dengan melakukan
pengukuran parameter lapang an misalnya Daya Hantar Listrik
(DHL) menunjukan nilai yang relatif sama. Kondisi homogen juga
dapat diperoleh dengan memperhatikan karakteristik badan
sungai misalnya arus dan alur sungai. Hindari penentuan titik
sampling pada lokasi tepat di percampuran antara anak sungai
dan outlet limbah yang masuk ke badan air permukaan tersebut;
e. lokasi sampling harus sama setiap tahunnya untuk
mendapatkan data series, kecuali jika lokasi tersebut mengalami
perubahan kondisi di lapangan atau kondisi lainnya secara
sign ifikan;
f. pemberian nama sungai dan pengkodean harus standar pada
lokasi sampling harus sama pada setiap pemantauan; dan
g. mencantumkan titik koordinat dan wilayah administratif
(kelurahan/desa, kecamatan dan kota/kabupaten).
B. METODE PENGAMBILAN DATA
1. Parameter Pemantauan Perhitungan IKA
Parameter yang ditetapkan untuk perhitungan IKA sungai dan danau
adalah sebagai berikut:
a. Derajat Keasaman (pH);
b. Oksigen Terlarut (DO);
c. Kebutuhan Oksigen Biokimiawi (BOD);
d. Kebutuhan Oksigen Kimiawi (COD);
e. Padatan Tersuspensi Total (TSS);
f. Nitrat (sebagai N);
g. Total Fosfat (sebagai P); dan
h. Fecal Coliform .
2. Frekuensi Pemantauan
Dalam melakukan pemantauan, jumlah dan jadwal pemantauan
ditentukan berdasarkan karakteristik klimatologis. Berdasarkan
karakteristik tersebut, pemantauan mutu air dilakukan paling sedikit
2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan:
a. Mewakili musim kemarau (dengan asumsi debit air rendah); dan
b. Mewakili musim hujan (dengan asums i debit air tinggi).
3. Pelaksanaan Pemantauan
a. Pengambilan sampel mengacu pada Standar Nasional Indonesia
atau standar lain yang setara; dan
b. Pengujian parameter mutu air dilakukan oleh laboratorium yang
memiliki kompetensi teknis sesuai dengan persyaratan dalam
peraturan ini.
4. Verifikasi Data
Verifikasi data dilakukan terhadap ketentuan teknis sebagai berikut:
a. Pemeriksaan kesamaan nilai antara data yang diinput dengan SHU
(Sertifikat Hasil Uji);
b. Pemeriksaan kesesuaian titik pantau;
c. Laboratorium yang melakukan pengambilan sampel dan pengujian
harus sesuai persyaratan;
d. Pemeriksaan hasil pengujian mempertimbangkan angka penting
sesuai baku mutu air, pelaporan hasil pengujian mencantumkan
nilai estimasi ketidakpastian yang mempengaruhi kesesuaian nilai
baku mutu lingkungan;
e. Pemeriksaan jenis dan kelengkapan parameter, jenis parameter
sesuai dengan lampiran VI PP No. 22 Tahun 2021;
f. Pemeriksaan lain yang berkaitan dengan ketentuan penginputan
data, seperti contoh dibawah ini:
- jika terdapat nilai nol (0) atau nilai kurang dari sama dengan
(≤) limit deteksi, maka yang dilaporkan adalah nilai limit
deteksi tanpa diberi ta nda kurang dari sama dengan (≤);
- apabila hasil pengujian parameter menunjukkan “Tidak
terdeteksi”, harus mencantumkan nilai limit deteksi pada
Sertifikat Hasil Uji (SHU);
- tidak mencantumkan tanda operasi matematika seperti lebih
dari (>) , kurang dari (<), lebih dari atau sama dengan ( ),
kurang dari sama dengan ( ), suatu nilai hasil pengujian;
- satuan parameter mutu air yang dilaporkan harus sama
dengan satuan yang terdapat dalam baku mutu peraturan
perundang - undangan (PP nomor 22 tahun 2021 lampiran VI);
- satuan parameter pengujian Fecal Coliform dan Total Coliform
dilaporkan dalam satuan MPN/100 mL;
- pemeriksaan kesesuaian hubungan antara parameter yang
memiliki karakteristik tertentu. Contoh konsentrasi BOD
tidak lebih dari konsentrasi COD, konsentrasi Fecal Coliform
tidak lebih dari konsentrasi Total Coliform .
C. PERHITUNGAN IKA
Perhitungan Indeks Kualitas Air untuk air sungai atau air danau pada
masing - masing titik pemantauan, dilakukan dengan langkah sebagai
berikut:
a. menyiapkan data pemantauan mutu air yang telah divalidasi dan
diverifikasi untuk 8 parameter, yaitu TSS, DO, pH, BOD, COD, NO 3 -
N, T - P, dan Fecal Coliform ;
b. membuat tabulasi data dalam bentuk tabel excel yang berisi:
1) parameter: jenis parameter yang diuji dan disesuaikan dengan
ketentuan;
2) hasil pengujian: merupakan konsentrasi parameter mutu air;
3) satuan parameter: disesuaikan dengan PP No. 22 Tahun 2021
Lampiran VI;
4) Q - Nilai: didapatkan dari hasil plot konsentrasi parameter mutu
air ke dalam kurva sub - indeks (Gambar. 2) atau persamaan
kurva sub - indeks sesuai dengan peruntukannya. Kurva sub -
indeks dari masing - masing parameter digunakan untuk
transformasi unit yang berbeda dari konsentrasi mutu air
seperti mg/L dan jumlah/volume ke dalam bentuk nilai skala
non dimensional. Pada kurva tersebut, sumbu X menyatakan
nilai konsentrasi parameter mutu air dan sumbu Y merupakan
nilai sub - indeks dengan skala 0 – 100.
Gambar 2. Kurva Sub - Indeks Masing - Masing Parameter IKA
Q - Nilai dihitung menggunakan persamaan kurva sub - indeks yang
disesuaikan dengan kisaran konsentrasi untuk masing - masing
parameter (Tabel 2). Sebagai contoh untuk hasil pengujian
parameter DO dengan nilai ≤ 2 mg/L, gunakan persamaan kurva
sub - indeks untuk p arameter DO No.1, untuk hasil pengujian
parameter Fecal Coli ≤ 500 MPN/100 mL, gunakan persamaan
kurva sub - indeks untuk parameter Fecal Coli No. 2. Hal ini berlaku
untuk semua parameter disesuaikan dengan persamaan kurva sub -
indeks.
Tabel 2. Persamaan Kur va Sub - Indeks untuk Perhitungan
Q - Nilai
Parameter No. Persamaan Kurva Sub - Indeks Peruntukan
pH 1. y = 0 pH ≤ 1
2. y = - 0,0375x 5 + 0,5379x 4 - 1,8352x 3 + 0,1667x 2 + pH ≤ 7
7,8273x - 6,7143
3. y = - 4x + 116 pH ≤ 8
4. y = - 0,463x 3 + 19,155x 2 - 263,07x + 1200,4 pH ≤ 13
pH 1. y = - 0,0375(x + 2,79) 5 + 0,5379(x + 2,79) 4 - 1,8352(x + pH ≤ 4,21
(wilayah 2,79) 3 + 0,1667(x + 2,79) 2 + 7,8273(x + 2,79) -
gambut) 9,5327
2. y = 1,4337x + 77,9642 pH ≤ 7
3. y = - 4x + 116 pH ≤ 8
4. y = - 0,463x 3 + 19,155x 2 - 263,07x + 1200,4 pH ≤ 13
BOD 1. y = - 0,25x 3 + 4,0952x 2 - 26,726x + 118,14 BOD ≤ 7
2. y = 6E - 05x 4 - 0,0067x 3 + 0,3286x 2 - 8,3016x + 90,378 BOD ≤ 32
COD 1. y = 0,0204x 2 - 1,4479x + 99,614 COD ≤ 20
2. y = - 2,9803x + 138,43 COD ≤ 25
3. y = - 0,9054x +86,555 COD ≤ 50
4. y = - 0,0055x 2 + 0,2907x + 40,428 COD ≤ 100
5. y = 0,0088x 2 - 2,4487x + 171,57 COD ≤ 150
Parameter No. Persamaan Kurva Sub - Indeks Peruntukan
TSS 1. y = - 0,06x + 90 TSS ≤ 50
2. y = 87 TSS ≤ 60
3. y = - 4E - 16x 2 - 0,1x + 93 TSS ≤ 100
4. y = - 0,08x + 91 TSS ≤ 150
5. y = - 3E - 05x 2 - 0,1145x + 96,81 TSS ≤ 450
6. y = - 0,18x + 121 TSS ≤ 500
7. y = - 11x + 5531 TSS ≤ 501
8. y = 20 TSS ≤ 2000
DO 1. y = - 0,6574x 2 + 10,157x + 7E - 15 DO ≤ 2
2. y = - 0,023x 3 - 0,9933x 2 + 26,124x - 30,173 DO ≤ 7
3. y = 1,2438x + 87,428 DO ≤ 8,5
4. y = 98 DO ≤ 9
5. y = 8,0809x 3 - 227,43x 2 + 2101,2x - 6300,1 DO ≤ 11
NO 3 - N 1. y = - x + 97 NO 3 ≤ 1
2. y = 0,6989x 2 - 12,05x + 107,32 NO 3 ≤ 6
3. y = 0,0714x 2 - 3,4111x + 78,091 NO 3 ≤ 15
4. y = - 1E - 16x 3 + 0,0071x 2 - 1,3929x + 62,214 NO 3 ≤ 40
5. y = 4E - 16x 2 - 0,8x + 50 NO 3 ≤ 50
6. y = 0,02x 2 - 2,5x + 85 NO 3 ≤ 60
7. y = 0,0029x 2 - 0,5571x + 30,114 NO 3 ≤ 100
8. y = - 2x + 203 NO 3 ≤ 101
9. y = 1 NO 3 ≤ 200
TP 1. y = - 80x + 100 TP ≤ 0,1
2. y = 246,13x 3 - 304,86x 2 + 30,477x + 91,909 TP ≤ 0,8
3. y = 0,0924x 6 - 1,8787x 5 + 15,365x 4 - 64,708x 3 + TP ≤ 5
148,85x 2 - 184,6x + 126,81
4. y = - 0,0463x 3 + 1,4524x 2 - 14,882x + 56,921 TP ≤ 10
5. y = 2,5x 2 - 57,5x + 332 TP ≤ 12
Fecal coli 1. y = - 0,004x 3 + 0,2471x 2 - 5,2535x + 102,14 FC ≤ 30
2. y = 3E - 09x 4 - 4E - 06x 3 + 0,0019x 2 - 0,3953x + 67,962 FC ≤ 500
3. y = - 0,014x + 36 FC ≤ 1000
4. y = - 0,002x +24 FC ≤ 5000
5. y = - 0,0008x + 18 FC ≤ 10000
6. y = - 0,0002x + 12 FC ≤ 20000
7. y = 5E - 23x 2 - 0,0001x + 10 FC ≤ 40000
8. y = 6 FC ≤ 50000
5) Faktor pembobot merupakan nilai yang sudah ditetapkan,
sesuai pada Tabel 3;
Tabel 3. Faktor Pembobot Masing - Masing Parameter untuk
Perhitungan IKA
No. Parameter Faktor Pembobot (w)
1. pH 0,137
2. BOD 0,132
3. COD 0,140
4. TSS 0,086
5. DO 0,167
6. NO - N 0,081
7. T - P 0,100
8. Fecal Coli 0,157
Total 1,000
6) Nilai sub - total didapatkan dari hasil perkalian Q - Nilai (I
masing - masing sub - indeks) dan faktor pembobot;
7) perhitungan nilai IKA untuk satu titik pantau diperoleh dari
penjumlah nilai sub - total dengan rumusan:
𝑛
𝐼𝐾𝐴 𝑇𝑖𝑡𝑖𝑘 𝑃𝑎𝑛𝑡𝑎𝑢 = ∑ 𝑤 𝐼
𝑖 𝑖
𝑖
dimana: w = faktor pembobot, I = sub - indeks (Q - Nilai)
Perhitungan IKA dapat dilakukan dengan pendekatan Sungai/DAS
dan/atau wilay ah administrasi dengan merata - ratakan seluruh IKA titik
pantau.
KATEGORI IKA
Kategori IKA ditentukan menjadi lima level dari sangat baik sampai dengan
sangat kurang. Kategori ini memberikan gambaran secara cepat tentang
kondisi mutu air berdasarkan 8 parameter yang digunakan. Nilai IKA hasil
perhitungan disesuaikan dengan kategori IKA pada Tabel 4.
Tabel 4. Kategori Indeks Kualitas Air
No. Kategori Angka Rentang
1. Sangat Baik 85 < x ≤ 100
2. Sedang 60 < x ≤ 85
3. Buruk 0 ≤ x ≤ 60
CONTOH PERHITUNGAN IKA
1. Perhitungan IKA per Titik Pantau
Hasil pemantauan mutu air pada titik pantau ditunjukkan pada Tabel 5.
Tabel 5. Data mutu air
Titik Konsentrasi
Pantau
pH BOD COD TSS DO NO 3 - N T - P Fecal Coli
(mg/L) (mg/L) (mg/L) (mg/L) (mg/L) (mg/L) (MPN/100
mL)
1 7,7 5,21 28,75 34,73 4,3 3,85 0,11 270.000
Contoh perhitungan IKA untuk Titik Pantau 1:
1) Sub - total parameter pH
Nilai pH ditransformasikan ke dalam persamaan matematik
kurva sub - indeks (Tabel 2) nomor 3, peruntukan pH ≤ 8:
Q - pH = - 4x + 116
= - 4(7,7) + 116
= 85,20
w - pH = 0,137
Sub - total pH = Q - pH x w - pH
= 85,20 x 0,137
= 11,67
2) Sub - total parameter BOD
Nilai BOD ditransformasikan ke dalam persamaan matematik
kurva sub - indeks (Tabel 2) nomor 1, peruntukan BOD ≤ 7:
3 2
Q - BOD = - 0,25x + 4,0952x - 26,726x + 118,14
3 2
= - 0,25(5,21) + 4,0952(5,21) - 26,726(5,21) + 118,14
= 54,70
w - BOD = 0,132
Sub - total BOD = Q - BOD x w - BOD
= 54,70 x 0,132
= 7,22
3) Sub - total parameter COD
Nilai COD ditransformasikan ke dalam persamaan matematik
kurva sub - indeks (Tabel 2) nomor 3, peruntukan COD ≤ 50:
Q - COD = - 0,9054x + 86,555
= - 0,9054 (28,75) + 86,555
= 60,52
w - COD = 0,14
Sub - total COD = Q - COD x w - COD
= 60,52 x 0,14
= 8,47
4) Sub - total parameter TSS
Nilai TSS ditransformasikan ke dalam persamaan matematik
kurva sub - indeks (Tabel 2) nomor 1, peruntukan TSS ≤ 50:
Q - TSS = - 0,06x + 90
= - 0,06(34,73) + 90
= 87,92
w - TSS = 0,086
Sub - total TSS = Q - TSS x w - TSS
= 87,92 x 0,086
= 7,56
5) Sub - total parameter DO
Nilai DO ditransformasikan ke dalam persamaan matematik kurva
sub - indeks (Tabel 2) nomor 2, peruntukan DO ≤ 7:
3 2
Q - DO = - 0,023x - 0,9933x + 26,124x - 30,173
3 2
= - 0,023(4,3) - 0,9933(4,3) + 26,124(4,3) - 30,173
= 61,97
w - DO = 0,167
Sub - total DO = Q - DO x w - DO
= 61,97 x 0,167
= 10,35
6) Sub - total parameter NO 3 - N
Nilai NO 3 - N ditransformasikan ke dalam persamaan matematik
kurva sub - indeks (Tabel 2) nomor 2, peruntukan NO 3 ≤ 6:
Q - NO 3 - N = 0,6989x - 12,05x + 107,32
= 0,6989(3,85) - 12,05(3,85) + 107,32
= 71,29
w - NO 3 - N = 0,081
Sub - total NO 3 - N = Q - NO 3 - N x w - NO 3 - N
= 71,29 x 0,081
= 5,77
7) Sub - total parameter T - P
Nilai T - P ditransformasikan ke dalam persamaan matematik
kurva sub - indeks (Tabel 2) nomor 2, peruntukan TP ≤ 0.8:
3 2
Q - T - P = 246,13x - 304,86x + 30,477x + 91,909
3 2
= 246,13(0,11) - 304,86(0,11) + 30,477(0,11) + 91,909
= 91,90
w - T - P = 0,1
Sub - total T - P = Q - T - P x w - T - P
= 91,90 x 0,1
= 9,19
8) Sub - total parameter Fecal coli
Jika konsentrasi Fecal Coli melebihi 50.000 MPN/100 mL, maka
tidak terdapat persamaan kurva sub - indeks sehingga Q - Fecal Coli
adalah 0,00.
Sub - total Fecal Coli = Q - Fecal Coli x w - Fecal Coli
= 0,00 x 0,157
= 0,00
IKA Titik Pantau 1 dapat dihitung menggunakan persamaan berikut:
IKA Titik Pantau 1 = Sub - total (pH + BOD + COD + TSS + DO +
NO 3 - N + T - P + fecal - coli )
= 11,67 + 7,22 + 8,47 + 7,56 + 10,35 + 5,77+
9,19 + 0,00
= 60,24
Tabel 6. Contoh Perhitungan IKA per Titik Pantau
Hasil Faktor Nilai
Titik Q -
Parameter Satuan Pengujian Pembobot Sub - IKA Kategori
Pantau Nilai
(x) (W) Total
1 pH unit 7,7 85,20 0,137 11,67 60,24 Sedang
BOD mg/L 5,21 54,70 0,132 7,22
COD mg/L 28,75 60,52 0,140 8,47
TSS mg/L 34,73 87,92 0,086 7,56
DO mg/L 4,3 61,97 0,167 10,35
NO 3 - N mg/L 3,85 71,29 0,081 5,77
T - P mg/L 0,11 91,90 0,100 9,19
Fecal coli MPN/100 mL 270.000 0,00 0,157 0,00
2. Perhitungan IKA per Kab./Kota
1) Lakukan perhitungan IKA untuk semua titik pantau seperti pada poin 8 a;
2) Lakukan perhitungan rerata IKA semua titik pantau di wilayah administrasi.
3) Hasil pemantauan mutu air dan nilai IKA pada beberapa titik pantau di kab./kota ditunjukkan pada Tabel 7.
Tabel 7. Data Mutu Air dan IKA per Titik
Kab./Kota Titik Konsentrasi IKA per Kategori
Pantau Titik per Titik
pH BOD COD TSS DO NO 3 - N T - P Fecal Coli
(mg/L) (mg/L) (mg/L) (mg/L) (mg/L) (mg/L) (MPN/100 mL)
Kab. A 1 7,7 5,21 28,75 34,73 4,3 3,85 0,11 270.000 60,24 Sedang
Kab. B 1 7,3 2,71 18,95 4,3 6,2 1,18 0,06 529 76,43 Sedang
2 7,5 3,45 18 19,88 4,6 0,003 0,14 4900 69,46 Sedang
Kota C 1 8,2 2,19 12,58 16,5 5,0 1,58 0,05 630 73,33 Sedang
2 7,6 2,9 21,3 33,64 5,5 1,36 0,8 7.800 66,23 Sedang
3 7,2 35,12 93,76 48,7 3,1 2,66 0,85 8.700 41,64 Kurang
Contoh perhitungan untuk IKA Kab./Kota:
IKA Titik Pantau 1 60 , 24
IKA Kab . A = = = 𝟔𝟎 , 𝟐𝟒 (Sedang)
Jumlah Titik Pantau 1
IKA Titik Pantau 1 + IKA Titik Pantau 2 76 , 43 + 69 , 46
IKA Kab . B = = = 𝟕𝟐 , 𝟗𝟓 (Sedang)
Jumlah Titik Pantau 2
IKA Titik Pantau 1 + IKA Titik Pantau 2 + IKA Titik Pantau 3 73 , 33 + 66 , 23 + 41 , 64
IKA Kota C = = = 𝟔𝟎 , 𝟒𝟎 (Sedang)
Jumlah Titik Pantau 3
3. Perhitungan IKA Provins i
Lakukan perhitungan rerata IKA di semua kab./kota di wilayah
administrasi.
Nilai IKA pada beberapa kab./kota di Provinsi S ditunjukkan pada
Tabel 8.
Tabel 8. Nilai IKA Kab./Kota di Provinsi S
Kab./Kota IKA Kategori
Kab. A 60,24 Sedang
Kab. B 72,95 Sedang
Kota C 60,40 Sedang
Contoh perhitungan untuk IKA Provinsi:
IKA Kab . A + IKA Kab . B + IKA Kota C
IKA Provinsi S =
Jumlah Kab . / Kota yang memilikiIKA di Provinsi S
60 , 24 + 72 , 95 + 60 , 40
= = 𝟔𝟒 , 𝟓𝟑 (Sedang)
4. Perhitungan IKA Nasional
Perhitungan IKA Nasional dilakukan dengan melakukan
perhitungan rerata IKA di semua provinsi yang memiliki Nilai IKA
sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 9.
Tabel 9. Nilai IKA setiap provinsi
Provinsi IKA Kategori
Provinsi J 49,58 Kurang
Provinsi K 66,76 Sedang
Provinsi M 72,32 Sedang
Provinsi S 64,53 Sedang
Provinsi P 73,04 Sedang
Contoh perhitungan untuk IKA Nasional:
IKA Prov . J + IKA Prov . K + IKA Prov . M + IKA Prov . S + IKA Prov . P
IKA Nasional =
Jumlah Provinsi yang memiliki nilai IKA
49 , 58 + 66 , 76 + 72 , 32 + 64 , 53 + 73 , 04
= = 𝟔𝟓 , 𝟐𝟓
termasuk kategori Sedang.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN
HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2025
TENTANG
STATUS DAN KONDISI LINGKUNGAN HIDUP
SERTA RESPON TERHADAP PERUBAHAN
LINGKUNGAN HIDUP
TATA CARA PENENTUAN LOKASI PEMANTAUAN MUTU ATAU KUALITAS
MEDIA LINGKUNGAN HIDUP, PENENTUAN WAKTU, DAN FREKUENSI
PENGAMBILAN CONTOH UJI ATAU DATA INDEKS KUALITAS AIR LAUT
A. PEMILIHAN LOKASI PEMANTAUAN
Distribusi pencemaran dalam air laut bervariasi sesuai dengan lokasi,
kedalaman, musim, arus laut serta proses fisika dan biokimia yang terjadi.
Pemilihan lokasi pengambilan sampel dilakukan agar sampel yang diambil
dapat mewakili kondisi laut yang dipanta u atau lokasi geografi dengan
mempertimbangkan:
1. posisi sumber pencemar;
2. aliran masuk dari sungai; dan/atau
3. pergerakan fisik air laut seperti gelombang dan arus laut.
Penentuan titik pengambilan sampel di suatu lokasi dilakukan dengan
pertimbangan:
1. Memilih titik pengambilan sampel diseragamkan kedalaman
dan/atau jaraknya dari tepi pantai, yaitu diatur pada kedalaman
yang sama dan/atau jarak yang sama dari tepi pantai.
2. Memilih titik pengambilan sampel air laut yang secara gradien
menjauh dari sumber p encemar (muara sungai, buangan limbah,
dan dumping ).
3. Memilih titik referensi (titik kontrol) ditetapkan pada lokasi laut
yang belum terpengaruh pencemaran. Informasi daerah referensi
sangat berguna untuk penilaian perubahan antropogenik.
B. FREKUENSI DAN WAK TU PEMANTAUAN
Frekuensi pemantauan kualitas air laut dilakukan paling sedikit 2 (dua)
kali dalam tahun yang sama dan pada musim laut yang berbeda. Musim
laut adalah kondisi laut yang dipengaruhi oleh angin muson. Musim laut
dibagi menjadi 4, yaitu:
1. Musim Barat: Desember - Februari
2. Musim Peralihan Barat ke Timur: Maret - Mei
3. Musim Timur: Juni - Agustus
4. Musim Peralihan Timur ke Barat: September - November
C. METODE PENGAMBILAN DATA
Petugas pengambilan sampel merupakan personel yang memiliki:
• Sertifikat kompetensi di bidang pengambilan sampel lingkungan
sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau sertifikasi yang diakui
oleh lembaga berwenang;
• Pengalaman teknis dalam pengambilan sampel air laut minimal 1
(satu) tahun atau pernah mengikuti pela tihan resmi terkait metode
sampling air laut;
• Pemahaman mengenai prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) di laut, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) dan
prosedur darurat;
• Kemampuan menggunakan peralatan sampling (water sampler, botol
sampl ing, GPS, termometer, alat ukur arus/gelombang, dsb.);
• Serta pengetahuan dasar mengenai oseanografi lapangan, terutama
pasang surut, arus, dan pengaruh cuaca terhadap kualitas air laut.
Kepala laboratorium/penanggung jawab teknis wajib menugaskan minimal
2 (dua) orang petugas dalam setiap kegiatan pengambilan sampel untuk
menjamin keselamatan kerja, validitas data, dan pengawasan silang.
Pengambilan sampel dilaksanakan sesuai prosedur pelaksanaan
pengambilan sampel air laut mengikuti tata cara yan g ditetapkan dalam
Standar Nasional Indonesia (SNI) atau metode lain yang diakui secara
internasional.
Pada saat pengambilan sampel, petugas wajib mencatat kondisi lapangan
yang meliputi:
• waktu dan tanggal pengambilan,
• kondisi cuaca (cerah, berawan, hujan, angin, dan intensitasnya),
• keadaan pasang surut laut,
• suhu udara dan suhu permukaan laut,
• kondisi arus dan gelombang,
• serta keterangan lain yang relevan (misalnya aktivitas kapal, kegiatan
masyarakat, atau sumber pencemar di sekitar lokasi termasuk
sampah laut).
Catatan lapangan tersebut dilampirkan bersama formulir pengambilan
sampel sebagai bagian dari formulir lapangan atau field record untuk
memastikan keterlacakan data.
D. PERHITUNGAN IKAL
1. Metode Pendekatan
Perhitungan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) menggunakan metode
pendekatan Indeks Mutu Air ( National Sanitation Foundation Water
Quality Index /NSFWQI), dengan menggunakan hasil analisis 5 (lima)
parameter kunci, yaitu:
Tabel 1. Parameter Pemantauan untuk IKAL
No Parameter Sumber
1 Padatan Tersuspensi Total (TSS) Berbagai sumber
2 Oksigen Terlarut (DO) Domestik dan industri
3 Minyak dan Lemak
4 Amonia Total (N - NH 3 ) Domestik dan
5 Orto - fosfat (PO 4 - P) pertanian
2. Rumus IKAL
a. Perhitungan IKAL dengan rumus sebagai berikut:
𝐼𝐾𝐴𝐿 𝑝𝑒𝑟 𝑡𝑖𝑡𝑖𝑘 𝑝𝑎𝑛𝑡𝑎𝑢 = ∑ 𝑛 𝑄 𝑊
𝑖 = 1 𝑖 𝑖
dimana,
Q i = sub - indeks untuk parameter kualitas air ke i;
W i = bobot parameter kualitas air ke i;
n = jumlah parameter kualitas air.
b. Besaran sub - indeks tiap parameter (Qi)
Perhitungan Qi tiap parameter bergantung pada nilai hasil
analisisnya. Berdasarkan nilai hasil analisis, rumus Qi tiap
parameter sebagai berikut:
Range Nilai TSS
Q - TSS
(mg/L)
0 ≤ Y ≤ 20 ( - 0,035 x Y ) + (0,55 x Y) + 93
20 < Y ≤ 100 (0,0008 x Y ) – (1,0217 x Y) + 107,83
Y > 100 10
Range Nilai DO
Q - DO
(mg/L)
3 2
(1,6336 x Y ) – (5,3439 x Y ) +
0 ≤ Y ≤ 3
- 4 - 12
(12,996 x Y x 10 )
4 3
( - 0,0028 x Y ) + (0,0611 x Y ) – (2,5294 x
3 < Y ≤ 7 Y ) +
(37,097 x Y) – 54,951
3 2
( - 1,5596 x Y ) + (38,895 x Y ) – (331,35 x
7 < Y ≤ 10
Y) + 1043,6
10 < Y ≤ 11 ( - 20 x Y) + 260
11 < Y ≤ 15 40
Y > 15 0
Range Minyak dan
Q - Minyak dan Lemak
Lemak (mg/L)
0 ≤ Y ≤ 2 (3,5 x Y ) – (47,5 x Y) + 100
2 < Y ≤ 4 (2,5 x Y ) – (19,5 x Y) + 48
4 < Y ≤ 8 10
3 2
( - 0,0333 x Y ) + (0,9 x Y ) – (9,0667 x Y)
8 < Y ≤ 14
+ 42
Y > 14 0
Range Amonia
Q - Amonia Total
Total (mg/L)
4 3 2
( - 2619 x Y ) + (238,1 x Y ) + (611,9 x Y )
0 ≤ Y ≤ 0,4 –
(200,95 x Y) + 100
5 4
(4488,3 x Y ) – (17735 x Y ) + (27529 x
0,4 < Y ≤ 1 Y ) –
(20734 x Y ) + (7373,7 x Y) – 920,17
Y > 1 1
Range Orto -
Q - Orto - Fosfat
Fosfat (mg/L)
0 ≤ Y ≤ 0,001 ( - 10000 x Y) + 100
0,001 < Y ≤
( - 598,36 x Y) + 89,923
0,015
0,015 < Y ≤ 0,05 ( - 1329,9 x Y) + 99,995
0,05 < Y ≤ 0,07 ( - 330,36 x Y) + 51,726
0,07 < Y ≤ 0,1 ( - 2678,6 x Y ) + (89,286 x Y) + 35,714
0,1 < Y ≤ 1 (2,7778 x Y ) – (14,167 x Y) + 16,389
Y > 1 2
c. Besaran bobot tiap parameter (Wi)
No Parameter Wi
0.224
1 TSS
0.196
2 DO
0.205
3 Minyak dan Lemak
0.192
4 Amonia Total
0.183
5 Orto - fosfat
Total 1.000
3. Langkah - langkah Perhitungan IKAL
Langkah - langkah perhitungan IKAL adalah sebagai berikut:
a. memverifikasi data hasil analisa laboratorium dari pemantauan
kualitas air laut.
b. menghitung IKAL di setiap titik pemantauan.
E. KATEGORI IKAL
Nomor Kategori Angka Rentang
1. Baik 85 ≤ x < 100
2. Sedang 60 ≤ x < 85
3. Kurang 0 ≤ x < 60
F. CONTOH PERHITUNGAN IKAL
Hasil pemantauan kualitas air laut di Provinsi A di 5 (lima) lokasi titik
pemantauan adalah sebagai berikut:
Lokasi
Amonia Minyak
Titik TSS DO Orto - Fosfat
Total dan Lemak
Pantau
1 15 6 0,1 0,02 2
2 15.8 6 0,07 0,08 2
3 30 5.5 0,016 0,05 0,92
4 21,2 5 0,016 0,04 1
5 66,6 6,6 0,016 0,018 0,96
Berdasarkan hasil pemantauan kualitas air laut di atas, maka untuk
mendapatkan nilai IKAL pada Titik Pantau 1 dapat dihitung dengan
langkah sebagai berikut:
a. Subtotal Parameter TSS
Hasil analisis parameter TSS pada lokasi Titik Pantau 1 adalah
15mg/L (lima belas miligram per liter). Untuk mendapatkan nilai
Q - TSS digunakan rumus untuk range 0 (nol) sampai 20 (dua
puluh).
Q - TSS = ( - 0,035 x Y ) + (0,55 x Y) + 93
= ( - 0,035 x 15 ) + (0,55 x 15) + 93
= - 7,875 + 8,25 + 93
= 93,375
= 93,38 (dibulatkan)
Dengan W - TSS = 0,223837849269234, maka:
Subtotal TSS = Q - TSS x W - TSS
= 93,38 x 0,223837849269234
= 20.901978
= 20.90 (dibulatkan)
b. Subtotal Parameter oksigen terlarut (DO).
Hasil analisis parameter DO pada lokasi Titik Pantau 1 adalah
6mg/L (enam miligram per liter). Untuk mendapatkan nilai Q - DO
digunakan rumus untuk range 3 sampai 7.
4 3 2
Q - DO = ( - 0,0028 x Y ) + (0,0611 x Y ) – (2,5294 x Y ) + (37,097 x
Y) – 54,951
4 3 2
= ( - 0,0028 x 6 ) + (0,0611 x 6 ) – (2,5294 x 6 ) + (37,097 x 6) –
54,951
= - 3,6288 + 13,1976 - 91,0584 + 222,582 - 54,951
= 86,1414
= 86,14 (dibulatkan)
Dengan W - DO = 0,196387027260743, maka:
Subtotal DO = Q - DO x W - DO
= 86,14 x 0,196387027260743
= 16,916779
= 16,92 (dibulatkan)
c. Subtotal Parameter Minyak & Lemak
Hasil analisis parameter Minyak & Lemak pada lokasi Titik
Pantau 1 adalah 2mg/L (dua miligram per liter). Untuk
mendapatkan nilai Q - Minyak & Lemak digunakan rumus untuk
range 0 sampai 2.
Q - Minyak & Lemak = (3,5 x Y ) – (47,5 x Y) + 100
= (3,5 x 2 ) – (47,5 x 2) + 100
= 14 – 95 + 100
= 19
dengan W - Minyak & Lemak = 0,205162776063457, maka:
Subtotal Minyak & Lemak = Q - Minyak & Lemak x W - Minyak
& Lemak
= 19 x 0,205162776063457
= 3.898092745
= 3,90 (dibulatkan)
d. Subtotal Parameter Amonia Total
Hasil analisis parameter Amonia Total pada lokasi Titik Pantau 1
adalah 0,1mg/L (nol koma satu miligram per liter). Untuk
mendapatkan nilai Q - Amonia Total digunakan rumus untuk
range 0 sampai 0,4.
4 3 2
Q - Amon ia Total = ( - 2619 x Y ) + (238,1 x Y ) + (611,9 x Y ) –
(200,95 x Y) + 100
4 3 2
= ( - 2619 x 0,1 ) + (238,1 x 0,1 ) + (611,9 x 0,1 )
- (200,95 x 0,1) + 100
= - 0,2619 + 0,2381 + 6,119 - 20,095 + 100
= 86,0002
= 86 (dibulatkan)
dengan W - Amonia Total = 0,192041900850097, maka:
Subtotal Amonia Total = Q - Amonia Total x W - Amonia Total
= 86 x 0,192041900850097
= 16,5156
= 16,52 (dibulatkan)
e. Subtotal Parameter Orto - Fosfat
Hasil analisis parameter Orto - Fosfat pada lokasi Tit ik Pantau 1
adalah 0,02mg/L (nol koma nol dua miligram per liter). Untuk
mendapatkan nilai Q - Orto - Fosfat digunakan rumus untuk range
0,015 sampai 0,05.
Q - Orto - Fosfat = ( - 1329,9 x Y) + 99,995
= ( - 1329,9 x 0,02) + 99,995
= - 26,598 + 99,995
xx= 73,397
= 73,40 (dibulatkan)
dengan W - Orto - Fosfat = 0,182570446556469, maka:
Subtotal Orto - Fosfat = Q - Orto - Fosfat x W - Orto - Fosfat
= 73,40 x 0,182570446556469
= 13,40067
= 13,40 (dibulatkan)
f. Perhitungan IKAL per lokasi titik pantau
Perhitungan masing - masing parameter di atas dapat ditampilkan
dalam bentuk excel sebagai berikut:
1) Titik Pantau 1
Test
Parameter Units Qi Wi Subtotal
Result
TSS 15 mg/L 93,38 0,22 20,90
DO 6 mg/L 86,14 0,20 16,92
Amonia
0,1 mg/L 86,00 0,19 16,52
Total
Orto - Fosfat 0,02 mg/L 73,40 0,18 13,40
Minyak &
2 mg/L 19,00 0,21 3,90
Lemak
Total 1,00 71,64
IKAL = 71,64
Kategori = Sedang
Hasil nilai IKAL pada lokasi Titik Pantau 1 merupakan
penjumlahan dari hasil nilai 5 subtotal parameter.
Dengan langkah di atas dapat dihitung IKAL untuk titik pantau
lainnya.
2) Titik Pantau 2
Test
Parameter Units Qi Wi Subtotal
Result
TSS 15,8 mg/L 92,95 0,22 20,81
DO 6 mg/L 86,14 0,20 16,92
Amonia Total 0,07 mg/L 88,95 0,19 17,08
Orto - Fosfat 0,08 mg/L 25,71 0,18 4,69
Minyak &
2 mg/L 19,00 0,21 3,90
Lemak
Total 1,00 63,40
IKAL = 63,40
Kategori = Sedang
3) Titik Pantau 3
Test
Parameter Units Qi Wi Subtotal
Result
TSS 30 mg/L 77,90 0,22 17,44
DO 5,5 mg/L 80,17 0,20 15,74
Amonia Total 0,016 mg/L 96,94 0,19 18,62
Orto - Fosfat 0,05 mg/L 33,50 0,18 6,12
Minyak &
0,92 mg/L 59,26 0,21 12,16
Lemak
Total 1,00 70,08
IKAL = 70,08
Kategori = Sedang
4) Titik Pantau 4
Test
Parameter Units Qi Wi Subtotal
Result
TSS 21,2 mg/L 86,53 0,22 19,37
DO 5 mg/L 73,19 0,20 14,37
Test
Parameter Units Qi Wi Subtotal
Result
Amonia Total 0,016 mg/L 96,94 0,19 18,62
Orto - Fosfat 0,04 mg/L 46,80 0,18 8,54
Minyak &
1 mg/L 56,00 0,21 11,49
Lemak
Total 1,00 72,39
IKAL = 72,39
Kategori = Sedang
5) Titik Pantau 5
Test
Parameter Units Qi Wi Subtotal
Result
TSS 66,6 mg/L 43,33 0,22 9,70
DO 6,6 mg/L 91,96 0,20 18,06
Amonia Total 0,016 mg/L 96,94 0,19 18,62
Orto - Fosfat 0,018 mg/L 76,06 0,18 13,89
Minyak &
0,96 mg/L 57,63 0,21 11,82
Lemak
Total 1,00 72,09
IKAL = 72,09
Kategori = Sedang
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN
HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2025
TENTANG
STATUS DAN KONDISI LINGKUNGAN HIDUP
SERTA RESPON TERHADAP PERUBAHAN
LINGKUNGAN HIDUP
TATA CARA PENENTUAN LOKASI PEMANTAUAN MUTU ATAU KUALITAS
MEDIA LINGKUNGAN HIDUP, PENENTUAN WAKTU, DAN FREKUENSI
PENGAMBILAN CONTOH UJI ATAU DATA INDEKS KUALITAS TUTUPAN
LAHAN
A. PEMILIHAN LOKASI PEMANTAUAN
Pemantauan kualitas tutupan lahan bertujuan untuk melihat kondisi terkini
tutupan lahan yang m engalami peningkatan maupun penurunan kualitas
tutupan lahan, seperti Lahan Terbuka menjadi Pertanian Lahan Kering
Campur atau Hutan Mangrove Sekunder menjadi tambak . Hasil
pemantauan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam
penyusunan kebijaka n pembangunan dan lingkungan serta penilaian
kinerja dalam penerapan kebijakan lingkungan. Dengan demikian,
penentuan lokasi pemantauan untuk pengambilan data dilakukan pada
seluruh areal kawasan hutan dan areal penggunaan lain.
B. METODE PENGAMBILAN DATA
P engambilan data tutupan lahan secara garis besar diperoleh dari metode
penginderaan jauh yaitu menggunakan citra satelit (citra satelit resolusi
tinggi maupun citra satelit resolusi menengah). Hasil pengolahan data
penginderaan jauh tersebut selanjutnya di analisis secara multitemporal
(waktu yang berbeda) dan multitingkat (skala atau tingkatan yang berbeda).
Dua puluh dua (22) data kelas tutupan lahan diperoleh dari Direktorat
Inventarisasi dan Pemantauan dan Sumber Daya Hutan, Direktorat Jenderal
Planologi dan Tata Lingkungan, Kementerian Kehutanan. Sedangkan data
tutupan lahan berupa ruang terbuka hijau (kebun raya) diperoleh dari
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan (taman kehati) diperoleh dari
Direktorat Jenderal Konservasi Su mber Daya Alam dan Ekosistem,
Kementerian Kehutanan serta pemerintah provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya. Adapun data rehabilitasi hutan dan lahan
diperoleh dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan
Rehabilitasi Hutan, K ementerian Kehutanan serta pemerintah
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, data
luas wilayah administrasi diperoleh dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
Apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian data dari hasil analisis citr a
satelit maka perlu dilakukan verifikasi data hasil klasifikasi (penafsiran)
dengan cara:
1. Peninjauan langsung ke lapangan (pengecekan lapangan);
2. Merujuk citra lain yang memiliki resolusi lebih tinggi (memiliki tingkat
akurasi atau nilai kebenaran yang leb ih baik); dan
3. Merujuk pada data sekunder lain yang yang memiliki tingkat akurasi
yang lebih tinggi.
Validasi data terhadap hasil pemantauan dan/atau pengumpulan data,
dilakukan dengan cara:
a. Pemeriksaaan kesesuaian jenis tutupan lahan yang akan diinput
dengan jenis tutupan lahan dalam peraturan Menteri /Badan ini.
b. Peta tutupan lahan, peta ruang terbuka hijau (RTH) dan peta
rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) dalam format spasial ( .shp atau
.kml) .
c. Pemeriksaan kesesuaian nama jenis tutupan lahan dalam bentuk
tabulasi dan peta.
C. PERHITUNGAN IKTL
a. Penghitungan IKTL dilakukan dengan rumus sebagai berikut:
𝐼𝐾𝑇𝐿 = 100 − [ 84 , 3 − ( 𝑇𝐿 𝑥 100 ) ] 𝑥
54 , 3
∑ ( 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑇𝑢𝑡𝑢𝑝𝑎𝑛 𝑖 𝑥 𝐶 )
𝑖 = 1 𝑖
𝑇𝐿 =
∑ ( 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑇𝑢𝑡𝑢𝑝𝑎𝑛 𝑖 )
𝑖 = 1
dimana :
TL : Tutupan lahan
C : Koefisien kelas tutupan lahan
1) Tutupan lahan (TL) yang dihitung dikelompokkan sebagaimana
berikut :
1. hutan lahan kering primer;
2. hutan rawa primer;
3. hutan mangrove primer;
4. hutan lahan kering sekunder/bekas tebangan;
5. hutan rawa sekunder/bekas tebangan;
6. hutan mangrove sekunder/bekas tebangan;
7. hutan tanaman;
8. belukar rawa;
9. belukar;
10. perkebunan/kebun;
11. pertanian lahan kering;
12. pertanian lahan kering campur semak/k ebun campur;
13. rawa;
14. savanna;
15. sawah;
16. trasmigrasi
17. bandara/pelabuhan;
18. tambak;
19. tubuh air;
20. lahan terbuka;
21. permukiman/lahan terbangun; dan
22. pertambangan.
2) Ruang Terbuka Hijau (RTH); dan
1. Hutan Kota
2. Taman Kota
3. Taman Lingkungan (Taman Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)
4. Pemakaman
5. Jalur hijau (sempadan jalan (pulau/median jalan, jalur
pejalan kaki, dibawah jembatan layang), sempadan rel kereta
api, sempadan saluran transmisi dan gardu listrik)
6. Sempadan badan air (mata air, sungai, situ, waduk, danau,
embung, pantai, rawa)
7. Kebun Raya
8. Taman Kehati
9. Taman Hutan Raya
10. Taman Rekreasi
11. Kebun Binatang
12. Arboretum
13. Daerah penyangga
14. Hutan Adat
15. Hutan rakyat
16. Kawasan lindung geologi (karst dan geopark); dan
17. kawasan lindung/areal konservasi/HCV (high concervation
value) pada pe rusahaan perkebunan dan/atau usaha lainnya.
3) Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang berhasil mengalami
revegetasi termasuk hasil revegetasi dari kegiatan reklamasi
tambang.
Selanjutnya masing - masing kelas tutupan lahan diberikan koefisien.
Table x. Koefisien Masing - Masing Kelas Tutupan Lahan
Koefisien Koefisien
No Kelas Tutupan No Kelas Tutupan
(C) (C)
Hutan Lahan
1 Kering Primer 13 Rawa 0.35
Hutan Rawa
1 0.35
2 Primer 14 Sawah
Hutan Mangrove Savanna/padang
0.2
3 Primer 15 rumput
Hutan Lahan
0.2
4 Kering Sekunder 16 Transmigrasi
Hutan Rawa Bandara/Pelabu
0.9 0.15
5 Sekunder 17 han
Hutan Mangrove
0.1
6 Sekunder 18 Tambak
7 Hutan Tanaman 0.8 19 Tubuh Air 0.1
8 Belukar Rawa 0.6 20 Lahan Terbuka 0.1
Perkebunan/keb Permukiman/La
0.1
9 un 0.45 21 han Terbangun
10 Belukar 0.4 22 Pertambangan 0.05
Pertanian Lahan
11 Kering Campur 0.4 23 RTH 0.6
Pertanian Lahan
12 Kering 0.35 24 RHL 0.6
D. KATEGORI IKTL
No. Kategori Angka Rentang
1. Baik 85 < x ≤ 100
2. Sedang 60 < x ≤ 85
3. Buruk 0 ≤ x ≤ 60
E. CONTOH PENGHITUNGAN IKTL
1. Data tutupan lahan Kabupaten A yang digunakan untuk perhitungan IKTL
pada Tahun X diperoleh dari Peta Penutupan Lahan tahun X - 1 yang dirilis
oleh Kementerian Kehutanan setiap tahunnya yang dipotong dengan peta
administrasi Kabupaten A. Luasan penutupan lahan Kabupaten A pada
tahun X - 1 dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1. Luas Tutupan Lahan Kabupaten A
Luas Kelas
No Kelas Tutupan Tutupan
(dalam Hektar)
1 Hutan lahan kering primer 13.776,11
2 Hutan mangrove primer 9.887,18
3 Hutan rawa primer 0,00
Hutan lahan kering sekunder / bekas
4 tebangan 247.927,61
Hutan mangrove sekunder / bekas
5 tebangan 46.713,89
6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 186,71
7 Hutan tanaman 28.385,76
8 Belukar rawa 24.465,96
9 Perkebunan / Kebun 229.391,35
10 Belukar 138.196,67
Pertanian lahan kering campur semak /
11 kebun campur 126.369,29
12 Pertanian lahan kering 13.357,24
13 Rawa 216,26
14 Sawah 4.444,84
15 Savanna 0,00
16 Transmigrasi 2.262,37
17 Bandara / Pelabuhan 382,54
18 Tambak 17.267,96
19 Tubuh air 7.063,69
20 Lahan terbuka 3.705,51
21 Permukiman / Lahan terbangun 6.711,41
22 Pertambangan 14.620,60
Total 935.332,93
2. Luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dihasilkan dengan melakukan verifikasi
melalui pengecekan kualitas tutupan lahan dengan menggunakan citra
satelit pada tahun berjalan atau tahun eksisting. Setelah dilakukan
verifikasi RTH, dilakukan tumpang tindih hasil veri fikasi RTH dari
Kabupaten A dengan data Penutupan Lahan yang digunakan sebagai data
utama. Sehingga, didapatkan luasan RTH pada masing - masing kelas
tutupan sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 2.
Tabel 2. Luas RTH pada Masing - Masing Kelas Tutupan di Kabupaten
A
Luas RTH Pada
Kelas Tutupan i
No Kelas Tutupan
(dalam Hektar)
1 Hutan lahan kering primer 0,00
2 Hutan mangrove primer 0,00
3 Hutan rawa primer 0,00
Hutan lahan kering sekunder / bekas
4 tebangan 0,00
Hutan mangrove sekunder / bekas
5 tebangan 0,00
6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 0,00
7 Hutan tanaman 0,00
8 Belukar rawa 0,00
9 Perkebunan / Kebun 0,00
10 Belukar 0,00
Pertanian lahan kering campur semak /
11 kebun campur 1.800,00
12 Pertanian lahan kering 5.200,00
13 Rawa 0,00
14 Sawah 0,00
15 Savanna 0,00
16 Transmigrasi 0,00
17 Bandara / Pelabuhan 0,00
18 Tambak 0,00
19 Tubuh air 0,00
20 Lahan terbuka 1.000,00
21 Permukiman / Lahan terbangun 1.200,00
22 Pertambangan 0,00
Total 9.200,00
3. Luas RHL dihasilkan dengan melakukan verifikasi melalui pengecekan data
yang telah mengalami revegetasi, yang merupakan hasil olahan data citra
satelit multitemporal. Setelah dilakukan pengolahan data revegetasi RHL
dilakukan tumpang tindih hasil pengolahan data RHL yang mengelami
revegetasi tersebut dari Kabupaten A dengan data Penutupan Lahan,
sehingga didapatkan luasan RHL pada masing - masing kelas tut upan
sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 3.
4.
Tabel 3. Luas RHL pada Masing - Masing Kelas Tutupan di Kabupaten
A
Luas RHL Pada
Kelas Tutupan i
No Kelas Tutupan
(dalam Hektar)
1 Hutan lahan kering primer 0,00
2 Hutan mangrove primer 0,00
Luas RHL Pada
Kelas Tutupan i
No Kelas Tutupan
(dalam Hektar)
3 Hutan rawa primer 0,00
Hutan lahan kering sekunder / bekas
4 tebangan 0,00
5 Hutan mangrove sekunder / bekas tebangan 0,00
6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 0,00
7 Hutan tanaman 0,00
8 Belukar rawa 0,00
9 Perkebunan / Kebun 3.000,00
10 Belukar 2.000,00
Pertanian lahan kering campur semak /
11 kebun campur 1.500,00
12 Pertanian lahan kering 1.000,00
13 Rawa 0,00
14 Sawah 0,00
15 Savanna 0,00
16 Transmigrasi 0,00
17 Bandara / Pelabuhan 0,00
18 Tambak 0,00
19 Tubuh air 0,00
20 Lahan terbuka 500,00
21 Permukiman / Lahan terbangun 0,00
22 Pertambangan 1.000,00
Total 9.000,00
5. Berdasarkan data tersebut, maka dilakukan penghitungan sebagai berikut:
a. Total luasan kelas tutupan Kabupaten A didapatkan dari total data
Penutupan Lahan pada Kabupaten A pada Tabel 1 sebesar:
∑ ( 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑇𝑢𝑡𝑢𝑝𝑎𝑛 ) = 935 . 332 , 93 𝐻𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟
𝑖
𝑛 = 1
b. Luasan masing - masing kelas tutupan dikurangi dengan luas RTH dan
RHL (Tabel 2 dan Tabel 3) pada masing - masing kelas tutupan sehingga
didapatkan hasil sebagaimana terlihat pada Tabel 4.
Tabel 4. Luas Tutupan Lahan Kabupaten A Dikurangi RTH dan
RHL
Luas Kelas Tutupan
No Kelas Tutupan
(dalam Hektar)
1 Hutan lahan kering primer 13.776,11
2 Hutan mangrove primer 9.887,18
3 Hutan rawa primer 0,00
Hutan lahan kering sekunder /
4 bekas tebangan 247.927,61
Hutan mangrove sekunder / bekas
5 tebangan 46.713,89
Luas Kelas Tutupan
No Kelas Tutupan
(dalam Hektar)
Hutan rawa sekunder / bekas
6 tebangan 186,71
7 Hutan tanaman 28.385,76
8 Belukar rawa 24.465,96
9 Perkebunan / Kebun 226.391,35
10 Belukar 136.196,67
Pertanian lahan kering campur
11 semak / kebun campur 123.069,29
12 Pertanian lahan kering 7.157,24
13 Rawa 216,26
14 Sawah 4.444,84
15 Savanna 0,00
16 Transmigrasi 2.262,37
17 Bandara / Pelabuhan 382,54
18 Tambak 17.267,96
19 Tubuh air 7.063,69
20 Lahan terbuka 2.205,51
21 Permukiman / Lahan terbangun 5.511,41
22 Pertambangan 13.620,60
Total 917.132,93
c. Luas masing - masing kelas tutupan diatas dikalikan dengan koefisien masing - masing kelas tutupan sehingga didapatkan hasil sebagaimana
pada Tabel 5.
Tabel 5. Luas Tutupan Lahan Kabupaten A Dikalikan Koefisien Masing - Masing Kelas Tutupan
Luas Kelas
Luas Kelas Tutupan i x
No Kelas Tutupan Tutupan Koefisien Koefisien i
C (tak
(dalam Hektar)
berdimensi) (dalam Hektar)
1 Hutan lahan kering primer 13.776,11 1 13.776,11
2 Hutan mangrove primer 9.887,18 1 9.887,18
3 Hutan rawa primer 0,00 1 0,00
Hutan lahan kering sekunder / bekas
4 tebangan 247.927,61 0,9 223.134,84
5 Hutan mangrove sekunder / bekas tebangan 46.713,89 0,9 42.042,50
6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 186,71 0,9 168,04
7 Hutan tanaman 28.385,76 0,8 22.708,61
8 Belukar rawa 24.465,96 0,6 14.679,58
9 Perkebunan / Kebun 223.391,35 0,45 100.526,11
10 Belukar 134.196,67 0,4 53.678,67
Pertanian lahan kering campur semak /
11 kebun campur 119.769,29 0,4 47.907,71
12 Pertanian lahan kering 957,24 0,35 335,04
13 Rawa 216,26 0,35 75,69
14 Sawah 4.444,84 0,35 1.555,69
15 Savanna 0,00 0,2 0,00
16 Transmigrasi 2.262,37 0,2 452,47
17 Bandara / Pelabuhan 382,54 0,15 57,38
18 Tambak 17.267,96 0,1 1.726,80
19 Tubuh air 7.063,69 0,1 706,37
20 Lahan terbuka 705,51 0,1 70,55
21 Permukiman / Lahan terbangun 4.311,41 0,1 431,14
Luas Kelas
Luas Kelas Tutupan i x
No Kelas Tutupan Tutupan Koefisien Koefisien i
C (tak
(dalam Hektar)
berdimensi) (dalam Hektar)
22 Pertambangan 12.620,60 0,05 631,03
Total 534.551,50
d. Luas RTH dan RHL pada masing - masing kelas tutupan dikalikan dengan koefisien (0,6), sehingga didapatkan hasil
sebagaimana terlihat pada Tabel 6 dan Tabel 7.
Tabel 6. Luas RTH Pada Masing - Masing Kelas Tutupan Dikalikan Koefisien
No Kelas Tutupan Luas RTH pada Koefisien Luas Kelas
Kelas Tutupan i Tutupan i x
Koefisien i
(dalam Hektar) [C (tak (dalam Hektar)
berdimensi)]
1 Hutan lahan kering primer 0,00 0,6 0,00
2 Hutan mangrove primer 0,00 0,6 0,00
3 Hutan rawa primer 0,00 0,6 0,00
4 Hutan lahan kering sekunder / bekas tebangan 0,00 0,6 0,00
5 Hutan mangrove sekunder / bekas tebangan 0,00 0,6 0,00
6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 0,00 0,6 0,00
7 Hutan tanaman 0,00 0,6 0,00
8 Belukar rawa 0,00 0,6 0,00
9 Perkebunan / Kebun 0,00 0,6 0,00
10 Belukar 0,00 0,6 0,00
11 Pertanian lahan kering campur semak / kebun 1.800,00 0,6 1.080,00
campur
12 Pertanian lahan kering 5.200,00 0,6 3.120,00
13 Rawa 0,00 0,6 0,00
14 Sawah 0,00 0,6 0,00
No Kelas Tutupan Luas RTH pada Koefisien Luas Kelas
Kelas Tutupan i Tutupan i x
Koefisien i
(dalam Hektar) [C (tak (dalam Hektar)
berdimensi)]
15 Savanna 0,00 0,6 0,00
16 Transmigrasi 0,00 0,6 0,00
17 Bandara / Pelabuhan 0,00 0,6 0,00
18 Tambak 0,00 0,6 0,00
19 Tubuh air 0,00 0,6 0,00
20 Lahan terbuka 1.000,00 0,6 600,00
21 Permukiman / Lahan terbangun 1.200,00 0,6 720,00
22 Pertambangan 0,00 0,6 0,00
Total 5.520,00
Tabel 7. Luas RHL Pada Masing - Masing Kelas Tutupan Dikalikan Koefisien
No Kelas Tutupan Luas RHL pada Koefisien Luas Kelas
Kelas Tutupan i Tutupan i x
Koefisien i
(dalam Hektar) [C (tak (dalam Hektar)
berdimensi)]
1 Hutan lahan kering primer 0,00 0,6 0,00
2 Hutan mangrove primer 0,00 0,6 0,00
3 Hutan rawa primer 0,00 0,6 0,00
4 Hutan lahan kering sekunder / bekas tebangan 0,00 0,6 0,00
5 Hutan mangrove sekunder / bekas tebangan 0,00 0,6 0,00
6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 0,00 0,6 0,00
7 Hutan tanaman 0,00 0,6 0,00
8 Belukar rawa 0,00 0,6 0,00
9 Perkebunan / Kebun 3.000,00 0,6 1.800,00
10 Belukar 2.000,00 0,6 1.200,00
11 Pertanian lahan kering campur semak / kebun 1.500,00 0,6 900,00
campur
No Kelas Tutupan Luas RHL pada Koefisien Luas Kelas
Kelas Tutupan i Tutupan i x
Koefisien i
(dalam Hektar) [C (tak (dalam Hektar)
berdimensi)]
12 Pertanian lahan kering 1.000,00 0,6 600,00
13 Rawa 0,00 0,6 0,00
14 Sawah 0,00 0,6 0,00
15 Savanna 0,00 0,6 0,00
16 Transmigrasi 0,00 0,6 0,00
17 Bandara / Pelabuhan 0,00 0,6 0,00
18 Tambak 0,00 0,6 0,00
19 Tubuh air 0,00 0,6 0,00
20 Lahan terbuka 500,00 0,6 300,00
21 Permukiman / Lahan terbangun 0,00 0,6 0,00
22 Pertambangan 1.000,00 0,6 600,00
Total 5.400,00
e. Data pada Tabel 5, 6, dan 7 dapat dihitung:
∑ ( 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑇𝑢𝑡𝑢𝑝𝑎𝑛 𝑥 𝐶 ) = ( 534 . 551 , 50 + 5 . 520 , 00 + 5 . 400 , 00 ) 𝐻𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟
𝑖 𝑖
𝑛 = 1
= 545 . 471 , 50 𝐻𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟
f. Didapatkan nilai TL sebagai berikut:
∑ ( 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑇𝑢𝑡𝑢𝑝𝑎𝑛 𝑥 𝐶 )
𝑛 = 1 𝑖 𝑖
𝑇𝐿 =
∑ ( 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑇𝑢𝑡𝑢𝑝𝑎𝑛 )
𝑛 = 1 𝑖
545 . 471 , 50 𝐻𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟
=
935 . 332 , 93 𝐻𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟
= 0 , 58318
g. Selanjutnya dihitung nilai IKTL
𝐼𝐾𝑇𝐿 = 100 − [ 84 , 3 − ( 0 , 58318 𝑥 100 ) ] = 76 , 08
54 , 3
Dengan demikian didapatkan nilai IKTL untuk Kabupaten A pada tahun ke X
adalah sebesar 76,08 dengan kategori Baik.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN VI
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN
HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2025
TENTANG
STATUS DAN KONDISI LINGKUNGAN HIDUP
SERTA RESPON TERHADAP PERUBAHAN
LINGKUNGAN HIDUP
TATA CARA PENENTUAN LOKASI PEMANTAUAN MUTU ATAU KUALITAS
MEDIA LINGKUNGAN HIDUP, PENENTUAN WAKTU, DAN FREKUENSI
PENGAMBILAN CONTOH UJI ATAU DATA INDEKS KUALITAS EKOSISTEM
GAMBUT
A. PEMILIHAN LOKASI PEMANTAUAN
Lokasi pemantauan ditetapkan pada areal gambut di Kesatuan Hidrologis
Gambut (KHG) dengan ketentuan:
1. Untuk parameter tinggi muka air tanah minimal 3 (tiga) titik di areal
gambut di areal penggunaan lain di tiap wilayah administrasi
setingkat kab upaten/kota.
2. Untuk parameter tinggi muka air tanah minimal 3 (tiga) titik di areal
gambut di Kawasan Hutan dengan bekerja sama dengan KPH
(Kesatuan Pengelolaan Hutan) di tiap wilayah administrasi setingkat
provinsi.
B. METODE PENGAMBILAN DATA
Penyusunan IKE G dengan mengacu pada kriteria baku kerusakan
Ekosistem Gambut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosiste m Gambut. Dalam Pasal 23 ayat (2) diatur bahwa Ekosistem
Gambut dengan fungsi lindung dinyatakan rusak apabila terdapat drainase
buatan, tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan
Gambut, serta terjadinya pengurangan luas dan/atau volum e Tutupan
Lahan di Ekoistem Gambut dengan fungsi lindung. Dalam Pasal 23 ayat (3)
diatur bahwa Ekosistem Gambut dengan fungsi budi daya dinyatakan
rusak apabila muka air tanah di lahan Gambut lebih dari 0,4 (nol koma
empat) meter di bawah permukaan Gambut.
Parameter utama yang digunakan dalam metodologi IKEG merupakan areal
terdampak Kanal, indikasi areal terbakar, perubahan Tutupan Lahan, dan
tinggi muka air tanah (TMAT), dengan proporsi bobotnya pada fungsi
lindung maupun fungsi budidaya . Metode yang digunakan dalam analisis
IKEG ini menggunakan analisis spasial kuantitatif dengan input nilai skor
( value ) dan bobot ( weight ) pada masing - masing parameter yang digunakan.
Pengambilan data dilakukan melalui analisis spasial dari data tematik
spasial. Adapun data tematik spasial yang digunakan dalam penentuan
IKEG, yaitu:
1. Peta KHG dan Fungsi Ekosistem Gambut, yang bersumber dari
Kementerian/Badan;
2. Peta Jaringan Kanal/drainase dan areal terdampak kanal tahun
terakhir hasil deliniasi dan analisis spasial ( buffering ) dari citra satelit
dengan resolusi menengah tinggi yang bersumber dari
Kementerian/Badan;
3. Peta Indikasi Areal Terbakar tahun terakhir (N - 1), yang bersumber
dari Kementerian/Badan;
4. Peta sebaran Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) tahun terakhi r hasil
delineasi dari pemantauan lapangan yang bersumber dari
Kementerian/Badan; dan
5. Peta Dasar Rupa Bumi yang bersumber dari Badan Informasi
Geospasial.
Proses memperoleh data IKEG meliputi:
1. melakukan proses integrasi data menggunakan software GIS untuk
peta dasar dan semua peta tematik melalui proses overlay dengan
metode union .
2. menghitung luasan per masing - masing area polygon .
3. melakukan penghitungan nilai subkomponen untuk per masing -
masing area polygon .
4. hasil penjumlahan dari perhitungan - perhitungan tersebut akan
dihasilkan nilai akhir IKEG untuk masing - masing wilayah boundary .
Gambar 1. Tahapan Analisis Data dan Perhitungan IKEG
C. PERHITUNGAN IKEG
1. Komponen Penyusun IKEG
a. Fungsi Ekosistem Gambut
1) Fungsi Lindung
2) Fungsi Budidaya
b. Parameter Kanal / Non Kanal
1) Areal Kanal
2) Areal Non Kanal
c. Parameter Terbakar / Tidak Terbakar
1) Areal Terbakar
2) Areal Tidak Terbakar
d. Parameter Tinggi Muka Air Tanah (TMAT)
1) ≥ - 0.4 m
2) - 0.4 > x ≥ - 0.8 m
3) - 0.8 > x ≥ - 1.0 m
4) < - 1.0 m
e. Parameter Tutupan Lahan
1) Hutan primer
2) Hutan sekunder
3) Hutan tanaman
4) Belukar rawa
5) Perkebunan
6) Belukar, Pertanian Lh Kering Campur
7) Pertanian Lahan Kering, Rawa, Sawah
8) Transmigrasi, Savanna
9) Bandara/Pelabuhan
10) Tambak, Tubuh Air, Tanah Terbuka, Permukiman
11) Pertambangan
2. Rumus Perhitungan IKEG
𝐼𝐾𝐸𝐺 = ( ( 𝐸 𝐺 𝐹𝐿 ∗ 𝑤 𝐹𝐿 ) + ( 𝐸 𝐺 𝐹𝐵 ∗ 𝑤 𝐹𝐵 ) ) ∗ 100
𝐸 𝐺 𝐹𝐿 = 𝐹𝐿 𝑘𝑛𝑘 + 𝐹𝐿 𝑏𝑛𝑏 + 𝐹𝐿 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ + 𝐹𝐿 𝑡𝑚𝑎𝑡
𝐸 𝐺 𝐹𝐵 = 𝐹𝐵 𝑘𝑛𝑘 + 𝐹𝐵 𝑏𝑛𝑏 + 𝐹𝐵 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ + 𝐹𝐵 𝑡𝑚𝑎𝑡
𝑛
𝑤 𝐹𝐿 𝑘𝑛𝑘
𝐹𝐿 𝑘𝑛𝑘 = ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 ( 𝑖 𝑘𝑛𝑘 ) ∗ 𝑤 ( 𝑖 𝑘𝑛𝑘 )
𝐿 𝐹𝐿
𝑖 𝑘𝑛𝑘 = 1
𝑛
𝑤 𝐹𝐿 𝑏𝑛𝑏
𝐹𝐿 𝑏𝑛𝑏 = ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 ( 𝑖 𝑏𝑛𝑏 ) ∗ 𝑤 ( 𝑖 𝑏𝑛𝑏 )
𝐿 𝐹𝐿
𝑖 𝑏𝑛𝑏 = 1
𝑛
𝑤 𝐹𝐿 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ
𝐹𝐿 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ = ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 ( 𝑖 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ ) ∗ 𝑤 ( 𝑖 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ )
𝐿 𝐹𝐿
𝑖 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ = 1
𝑛
𝑤 𝐹𝐿 𝑡𝑚𝑎𝑡
𝐹𝐿 𝑡𝑚𝑎𝑡 = ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 ( 𝑖 𝑡𝑚𝑎𝑡 ) ∗ 𝑤 ( 𝑖 𝑡𝑚𝑎𝑡 )
𝐿 𝐹𝐿
𝑖 𝑡𝑚𝑎𝑡 = 1
𝑛
𝑤 𝐹𝐵 𝑘𝑛𝑘
𝐹𝐵 𝑘𝑛𝑘 = ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 ( 𝑖 𝑘𝑛𝑘 ) ∗ 𝑤 ( 𝑖 𝑘𝑛𝑘 )
𝐿 𝐹𝐿
𝑖 𝑘𝑛𝑘 = 1
𝑛
𝑤 𝐹𝐵 𝑏𝑛𝑏
𝐹𝐵 𝑏𝑛𝑏 = ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 ( 𝑖 𝑏𝑛𝑏 ) ∗ 𝑤 ( 𝑖 𝑏𝑛𝑏 )
𝐿 𝐹𝐿
𝑖 𝑏𝑛𝑏 = 1
𝑛
𝑤 𝐹𝐵 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ
𝐹𝐵 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ = ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 ( 𝑖 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ ) ∗ 𝑤 ( 𝑖 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ )
𝐿 𝐹𝐿
𝑖 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ = 1
𝑛
𝑤 𝐹𝐵 𝑡𝑚𝑎𝑡
𝐹𝐵 𝑡𝑚𝑎𝑡 = ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 ( 𝑖 𝑡𝑚𝑎𝑡 ) ∗ 𝑤 ( 𝑖 𝑡𝑚𝑎𝑡 )
𝐿 𝐹𝐿
𝑖 𝑡𝑚𝑎𝑡 = 1
Tabel 1. Rincian notasi rumus IKEG
Notasi Keterangan Nilai
𝑤 𝐹𝐿 Bobot Fungsi Lindung 60%
𝑤 𝐹𝐵 Bobot Fungsi Budidaya 40%
Bobot parameter kanal
𝑤 𝐹𝐿 𝑘𝑛𝑘 / non kanal pada fungsi 25%
lindung
Bobot parameter
terbakar / tidak
𝑤 𝐹𝐿 𝑏𝑛𝑏 10%
terbakar pada fungsi
lindung
Notasi Keterangan Nilai
Bobot paramater
𝑤 𝐹𝐿 𝑡 ℎ tutupan lahan pada 50%
fungsi lindung
Bobot parameter TMAT
𝑤 𝐹𝐿 𝑡𝑚𝑎𝑡 15%
pada fungsi lindung
Bobot parameter kanal
𝑤 𝐹𝐵 𝑘𝑛𝑘 / non kanal pada fungsi 10%
budidaya
Bobot parameter
terbakar / tidak
𝑤 𝐹𝐵 𝑏𝑛𝑏 40%
terbakar pada fungsi
budidaya
Bobot paramater
𝑤 𝐹𝐵 𝑡 ℎ tutupan lahan pada 40%
fungsi budidaya
Bobot parameter TMAT
𝑤 𝐹𝐵 𝑡𝑚𝑎𝑡 10%
pada fungsi budidaya
Indeks parameter kanal
𝑖 𝑘𝑛𝑘 {1,2}
/ non kanal
Bobot skor parameter {1 berkanal = 20%, 2 tidak
𝑤 ( 𝑖 𝑘𝑛𝑘 )
kanal / non kanal berkanal = 80%}
Indeks parameter
𝑖 𝑏𝑛𝑏 terbakar / tidak {1,2}
terbakar
Bobot skor parameter
{1 terbakar = 0%, 2 tidak
𝑤 ( 𝑖 𝑏𝑛𝑏 ) terbakar / tidak
terbakar = 100%}
terbakar
Indeks paramater
𝑖 𝑡 ℎ {1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11}
tutupan lahan
{1 hutan primer = 100%,
2 hutan sekunder = 90%,
3 hutan tanaman = 80%,
4 belukar rawa = 60%,
5 perkebunan = 45%,
6 belukar, pertanian lh
kering campur = 40%,
7 pertanian lahan kering,
Bobot skor parameter
𝑤 ( 𝑖 𝑡 ℎ ) rawa, sawah = 35%,
tutup an lahan
8 transmigrasi, savanna =
20%,
9 bandara/pelabuhan =
15%,
10 tambak, tubuh air, tanah
terbuka, permukiman =
10%,
11 pertambangan = 5%,}
𝑖 𝑡𝑚𝑎𝑡 Indeks parameter TMAT {1,2,3,4}
{1 ‘≥ - 0.4 m’ = 60%,
Bobot skor parameter 2 ‘ - 0.4 > x ≥ - 0.8 m’ = 25%,
𝑤 ( 𝑖 𝑡𝑚𝑎𝑡 )
TMAT 3 ‘ - 0.8 > x ≥ - 1.0 m’ = 10%,
4 ‘< - 1.0 m’ = 5%}
Areal Kanal = 20%
Parameter Kanal / Non
Kanal = 25%
Areal Non Kanal = 80%
Areal Terbakar = 0%
Parameter Terbakar / Tidak
Terbakar = 10%
Areal Tidak Terbakar =
100%
≥ - 0.4 m = 60%
- 0.4 > x ≥ - 0.8 m = 25%
Parameter Tinggi Muka Air
Tanah (TMAT) = 15%
- 0.8 > x ≥ - 1.0 m = 20%
FLEG = 60%
< - 1.0 m =5%
hutan primer = 100%,
hutan sekunder = 90%,
hutan tanaman = 80%,
belukar rawa = 60%,
perkebunan = 45%,
Parameter Tutupan Lahan = belukar, pertanian lh kering campur =
50% 40%,
pertanian lahan kering, rawa, sawah
= 35%,
transmigrasi, savanna =
20%,
bandara/pelabuhan = 15%,
tambak, tubuh air, tanah terbuka,
IKEG
permukiman = 10%,
pertambangan = 5%,
Areal Kanal = 20%
Parameter Kanal / Non
Kanal = 10%
Areal Non Kanal = 80%
Areal Terbakar = 0%
Parameter Terbakar / Tidak
Terbakar = 40%
Areal Tidak Terbakar =
100%
≥ - 0.4 m = 60%
- 0.4 > x ≥ - 0.8 m = 25%
Parameter Tinggi Muka Air
Tanah (TMAT) = 40%
- 0.8 > x ≥ - 1.0 m = 20%
FBEG = 40%
< - 1.0 m =5%
hutan primer = 100%,
hutan sekunder = 90%,
hutan tanaman = 80%,
belukar rawa = 60%,
perkebunan = 45%,
Parameter Tutupan Lahan = belukar, pertanian lh kering campur =
10% 40%,
pertanian lahan kering, rawa, sawah
= 35%,
transmigrasi, savanna =
20%,
bandara/pelabuhan = 15%,
tambak, tubuh air, tanah terbuka,
permukiman = 10%,
pertambangan = 5%,
Gambar 2. Diagram Bobot pada IKEG
D. KATEGORI IKEG
No. Kategori Angka Rentang
1. Sangat Baik 90 ≤ x ≤ 100
2. Baik 70 ≤ x < 90
3. Sedang 50 ≤ x < 70
No. Kategori Angka Rentang
4. Kurang 25 ≤ x < 50
5. Sangat Kurang 0 ≤ x < 25
E. CONTOH PERHITUNGAN IKEG
Tabel 2. Tabel Data Contoh Perhitungan IKEG Kab. Aceh Barat tahun 2019
VARIABEL KODIFIKASI LUAS (Ha)
Luas Gambut Pada Fungsi Lindung LUAS_KHG_FL 10.723
Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya LUAS_KHG_FB 14.272
Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan
LUAS__FL_KN_01 4.357
Klasifikasi Kanal
Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan
LUAS__FL_KN_02 6.365
Klasifikasi Non Kanal
Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan
LUAS__FL_AT_01 8
Klasifikasi Areal Terbakar
Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan
LUAS__FL_AT_02 10.715
Klasifikasi Non Areal Terbakar
Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan
LUAS__FL_TH_01 0
Klasifikasi Tutupan Lahan Hutan Primer
Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan
LUAS__FL_TH_02 1.645
Klasifikasi Tutupan Lahan Hutan Sekunder
Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan
LUAS__FL_TH_03 0
Klasifikasi Hutan Tanaman
Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan
LUAS__FL_TH_04 2.036
Klasifikasi Tutupan lahan Belukar Rawa
Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan
LUAS__FL_TH_05 6.271
Klasifikasi Tutupan lahan Perkebunan
Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan
Klasifikasi Tutupan lahan Belukar, Pertanian LUAS__FL_TH_06 312
Lh Kering Cam pur
Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan
Klasifikasi Tutupan lahan Pertanian Lahan LUAS__FL_TH_07 76
Kering, Rawa, Sawah
Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan
Klasifikasi Tutupan lahan Transmigrasi, LUAS__FL_TH_08 0
Savanna
Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan
LUAS__FL_TH_09 0
Klasifikasi Tutupan lahan Bandara/Pelabuhan
Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan
Klasifikasi Tutupan lahan Tambak, Tubuh Air, LUAS__FL_TH_10 383
Tanah Terbuka, Permukiman
Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan
LUAS__FL_TH_11 0
Klasifikasi Tutupan lahan Pertambangan
Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan
LUAS__FL_TMAT_01 2.252
Klasifikasi TMAT ≥ - 0.4 m
Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan
LUAS__FL_TMAT_02 7.506
Klasifikasi TMAT - 0.4 > X ≥ - 0.8 M
Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan
LUAS__FL_TMAT_03 0
Klasifikasi TMAT - 0.8 > X ≥ - 1.0 M
Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan
LUAS__FL_TMAT_04 0
Klasifikasi TMAT < - 1.0 M
Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan
LUAS__FB_KN_01 4.329
Klasifikasi Kanal
VARIABEL KODIFIKASI LUAS (Ha)
Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan
LUAS__FB_KN_02 9.943
Klasifikasi Non Kanal
Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan
LUAS__FB_AT_01 1
Klasifikasi Areal Terbakar
Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan
LUAS__FB_AT_02 14.271
Klasifikasi Non Areal Terbakar
Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan
LUAS__FB_TH_01 0
Klasifikasi Tutupan Lahan Hutan Primer
Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan
LUAS__FB_TH_02 461
Klasifikasi Tutupan Lahan Hutan Sekunder
Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan
LUAS__FB_TH_03 0
Klasifikasi Hutan Tanaman
Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan
LUAS__FB_TH_04 2.329
Klasifikasi Tutupan lahan Belukar Rawa
Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan
LUAS__FB_TH_05 6.754
Klasifikasi Tutupan lahan Perkebunan
Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan
Klasifikasi Tutupan lahan Belukar, Pertanian LUAS__FB_TH_06 3.512
Lh Kering Campur
Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan
Klasifikasi Tutupan lahan Pertanian Lahan LUAS__FB_TH_07 408
Kering, Rawa, Sawah
Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan
Klasifikasi Tutupan lahan Transmigrasi, LUAS__FB_TH_08 0
Savanna
Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan
LUAS__FB_TH_09 0
Klasifikasi Tutupan lahan Ba ndara/Pelabuhan
Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan
Klasifikasi Tutupan lahan Tambak, Tubuh Air, LUAS__FB_TH_10 807
Tanah Terbuka, Permukiman
Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan
LUAS__FB_TH_11 0
Klasifikasi Tutupan lahan Pertambangan
Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan
LUAS__FB_TMAT_01 4.281
Klasifikasi TMAT ≥ - 0.4 m
Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan
LUAS__FB_TMAT_02 9.990
Klasifikasi TMAT - 0.4 > X ≥ - 0.8 M
Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan
LUAS__FB_TMAT_03 0
Klasifikasi TMAT - 0.8 > X ≥ - 1.0 M
Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan
LUAS__FB_TMAT_04 0
Klasifikasi TMAT < - 1.0 M
𝑛
𝑤 𝐹𝐿 𝑘𝑛𝑘
𝐹𝐿 𝑘𝑛𝑘 = ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 ( 𝑖 𝑘𝑛𝑘 ) ∗ 𝑤 ( 𝑖 𝑘𝑛𝑘 )
𝐿 𝐹𝐿
𝑖 𝑘𝑛𝑘 = 1
25%
𝐹𝐿 𝑘𝑛𝑘 = ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 ( 𝑖 𝑘𝑛𝑘 ) ∗ 𝑤 ( 𝑖 𝑘𝑛𝑘 )
𝐿 𝐹𝐿
𝑖 = 1
25%
𝐹𝐿 𝑘𝑛𝑘 = ∗ ∑ 4357 ∗ 20% + 6365 ∗ 80%
10723
𝑖 = 1
𝐹𝐿 𝑘𝑛𝑘 = 13 , 90%
𝑛
𝑤 𝐹𝐿 𝑏𝑛𝑏
𝐹𝐿 𝑏𝑛𝑏 = ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 ( 𝑖 𝑏𝑛𝑏 ) ∗ 𝑤 ( 𝑖 𝑏𝑛𝑏 )
𝐿 𝐹𝐿
𝑖 𝑏𝑛𝑏 = 1
10%
𝐹𝐿 𝑏𝑛𝑏 = ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 ( 𝑖 𝑏𝑛𝑏 ) ∗ 𝑤 ( 𝑖 𝑏𝑛𝑏 )
𝐿 𝐹𝐿
𝑖 = 1
10%
𝐹𝐿 𝑏𝑛𝑏 = ∗ ∑ 8 ∗ 0% + 10715 ∗ 10 0%
10723
𝑖 = 1
𝐹𝐿 𝑏𝑛𝑏 = 9 , 99%
𝑛
𝑤 𝐹𝐿 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ
𝐹𝐿 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ = ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 ( 𝑖 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ ) ∗ 𝑤 ( 𝑖 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ )
𝐿 𝐹𝐿
𝑖 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ = 1
50%
𝐹𝐿 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ = ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 ( 𝑖 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ ) ∗ 𝑤 ( 𝑖 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ )
𝐿 𝐹𝐿
𝑖 = 1
50%
𝐹𝐿 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ = ∗ ( 0 ∗ 100% + 1645 ∗ 90% + 0 ∗ 80% + 2036 ∗ 60% + 6271 ∗ 45% + 312 ∗ 40%
10723
+ 76 ∗ 35% + 0 ∗ 20% + 0 ∗ 15% + 383 ∗ 10% + 0 ∗ 5% )
𝐹𝐿 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ = 26 , 64%
𝑛
𝑤 𝐹𝐿 𝑡𝑚𝑎𝑡
𝐹𝐿 𝑡𝑚𝑎𝑡 = ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 ( 𝑖 𝑡𝑚𝑎𝑡 ) ∗ 𝑤 ( 𝑖 𝑡𝑚𝑎𝑡 )
𝐿 𝐹𝐿
𝑖 𝑡𝑚𝑎𝑡 = 1
15%
𝐹𝐿 𝑡𝑚𝑎𝑡 = ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 ( 𝑖 𝑡𝑚𝑎𝑡 ) ∗ 𝑤 ( 𝑖 𝑡𝑚𝑎𝑡 )
𝐿 𝐹𝐿
𝑖 = 1
15%
𝐹𝐿 𝑡𝑚𝑎𝑡 = ∗ ∑ 2252 ∗ 60% + 7506 ∗ 25% + 0 ∗ 10% + 0 ∗ 5%
10723
𝑖 = 1
𝐹𝐿 𝑡𝑚𝑎𝑡 = 4 , 52%
𝑛
𝑤 𝐹𝐵 𝑘𝑛𝑘
𝐹𝐵 𝑘𝑛𝑘 = ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 ( 𝑖 𝑘𝑛𝑘 ) ∗ 𝑤 ( 𝑖 𝑘𝑛𝑘 )
𝐿 𝐹𝐵
𝑖 𝑘𝑛𝑘 = 1
10%
𝐹𝐵 𝑘𝑛𝑘 = ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 ( 𝑖 𝑘𝑛𝑘 ) ∗ 𝑤 ( 𝑖 𝑘𝑛𝑘 )
𝐿 𝐹𝐵
𝑖 = 1
10%
𝐹𝐵 𝑘𝑛𝑘 = ∗ ∑ 4329 ∗ 20% + 9943 ∗ 80%
14272
𝑖 = 1
𝐹𝐵 𝑘𝑛𝑘 = 6 , 18%
𝑛
𝑤 𝐹𝐵 𝑏𝑛𝑏
𝐹𝐵 𝑏𝑛𝑏 = ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 ( 𝑖 𝑏𝑛𝑏 ) ∗ 𝑤 ( 𝑖 𝑏𝑛𝑏 )
𝐿 𝐹𝐵
𝑖 𝑏𝑛𝑏 = 1
40%
𝐹𝐵 𝑏𝑛𝑏 = ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 ( 𝑖 𝑏𝑛𝑏 ) ∗ 𝑤 ( 𝑖 𝑏𝑛𝑏 )
𝐿 𝐹𝐵
𝑖 = 1
40%
𝐹𝐵 𝑏𝑛𝑏 = ∗ ∑ 1 ∗ 0% + 14271 ∗ 100%
14272
𝑖 = 1
𝐹𝐵 𝑏𝑛𝑏 = 40 , 00%
𝑛
𝑤 𝐹𝐵 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ
𝐹𝐵 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ = ∗ ∑ 𝐿𝑢 𝑎𝑠 ( 𝑖 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ ) ∗ 𝑤 ( 𝑖 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ )
𝐿 𝐹𝐵
𝑖 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ = 1
40%
𝐹𝐵 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ = ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 ( 𝑖 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ ) ∗ 𝑤 ( 𝑖 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ )
𝐿 𝐹𝐵
𝑖 = 1
40%
𝐹𝐵 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ = ∗ ∑ 0 ∗ 100% + 461 ∗ 90% + 0 ∗ 80% + 2329 ∗ 60% + 6754 ∗ 45% + 3512 ∗ 40%
14272
𝑖 = 1
+ 408 ∗ 35% + 0 ∗ 20% + 0 ∗ 15% + 807 ∗ 10% + 0 ∗ 5%
𝐹𝐵 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ = 4 , 54%
𝑛
𝑤 𝐹𝐿 𝑡𝑚𝑎𝑡
𝐹𝐵 𝑡𝑚𝑎𝑡 = ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 ( 𝑖 𝑡𝑚𝑎𝑡 ) ∗ 𝑤 ( 𝑖 𝑡𝑚𝑎𝑡 )
𝐿 𝐹𝐿
𝑖 𝑡𝑚𝑎𝑡 = 1
10%
𝐹𝐵 𝑡𝑚𝑎𝑡 = ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 ( 𝑖 𝑡𝑚𝑎𝑡 ) ∗ 𝑤 ( 𝑖 𝑡𝑚𝑎𝑡 )
𝐿 𝐹𝐿
𝑖 = 1
10%
𝐹𝐵 𝑡𝑚𝑎𝑡 = ∗ ∑ 4281 ∗ 60% + 9990 ∗ 25% + 0 ∗ 10% + 0 ∗ 5%
14272
𝑖 = 1
𝐹𝐵 𝑡𝑚𝑎𝑡 = 14,20%
𝐸 𝐺 𝐹𝐿 = 𝐹𝐿 𝑘𝑛𝑘 + 𝐹𝐿 𝑏𝑛𝑏 + 𝐹𝐿 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ + 𝐹𝐿 𝑡𝑚𝑎𝑡
𝐸 𝐺 𝐹𝐿 = 13 , 90% + 9 , 99% + 26 , 64% + 4 , 52%
𝐸 𝐺 𝐹𝐿 = 55 , 05%
𝐸 𝐺 𝐹𝐵 = 𝐹𝐵 𝑘𝑛𝑘 + 𝐹𝐵 𝑏𝑛𝑏 + 𝐹𝐵 𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎 ℎ + 𝐹𝐵 𝑡𝑚𝑎𝑡
𝐸 𝐺 𝐹𝐵 = 6 , 18% + 40 , 00% + 4 , 54% + 14 , 20 %
𝐸 𝐺 𝐹𝐵 = 64 , 92%
𝐼𝐾𝐸𝐺 = ( ( 𝐸 𝐺 𝐹𝐿 ∗ 𝑤 𝐹𝐿 ) + ( 𝐸 𝐺 𝐹𝐵 ∗ 𝑤 𝐹𝐵 ) ) ∗ 100
𝐼𝐾𝐸𝐺 = ( ( 55 , 05% ∗ 60% ) + ( 64 , 92% ∗ 40% ) ) ∗ 100
∴ 𝐼𝐾𝐸𝐺 = 59 , 00 (Sedang)
Dengan demikian didapatkan nilai IKEG Kabupaten Aceh Barat pada tahun ke
2019 adalah 59,00 dengan kategori Sedang.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN VII
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN
HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2025
TENTANG
STATUS DAN KONDISI LINGKUNGAN HIDUP
SERTA RESPON TERHADAP PERUBAHAN
LINGKUNGAN HIDUP
TATA CARA PENENTUAN LOKASI PEMANTAUAN MUTU ATAU KUALITAS
MEDIA LINGKUNGAN HIDUP, PENENTUAN WAKTU, DAN FREKUENSI
PENGAMBILAN CONTOH UJI ATAU DATA INDEKS KUALITAS LAHAN
Nilai Indeks Kualitas Lahan (IKL) merupakan gambaran kualitas tutupan lahan
(IKTL) yang dipengaruhi oleh fungsi kualitas ekosistem gambut baik yang berada
pada fungsi li ndung maupun fungsi budidaya. Kualitas Ekosistem Gambut
sangat dipengaruhi oleh keberadaan kanal, kejadian kebakaran dan tinggi muka
air tanah. Terjadinya kebakaran, pembangunan kanal, dan penurunan tinggi
muka air tanah akan mengurangi kualitas ekosistem gambut dalam Kesatuan
Hidrologis Gambut (KHG). Dengan demikian, terdapat 3 variabel yang harus
dipertimbangkan dalam menghitung kualitas lahan yang memiliki lahan
gambut. Asumsi yang digunakan adalah apabila ekosistem gambut di fungsi
lindung terjaga mak a akan menjadi pengurang IKTL, sementara apabila
ekosistem gambut di fungsi budi daya terjaga maka akan menjadi penambah
nilai untuk IKTL.
A. PERHITUNGAN IKL
Perhitungan IKL dilakukan dengan menghitung kualitas tutupan lahan sebagai
IKTL dan memasukkan faktor koreksi gambut pada fungsi lindung dan fungsi
budidaya bagi Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang memiliki lahan gambut.
Sehingga, perhitungan dari Indeks Kualitas Lahan dilakukan dengan
menggunakan rumus sebagai berikut:
𝐼𝐾𝐿 = 𝐼𝐾𝑇𝐿 + 𝐹𝑎𝑘𝑡𝑜𝑟 𝐾𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐺𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡
a. Perhitungan IKTL
𝐼𝐾𝑇𝐿 = 100 − [ 84 , 3 − ( 𝑇𝐿 𝑥 100 ) ] 𝑥
54 , 3
∑ ( 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑇𝑢𝑡𝑢𝑝𝑎𝑛 𝑖 𝑥 𝐶 )
𝑖
𝑖 = 1
𝑇𝐿 =
∑ ( 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑇𝑢𝑡𝑢𝑝𝑎𝑛 𝑖 )
𝑖 = 1
dimana,
TL : Tutupan lahan
C : Koefisien kelas tutupan lahan
b. Perhitungan Faktor Koreksi Ekosistem Gambut
Bagi wilayah yang memiliki lahan gambut, maka nilai IKL adalah nilai
IKTL yang telah dikoreksi dengan faktor koreksi gambut.
𝐼𝐾𝐿 = 𝐼𝐾𝑇𝐿 + 𝐹𝑎𝑘𝑡𝑜𝑟 𝐾𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐺𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡
𝐹 𝑎 𝑘𝑡𝑜𝑟 𝐾𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐺𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡 = 𝑓 ( 𝑘𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐹𝑢𝑛𝑔𝑠𝑖 𝐵𝑢𝑑𝑖𝑑𝑎𝑦𝑎 ) − 𝑓 ( 𝑘𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐹𝑢𝑛𝑔𝑠𝑖 𝐿𝑖𝑛𝑑𝑢𝑛𝑔 )
Rumus Faktor Koreksi Ekosistem Gambut pada Fungsi Lindung adalah sebagai berikut:
𝑓 ( 𝑘𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐹𝐿 )
𝑤 𝐹𝐿 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑘𝑎𝑛𝑎𝑙 𝐹𝐿 𝑤 𝐹𝐿 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑘𝑎𝑛𝑎𝑙 𝐹𝐿
𝑛𝑘 𝑘𝑛
( 𝑊 𝑥 ( + ) ) +
𝑘𝑛𝑘
𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿
𝑤 𝐹𝐿 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟 𝐹𝐿 𝑤 𝐹𝐿 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟 𝐹𝐿
𝑛𝑏 𝑏
𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑔𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡
( 𝑊 𝑏𝑛𝑏 𝑥 ( + ) ) +
= 𝑥 𝑥
𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿
𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐺𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑎𝑑𝑚𝑖𝑛𝑖𝑠𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖
𝑤 𝐹𝐿 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑀𝐴𝑇 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢 ℎ 𝑖 𝑑𝑖 𝐹𝐿 𝑤 𝐹𝐿 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑀𝐴𝑇 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢 ℎ 𝑖 𝑑𝑖 𝐹𝐿
𝑡𝑚𝑎𝑡 01 𝑡𝑚𝑎𝑡 02
( 𝑊 𝑥 ( + ) )
𝑡𝑚𝑎𝑡
𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿
( )
Rumus Faktor Koreksi Ekosistem Gambut pada Fungsi Budidaya adalah sebagai berikut:
𝑓 ( 𝑘𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐹𝐵 )
𝑤 𝐹𝐵 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑘𝑎𝑛𝑎𝑙 𝐹𝐵 𝑤 𝐹𝐵 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑘𝑎𝑛𝑎𝑙 𝐹𝐵
𝑛𝑘 𝑘𝑛
( 𝑊 𝑥 ( + ) ) +
𝑘𝑛𝑘
𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵
𝑤 𝐹𝐵 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟 𝐹𝐵 𝑤 𝐹𝐵 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟 𝐹𝐵
𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 𝑛𝑏 𝑏 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑔𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡
( 𝑊 𝑥 ( + ) ) +
= 𝑥 𝑏𝑛𝑏 𝑥
𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵
𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐺𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑎𝑑𝑚𝑖𝑛𝑖𝑠𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖
𝑤 𝐹𝐵 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑀𝐴𝑇 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢 ℎ 𝑖 𝑑𝑖 𝐹𝐵 𝑤 𝐹𝐵 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑀𝐴𝑇 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢 ℎ 𝑖 𝑑𝑖 𝐹𝐵
𝑡𝑚𝑎𝑡 01 𝑡𝑚𝑎𝑡 02
( 𝑊 𝑥 ( + ) )
𝑡𝑚𝑎𝑡
𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵
( )
B. KATEGORI INDEKS KUALITAS LAHAN
No. Kategori Angka Rentang
1. Baik 85 < x ≤ 100
2. Sedang 60 < x ≤ 85
3. Kurang 0 < x ≤ 60
C. CONTOH PERHITUNGAN IKL
Berikut ini merupakan contoh perhitungan IKL untuk Kabupaten A pada
tahun X.
1. Perhitungan IKL diawali dengan perhitungan IKTL. Data tutupan lahan
Kabupaten A yang digunakan untuk penghitungan IKTL pada Tahun X
diperoleh dari Peta Penutupan Lahan tahun X - 1 yang dirilis oleh KLHK
setiap tahunnya yang dipotong dengan peta administrasi Kabupaten A.
Luasan penutupan lahan Kabupaten A pada tahun X - 1 dapat dilihat pada
Tabel 4.
Tabel 4. Luasan penutupan lahan Kabupaten A pada tahun X - 1
No Kelas Tutupan Luas Kelas
Tutupan
(dalam Hektar)
1 Hutan lahan kering primer 13.776,11
2 Hutan mangrove primer 9.887,18
3 Hutan rawa primer 0,00
4 Hutan lahan kering sekunder / bekas 247.927,61
tebangan
5 Hutan mangrove sekunder / bekas tebangan 46.713,89
6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 186,71
7 Hutan tanaman 28.385,76
8 Belukar rawa 24.465,96
9 Perkebunan / Kebun 229.391,35
10 Belukar 138.196,67
11 Pertanian lahan kering campur semak / 126.369,29
kebun campur
12 Pertanian lahan kering 13.357,24
13 Rawa 216,26
14 Sawah 4.444,84
15 Savanna 0,00
16 Transmigrasi 2.262,37
17 Bandara / Pelabuhan 382,54
18 Tambak 17.267,96
19 Tubuh air 7.063,69
20 Lahan terbuka 3.705,51
21 Permukiman / Lahan terbangun 6.711,41
22 Pertambangan 14.620,60
Total 935.332,93
2. Luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dihasilkan dengan melakukan verifikasi
melalui pengecekan kualitas tutupan lahan dengan menggunakan citra
satelit pada tahun berjalan atau tahun eksisting Setelah dilakukan
verifikasi RTH, dilakukan tumpang tindih hasil verif ikasi RTH dari
Kabupaten A dengan data Penutupan Lahan yang digunakan sebagai data
utama, sehingga didapatkan luasan RTH pada masing - masing kelas
tutupan sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 5.
Tabel 5 . Luas RTH pada Masing - Masing Kelas Tutupan di Kabupaten A
Luas RTH Pada
No Kelas Tutupan Kelas Tutupan i
(dalam Hektar)
1 Hutan lahan kering primer 0,00
2 Hutan mangrove primer 0,00
3 Hutan rawa primer 0,00
Hutan lahan kering sekunder / bekas
4 tebangan 0,00
5 Hutan mangrove sekunder / bekas tebangan 0,00
6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 0,00
7 Hutan tanaman 0,00
8 Belukar rawa 0,00
9 Perkebunan / Kebun 0,00
10 Belukar 0,00
Pertanian lahan kering campur semak /
11 kebun campur 1.800,00
12 Pertanian lahan kering 5.200,00
13 Rawa 0,00
14 Sawah 0,00
15 Savanna 0,00
16 Transmigrasi 0,00
17 Bandara / Pelabuhan 0,00
18 Tambak 0,00
19 Tubuh air 0,00
20 Lahan terbuka 1.000,00
21 Permukiman / Lahan terbangun 1.200,00
22 Pertambangan 0,00
Total 9.200,00
3. Luas Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dihasilkan dengan melakukan
verifikasi melalui pengecekan data yang telah mengalami revegetasi
dengan minimal 70% dari luas area RHL sebagaiana diatur dala Peraturan
Menteri LHK nomor 23 Tahun 2021, yang merupakan hasil olahan data
citra satelit multi temporal. Setelah dilakukan pengolahan data revegetasi
RHL dilakukan tumpang tindih hasil pengolahan data RHL yang
mengelami revegetasi tersebut dari Kabupaten A dengan d ata Penutupan
Lahan, sehingga didapatkan luasan RHL pada masing - masing kelas
tutupan sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 6.
Tabel 6 . Luas RHL pada Masing - Masing Kelas Tutupan
di Kabupaten A
Luas RHL Pada
No Kelas Tutupan Kelas Tutupan i
(dalam Hektar)
1 Hutan lahan kering primer 0,00
2 Hutan mangrove primer 0,00
3 Hutan rawa primer 0,00
Hutan lahan kering sekunder / bekas
4 tebangan 0,00
Luas RHL Pada
No Kelas Tutupan Kelas Tutupan i
(dalam Hektar)
5 Hutan mangrove sekunder / bekas tebangan 0,00
6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 0,00
7 Hutan tanaman 0,00
8 Belukar rawa 0,00
9 Perkebunan / Kebun 3.000,00
10 Belukar 2.000,00
Pertanian lahan kering campur semak /
11 kebun campur 1.500,00
12 Pertanian lahan kering 1.000,00
13 Rawa 0,00
14 Sawah 0,00
15 Savanna 0,00
16 Transmigrasi 0,00
17 Bandara / Pelabuhan 0,00
18 Tambak 0,00
19 Tubuh air 0,00
20 Lahan terbuka 500,00
21 Permukiman / Lahan terbangun 0,00
22 Pertambangan 1.000,00
Total 9.000,00
4. Berdasarkan data tersebut, maka dilakukan penghitungan dengan
langkah sebagai berikut:
a) Total luasan kelas tutupan Kabupaten A didapatkan dari total data
Penutupan Lahan pada Kabupaten A pada Tabel 1 sebesar:
∑ ( 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑇𝑢𝑡𝑢𝑝𝑎𝑛 ) = 935 . 332 , 93 𝐻𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟
𝑖
𝑛 = 1
b) Luasan masing - masing kelas tutupan dikurangi dengan luas RTH
dan RHL (Tabel 2 dan 3) pada masing - masing kelas tutupan
sehingga didapatkan hasil sebagaimana terlihat pada Tabel 7 .
Tabel 7 . Luas Tutupan Lahan Kabupaten A Dikurangi RTH dan RHL
Luas Kelas
No Kelas Tutupan Tutupan
(dalam Hektar)
1 Hutan lahan kering primer 13.776,11
2 Hutan mangrove primer 9.887,18
3 Hutan rawa primer 0,00
Hutan lahan kering sekunder / bekas
4 tebangan 247.927,61
Hutan mangrove sekunder / bekas
5 tebangan 46.713,89
Hutan rawa sekunder / bekas
6 tebangan 186,71
7 Hutan tanaman 28.385,76
8 Belukar rawa 24.465,96
9 Perkebunan / Kebun 226.391,35
10 Belukar 136.196,67
Luas Kelas
No Kelas Tutupan Tutupan
(dalam Hektar)
Pertanian lahan kering campur semak
11 / kebun campur 123.069,29
12 Pertanian lahan kering 7.157,24
13 Rawa 216,26
14 Sawah 4.444,84
15 Savanna 0,00
16 Transmigrasi 2.262,37
17 Bandara / Pelabuhan 382,54
18 Tambak 17.267,96
19 Tubuh air 7.063,69
20 Lahan terbuka 2.205,51
21 Permukiman / Lahan terbangun 5.511,41
22 Pertambangan 13.620,60
Total 917.132,93
c) Luas masing - masing kelas tutupan diatas dikalikan dengan koefisien masing - masing kelas tutupan sehingga didapatkan hasil
sebagaimana pada Tabel 8.
Tabel 8. Luas Tutupan Lahan Kabupaten A Dikalikan Koefisien Masing - Masing Kelas Tutupan
Luas Kelas Koefisien Luas Kelas
Tutupan Tutupan i x
No Kelas Tutupan Koefisien i
[C (tak
(dalam Hektar)
berdimensi)] (dalam Hektar)
1 Hutan lahan kering primer 13.776,11 1 13.776,11
2 Hutan mangrove primer 9.887,18 1 9.887,18
3 Hutan rawa primer 0,00 1 0,00
Hutan lahan kering sekunder / bekas
4 tebangan 247.927,61 0,9 223.134,84
5 Hutan mangrove sekunder / bekas tebangan 46.713,89 0,9 42.042,50
6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 186,71 0,9 168,04
7 Hutan tanaman 28.385,76 0,8 22.708,61
8 Belukar rawa 24.465,96 0,6 14.679,58
9 Perkebunan / Kebun 223.391,35 0,45 100.526,11
10 Belukar 134.196,67 0,4 53.678,67
Pertanian lahan kering campur semak /
11 kebun campur 119.769,29 0,4 47.907,71
12 Pertanian lahan kering 957,24 0,35 335,04
13 Rawa 216,26 0,35 75,69
14 Sawah 4.444,84 0,35 1.555,69
15 Savanna 0,00 0,2 0,00
16 Transmigrasi 2.262,37 0,2 452,47
17 Bandara / Pelabuhan 382,54 0,15 57,38
18 Tambak 17.267,96 0,1 1.726,80
Luas Kelas Koefisien Luas Kelas
Tutupan Tutupan i x
No Kelas Tutupan Koefisien i
[C (tak
(dalam Hektar)
berdimensi)] (dalam Hektar)
19 Tubuh air 7.063,69 0,1 706,37
20 Lahan terbuka 705,51 0,1 70,55
21 Permukiman / Lahan terbangun 4.311,41 0,1 431,14
22 Pertambangan 12.620,60 0,05 631,03
Total 534.551,50
d) Luas RTH dan RHL pada masing - masing kelas tutupan dikalikan dengan koefisien (0,6), sehingga didapatkan hasil sebagaimana
terlihat pada Tabel 6 dan Tabel 7.
Tabel 6. Luas RTH Pada Masing - Masing Kelas Tutupan Dikalikan Koefisien
No Kelas Tutupan Luas RTH pada Koefisien Luas Kelas Tutupan i
Kelas Tutupan i x Koefisien i
(dalam Hektar) [C (tak (dalam Hektar)
berdimensi)]
1 Hutan lahan kering primer 0,00 0,6 0,00
2 Hutan mangrove primer 0,00 0,6 0,00
3 Hutan rawa primer 0,00 0,6 0,00
4 Hutan lahan kering sekunder / bekas 0,00 0,6 0,00
tebangan
5 Hutan mangrove sekunder / bekas 0,00 0,6 0,00
tebangan
6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 0,00 0,6 0,00
7 Hutan tanaman 0,00 0,6 0,00
8 Belukar rawa 0,00 0,6 0,00
9 Perkebunan / Kebun 0,00 0,6 0,00
No Kelas Tutupan Luas RTH pada Koefisien Luas Kelas Tutupan i
Kelas Tutupan i x Koefisien i
(dalam Hektar) [C (tak (dalam Hektar)
berdimensi)]
10 Belukar 0,00 0,6 0,00
11 Pertanian lahan kering campur semak / 1.800,00 0,6 1.080,00
kebun campur
12 Pertanian lahan kering 5.200,00 0,6 3.120,00
13 Rawa 0,00 0,6 0,00
14 Sawah 0,00 0,6 0,00
15 Savanna 0,00 0,6 0,00
16 Transmigrasi 0,00 0,6 0,00
17 Bandara / Pelabuhan 0,00 0,6 0,00
18 Tambak 0,00 0,6 0,00
19 Tubuh air 0,00 0,6 0,00
20 Lahan terbuka 1.000,00 0,6 600,00
21 Permukiman / Lahan terbangun 1.200,00 0,6 720,00
22 Pertambangan 0,00 0,6 0,00
Total 5.520,00
Tabel 7. Luas RHL Pada Masing - Masing Kelas Tutupan Dikali Koefisien
No Kelas Tutupan Luas RHL pada Koefisien Luas Kelas Tutupan
Kelas Tutupan i i x Koefisien i
(dalam Hektar) [C (tak (dalam Hektar)
berdimensi)]
1 Hutan lahan kering primer 0,00 0,6 0,00
2 Hutan mangrove primer 0,00 0,6 0,00
3 Hutan rawa primer 0,00 0,6 0,00
4 Hutan lahan kering sekunder / bekas 0,00 0,6 0,00
tebangan
No Kelas Tutupan Luas RHL pada Koefisien Luas Kelas Tutupan
Kelas Tutupan i i x Koefisien i
(dalam Hektar) [C (tak (dalam Hektar)
berdimensi)]
5 Hutan mangrove sekunder / bekas 0,00 0,6 0,00
tebangan
6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 0,00 0,6 0,00
7 Hutan tanaman 0,00 0,6 0,00
8 Belukar rawa 0,00 0,6 0,00
9 Perkebunan / Kebun 3.000,00 0,6 1.800,00
10 Belukar 2.000,00 0,6 1.200,00
11 Pertanian lahan kering campur semak / 1.500,00 0,6 900,00
kebun campur
12 Pertanian lahan kering 1.000,00 0,6 600,00
13 Rawa 0,00 0,6 0,00
14 Sawah 0,00 0,6 0,00
15 Savanna 0,00 0,6 0,00
16 Transmigrasi 0,00 0,6 0,00
17 Bandara / Pelabuhan 0,00 0,6 0,00
18 Tambak 0,00 0,6 0,00
19 Tubuh air 0,00 0,6 0,00
20 Lahan terbuka 500,00 0,6 300,00
21 Permukiman / Lahan terbangun 0,00 0,6 0,00
22 Pertambangan 1.000,00 0,6 600,00
Total 5.400,00
e) Selanjutnya dari tabel 5, 6, dan 7 dapat dihitung:
∑ ( 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑇𝑢𝑡𝑢𝑝𝑎𝑛 𝑥 𝐶 ) = ( 534 . 551 , 50 + 5 . 520 , 00 + 5 . 400 , 00 ) 𝐻𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟
𝑖 𝑖
𝑛 = 1
= 545 . 471 , 50 𝐻𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟
f) Didapatkan nilai TL sebagai berikut:
∑ ( 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑇𝑢𝑡𝑢𝑝𝑎𝑛 𝑥 𝐶 )
𝑖 𝑖
𝑛 = 1
TL =
∑ ( 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑇𝑢𝑡𝑢𝑝𝑎𝑛 )
𝑖
𝑛 = 1
545 . 471 , 50 𝐻𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟
=
935 . 332 , 93 𝐻𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟
= 0 , 58318
g) Selanjutnya dihitung nilai IKTL
IKTL = 100 − [ 84 , 3 − ( 0 , 58318 𝑥 100 ) ] = 76 , 08
54 , 3
Dengan demikian didapatkan nilai Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) untuk
Kabupaten A pada tahun ke X adalah sebesar 76,08.
Selanjutnya, apabila Kabupaten A memiliki area Ekosistem Gambut, maka
perhitungan IKL - nya adalah sebagai berikut:
1. Nilai IKTL Kabupaten A tahun X sebagaimana contoh pada poin 3.a
adalah 76,08
2. Data untuk penghitungan faktor koreksi gambut
Parameter Luas (Ha)
Luas Gambut Fungsi Lindung 10.723
Luas Gambut Fungsi Budidaya 14.272
Luas Total Gambut pada Kabupaten A 24.994
Luas Administrasi Kabupaten A 278.958
Luas Areal Tidak Terdampak Kanal di Fungsi Lindung 6.365
Luas Areal Terdampak Kanal di Fungsi Lindung 4.357
Luas Areal Tidak Terbakar di Fungsi Lindung 10.715
Luas Areal Terbakar di Fungsi Lindung 8
Luas TMAT memenuhi kriteria - 0,4 meter di Fungsi
2.252
Lindung
Luas TMAT tidak memenuhi kriteria - 0,4 meter di Fungsi
7.506
Lindung
Luas Areal Tidak Terdampak Kanal di Fungsi Budidaya 9.943
Luas Areal Terdampak Kanal di Fungsi Budidaya 4.329
Luas Areal Tidak Terbakar di Fungsi Budidaya 14.271
Luas Areal Terbakar di Fungsi Budidaya 1
Luas TMAT memenuhi kriteria - 0,4 meter di Fungsi
4.281
Budidaya
Luas TMAT tidak memenuhi kriteria - 0,4 meter di Fungsi
9.990
Budidaya
3. Berdasarkan data di atas selanjutnya dihitung fa k tor koreksi sebagai berikut
𝐹𝑎𝑘𝑡𝑜𝑟 𝐾𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐺𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡 = ( − 𝑓 ( 𝑘𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐹𝑢𝑛𝑔𝑠𝑖 𝐿𝑖𝑛𝑑𝑢𝑛𝑔 ) ) + ( + 𝑓 ( 𝑘𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐹𝑢𝑛𝑔𝑠𝑖 𝐵𝑢𝑑𝑖𝑑𝑎𝑦𝑎 ) )
𝑤 𝐹𝐿 𝑛𝑘 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑘𝑎𝑛𝑎𝑙 𝐹𝐿 𝑤 𝐹𝐿 𝑘𝑛 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑘𝑎𝑛𝑎𝑙 𝐹𝐿
( 𝑊 𝑘𝑛𝑘 𝑥 ( + ) ) +
𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿
𝑤 𝐹𝐿 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟 𝐹𝐿 𝑤 𝐹𝐿 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟 𝐹𝐿
𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 𝑛 𝑏 𝑏 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑔𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡
( 𝑊 𝑥 ( + ) ) +
𝑓 ( 𝑘𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐹𝐿 ) = 𝑥 𝑏𝑛𝑏 𝑥
𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿
𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐺𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑎𝑑𝑚𝑖𝑛𝑖𝑠𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖
𝑤 𝐹𝐿 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑀𝐴𝑇 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢 ℎ 𝑖 𝑑𝑖 𝐹𝐿 𝑤 𝐹𝐿 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑀𝐴𝑇 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢 ℎ 𝑖 𝑑𝑖 𝐹𝐿
𝑡𝑚𝑎𝑡 01 𝑡𝑚𝑎𝑡 02
( 𝑊 𝑡𝑚𝑎𝑡 𝑥 ( + ) )
𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿
( )
0% 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑘𝑎𝑛𝑎𝑙 𝐹𝐿 100% 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑘𝑎𝑛 𝑎 𝑙 𝐹𝐿
( 25% 𝑥 ( + ) ) +
𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿
𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 0% 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟 𝐹𝐿 100% 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟 𝐹𝐿 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑔𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡
𝑓 ( 𝑘𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐹𝐿 ) = 𝑥 ( 60% 𝑥 ( + ) ) + 𝑥
𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐺𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑎𝑑𝑚𝑖𝑛𝑖𝑠𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖
0% 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑀𝐴𝑇 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢 ℎ 𝑖 𝑑𝑖 𝐹𝐿 100% 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑀𝐴𝑇 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛 𝑢 ℎ 𝑖 𝑑𝑖 𝐹𝐿
( 15% 𝑥 ( + ) )
𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿
( )
0% 𝑥 6 . 365 100% 𝑥 4 . 357
( 25% 𝑥 ( + ) ) +
10 . 723 10 . 723
10 . 723 0% 𝑥 10 . 715 100% 𝑥 8 24 . 994
𝑓 ( 𝑘𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐹𝐿 ) = 𝑥 ( 60% 𝑥 ( + ) ) + 𝑥
24 . 994 10 . 723 10 . 723 278 . 958
0% 𝑥 2 . 252 100% 𝑥 7 . 506
( 15% 𝑥 ( + ) )
10 . 723 10 . 723
( )
𝒇 ( 𝒌𝒐𝒓𝒆𝒌𝒔𝒊 𝑭𝑳 ) = 0.007958
𝑤 𝐹𝐵 𝑛𝑘 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑘𝑎𝑛𝑎𝑙 𝐹𝐵 𝑤 𝐹𝐵 𝑘𝑛 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑘𝑎𝑛𝑎𝑙 𝐹𝐵
( 𝑊 𝑘𝑛𝑘 𝑥 ( + ) ) +
𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵
𝑤 𝐹𝐵 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟 𝐹𝐵 𝑤 𝐹𝐵 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟 𝐹𝐵
𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 𝑛𝑏 𝑏 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑔𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡
( 𝑊 𝑥 ( + ) ) +
𝑓 ( 𝑘𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐹𝐵 ) = 𝑥 𝑏𝑛𝑏 𝑥
𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵
𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐺𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑎𝑑𝑚𝑖𝑛𝑖𝑠𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖
𝑤 𝐹𝐵 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑀𝐴𝑇 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢 ℎ 𝑖 𝑑𝑖 𝐹𝐵 𝑤 𝐹𝐵 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑀𝐴𝑇 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢 ℎ 𝑖 𝑑𝑖 𝐹𝐵
𝑡𝑚𝑎𝑡 01 𝑡𝑚𝑎𝑡 02
( 𝑊 𝑡𝑚𝑎𝑡 𝑥 ( + ) )
𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵
( )
100% 𝑥 𝑙𝑢 𝑎 𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑘𝑎𝑛𝑎𝑙 𝐹𝐵 0% 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑘𝑎𝑛𝑎𝑙 𝐹𝐵
( 25% 𝑥 ( + ) ) +
𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵
𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 100% 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟 𝐹𝐵 0% 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟 𝐹𝐵 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑔𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡
𝑓 ( 𝑘𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐹𝐵 ) = 𝑥 ( 60% 𝑥 ( + ) ) + 𝑥
𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐺𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑎𝑑𝑚𝑖𝑛𝑖𝑠𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖
100% 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑀𝐴𝑇 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢 ℎ 𝑖 𝑑𝑖 𝐹 𝐵 0% 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑀𝐴𝑇 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢 ℎ 𝑖 𝑑𝑖 𝐹𝐵
( 15% 𝑥 ( + ) )
𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵
( )
100% 𝑥 9 . 943 0% 𝑥 4 . 329
( 25% 𝑥 ( + ) ) +
14 . 272 14 . 272
14 . 272 100 % 𝑥 14 . 271 0% 𝑥 1 24 . 994
𝑓 ( 𝑘𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐹𝐵 ) = 𝑥 ( 60% 𝑥 ( + ) ) + 𝑥
24 . 994 14 . 272 14 . 272 278 . 958
100% 𝑥 4 . 281 0% 𝑥 9 . 990
( 15% 𝑥 ( + ) )
14 . 272 14 . 272
( )
𝒇 ( 𝐤𝐨𝐫𝐞𝐤𝐬𝐢 𝐅𝐁 ) = 0.041908
𝑭𝒂𝒌𝒕𝒐𝒓 𝑲𝒐𝒓𝒆𝒌𝒔𝒊 𝑮𝒂𝒎𝒃𝒖𝒕 = 𝒇 ( 𝒌𝒐𝒓𝒆𝒌𝒔𝒊 𝑭𝒖𝒏𝒈𝒔𝒊 𝑩𝒖𝒅𝒊𝒅𝒂𝒚𝒂 ) − 𝒇 ( 𝒌𝒐𝒓𝒆𝒌𝒔𝒊 𝑭𝒖𝒏𝒈𝒔𝒊 𝑳𝒊𝒏𝒅𝒖𝒏𝒈 )
𝑭𝒂𝒌𝒕𝒐𝒓 𝑲𝒐𝒓𝒆𝒌𝒔𝒊 𝑮𝒂𝒎𝒃𝒖𝒕 = 𝟎 . 𝟎𝟒𝟏𝟗𝟎𝟖 − 𝟎 . 𝟎𝟎𝟕𝟗𝟓𝟖
𝑭𝒂𝒌𝒕𝒐𝒓 𝑲𝒐𝒓𝒆𝒌𝒔𝒊 𝑮𝒂𝒎𝒃𝒖𝒕 = 0.03395
.
4. Nilai IKL
𝐼𝐾𝐿 = 𝐼𝐾𝑇𝐿 + 𝐹𝑎𝑘𝑡𝑜𝑟 𝐾𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐺𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡
𝐼𝐾𝐿 = 7 6 , 08 + 0 , 03395
= 76,11
Dengan demikian didapatkan nilai IKL Kabupaten A pada Tahun X adalah
76,11 dengan kategori Baik .
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN VIII
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN
HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2025
TENTANG
STATUS DAN KONDISI LINGKUNGAN HIDUP
SERTA RESPON TERHADAP PERUBAHAN
LINGKUNGAN HIDUP
TATA CARA PENENTUAN LOKASI PEMANTAUAN MUTU ATAU KUALITAS MEDIA
LINGKUNGAN HIDUP, PENENTUAN WAKTU, DAN FREKUENSI PENGAMBILAN
CONTOH UJI ATAU DATA INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP
A. Perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
Perhitungan IKLH dilakukan dengan menjumlahkan semua komponen
indeks (IKA, IKU, IKL dan IKAL) yang telah dikalikan dengan bobot masing -
masing indeks tersebut. Komponen indeks yang dipergunakan dalam
perhitungan IKLH, dikelompokkan berdasarkan level wilayah yaitu:
1. IKLH nasional meliputi IKA, IKU, IKL dan IKAL;
2. IKLH provinsi meliputi IKA, IKU, IKL dan IKAL; dan
3. IKLH kabupaten/kota meliputi IKA, IKU, dan IKL.
Selanjutnya setelah semua komponen indeks dihitung dan diketahui
nilainya, maka perhitungan IKLH sesuai level wilayah dapat dilakukan
dengan menggunakan rumus perhitungan IKLH.
IKLH dihitung dengan melakukan penjumlahan dari semua komponen
indeks (IKA, IKU, IKL dan IKAL) yang dikalikan masing - mas ing bobot
dengan menggunakan rumus perhitungan:
IKLH Rumus
IKLH 𝐼𝐾𝐿𝐻 = ( 0 , 376 𝑥 𝐼𝐾𝐴 ) + ( 0 , 405 𝑥 𝐼𝐾𝑈 ) + ( 0 , 219 𝑥 𝐼𝐾𝐿 )
𝑖 𝑖 𝑖 𝑖
Kab/Kota i
Apabila Kab./Kota tidak memiliki badan air, maka:
𝐼𝐾𝐿𝐻 = ( 0 , 649 𝑥 𝐼𝐾𝑈 ) + ( 0 , 351 𝑥 𝐼𝐾𝐿 )
𝑖 𝑖 𝑖
IKLH Provinsi j 𝐼𝐾𝐿𝐻 = ( 0 , 340 𝑥 𝐼𝐾𝐴 ) + ( 0 , 428 𝑥 𝐼𝐾𝑈 ) +
𝑗 𝑗 𝑗
( 0 , 133 𝑥 𝐼𝐾𝐿 ) + ( 0 , 099 𝑥 𝐼𝐾𝐴𝐿 )
𝑗 𝑗
Apabila Provisi tidak memiliki perairan laut, maka:
𝐼𝐾𝐿𝐻 = ( 0 , 376 𝑥 𝐼𝐾𝐴 ) + ( 0 , 405 𝑥 𝐼𝐾𝑈 ) + ( 0 , 219 𝑥 𝐼𝐾𝐿 )
𝑗 𝑗 𝑗 𝑗
IKLH Nasional 𝐼𝐾𝐿𝐻 = ( 0 , 340 𝑥 𝐼𝐾𝐴 𝑁𝑎𝑠𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙 )
+ ( 0 , 428 𝑥 𝐼𝐾𝑈 𝑁𝑎𝑠𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙 )
+ ( 0 , 133 𝑥 𝐼𝐾𝐿 𝑁𝑎𝑠𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙 )
+ ( 0 , 099 𝑥 𝐼𝐾𝐴𝐿 𝑁𝑎𝑠𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙 )
IKLH Kabupaten/Kota:
1. menghitung komponen indeks di kabupaten/kota, yang meliputi IKA,
IKU, dan IKL;
2. menghitung IKLH dengan melakukan penjumlahan dari semua
komponen indeks (IKA, IKU, dan IKL) yang dikalikan masing - masing
bobot dengan menggunakan rumus perhitungan IKLH kabupaten/kota.
IKLH Provinsi:
1. menghitung rata - rata masing - masing komponen indeks semua
kabupaten/kota, yang meliputi rata - rata IKA, rata - rata IKU, rata - rata
IKL, dan rata - rata IKAL;
2. menghitung IKLH dengan melakukan penjumlahan dari semua rata - rata
komponen indeks kabupaten/kota (IKA, IKU, IKL) dan komponen indeks
provinsi (IKAL) yang dikalikan masing - masing bobot dengan
menggunakan rumus perhitungan IKLH provinsi.
IKLH Nasional:
1. menghitung rata - rata masing - masing komponen indeks semua provinsi,
yang meliputi rata - rata IKA, rata - rata IKU, rata - rata IKL, dan rata - rata
IKAL;
2. menghitung IKLH dengan melakukan penjumlahan dari semua rata - rata
komponen indeks provinsi (IKA, IKU, IKL dan/atau IKAL) yang dikalikan
masing - masing bobot dengan menggunakan rumus perhitung an IKLH
Nasional.
B. Kategori Perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
No. Kategori Angka Rentang
1. Baik 85 < x ≤ 100
2. Sedang 60 < x ≤ 85
3. Kurang 0 < x ≤ 60
C. Contoh Perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
1. Perhitungan IKLH Kabupaten
Contoh Perhitungan IKLH Kabupaten Sleman Tahun 2023
IKA Kabupaten Sleman = 40,40;
IKU Kabupaten Sleman = 89,51; dan
IKL Kabupaten Sleman = 43,78.
IKLH Kabupaten Sleman Tahun 2023
= (0,376 x IKA) + (0,405 x IKU) + (0,219 x IKL)
= (0,376 x 40,40) + (0,405 x 89,51) + (0,219 x 43,78)
= 61,03 (Kategori Sedang)
2. Perhitungan IKLH Provinsi
Contoh Perhitungan IKLH Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun
Rata - rata IKA kabupaten/kota = 43,04;
Rata - rata IKU kabupaten/kota = 89,01;
Rata - rata IKL kabupaten/kota = 43,78; dan
Rata - rata IKAL provinsi = 81,11.
IKLH Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023
= (0,340 x IKA) + (0,428 x IKU) + (0,133 x IKL) + (0,099 x IKAL)
= (0,340 x 43,04) + (0,428 x 89,01) + (0,133 x 43,78) + (0,099 x 81,11)
= 66,58 (Kategori Sedang).
3. Perhitungan IKLH Nasional
a. Contoh Perhitungan IKLH Nasional Tahun 2023
Rata - rata IKA Provinsi = 55,29;
Rata - rata IKU Provinsi = 90,24;
Rata - rata IKL Provinsi = 66,95;
Rata - rata IKAL Provinsi = 76,94.
IKLH Nasional Tahun 2023
= (0,340 x IKA) + (0,428 x IKU) + (0,133 x IKL) + (0,099 x KAL)
= (0,340 x 55,29) + (0,428 x 90,24) + (0,133 x 66,95) + (0,099 x 76,94)
= 73,94 (Kategori Sedang) .
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN IX
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN
HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2025
TENTANG
STATUS DAN KONDISI LINGKUNGAN HIDUP
SERTA RESPON TERHADAP PERUBAHAN
LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT SANGGAHAN ATAS EKSPOS PERHITUNGAN INDEKS
KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP
1. Instansi : ………………………………………….………. (1)
2. Pokok - pokok Sanggah :
No Indeks Sanggah
(2) (3) (4)
dst.
3. Data dukung : ………………………….……………………………. (5)
Petunjuk Pengisian:
1) Pada nomor (1) diisi dengan nama instansi.
2) Pada nomor (2) diisi dengan nomor urut.
3) Pada nomor (3) diisi dengan indeks yang akan dilakukan Sanggah.
4) Pada nomor (4) diisi dengan alasan atau penjelasan terhadap materi
yang diajukan Sanggah.
5) Pada nomor (5) diisi dengan sumber data yang akan digunakan untuk
menjadi data dukung Sanggah.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN X
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN
HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2025
TENTANG
STATUS DAN KONDISI LINGKUNGAN HIDUP
SERTA RESPON TERHADAP PERUBAHAN
LINGKUNGAN HIDUP
TATA CARA PELAPORAN DAN PENILAIAN RESPON TERHADAP PERUBAHAN
LINGKUNGAN HIDUP
A. Program Kali Bersih
Program Kali Bersih merupakan program pengendalian pencemaran air
yang dilakukan melalui beberapa kegiatan utama seperti penyediaan
instrumen dan sumber daya pengendalian pencemaran air, pemantauan
mutu air, penurunan beban pencemar dari kegiatan dan/atau usaha,
pengawasan sumber pencemar, publikasi data dan informasi mutu air,
serta inovasi dalam pengendalian pencemaran air.
Program Kali Bersih bertujuan:
1. Meningkatkan mutu air
2. Memulihkan fungsi, kedaya - gunaan dan kemanfaatan lingkungan
sungai
3. Meningkatkan sumber daya dan kapasitas kelembagaan
( institutional resource ) di bidang pengendalian pencemaran air.
Penjabaran dari setiap kegiatan utama adalah sebagai berikut:
1. Penyediaan instrumen dan sumber daya pengendalian pencemaran air
a. menyusun peraturan perundang - undangan mengenai
perencanaan daerah yang mencantumkan target Indeks Kualitas
Air;
b. menyusun peraturan perundang - undangan terkait pengendalian
pencemaran air;
c. menyusun strategi, program, dan rencana aksi yang merupakan
bagian dari Rencan a Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air
(RPPMA);
d. menyediakan sumber daya manusia yang memiliki tugas
pengendalian pencemaran air;
e. menyediakan sumber daya manusia yang terlatih di bidang
pengendalian pencemaran air;
f. menyediakan anggaran pengendalian pencema ran air pada OPD
yang menangani bidang lingkungan hidup maupun OPD lain yang
menangani bidang tertentu yang memiliki pengaruh terhadap
mutu air; dan/atau
g. menyusun rencana aksi/kegiatan pengendalian pencemaran air
yang terdiri dari:
1) rencana pemantauan mutu air;
2) rencana penurunan beban pencemar;
3) rencana pengawasan persetujuan lingkungan ;
4) rencana publikasi data dan informasi terkait mutu air; dan
5) rencana kegiatan inovasi dalam pengendalian pencemaran
air.
2. Pemantauan Mutu Air
a. melakukan pemantauan mutu air untuk perhitungan status
mutu dan Indeks Kualitas Air; dan/atau
b. melakukan kolaborasi bersama kementerian/lembaga , OP D, dan
/ atau pemangku kepentingan lain untuk berpartisipasi dalam
pengumpulan data mutu air.
3. Pengawasan Perizinan Lingkungan
a. melakukan identifikasi usaha dan/atau kegiatan yang memiliki
persetujuan lingkungan yang ada di wilayahnya;
b. mengidentifikasi persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air
limbah yang ada di wilayahnya;
c. membuat target pengawasan terhadap persetujuan lingkungan /
persetujuan teknis; dan/atau
d. melakukan pengawasan pemenuhan baku mutu air limbah pada
sumber pencemar point source .
4. Penurunan Beban Pencemar
a. melakukan inventarisasi sumber pencemar point source dan non -
point source ;
b. melakukan kegiatan yang berkontribusi pada peningkatan mutu
air;
c. melakukan pengelolaan sampah pada badan air;
d. melakukan kolaborasi bersama OPD/pemangku kepentingan lain
dalam menurunkan beban pencemar; dan/atau
e. menciptakan inovasi dalam penurunan beban pencemar.
5. Publikasi Data dan Informasi Mu tu Air
a. melakukan publikasi data dan informasi status mutu air dan IKA;
b. melakukan kampanye ke masyarakat mengenai gaya hidup
ramah lingkungan yang berpengaruh terhadap peningkatan
mutu air seperti penyuluhan untuk tidak membuang sampah
sembarangan ke badan air;
c. melakukan publikasi upaya pengendalian pencemaran air;
dan/atau
d. Menciptakan inovasi dalam publikasi data dan informasi mutu
air.
B. Program Langit Biru
Program Langit Biru merupakan program pengendalian pencemaran udara.
Program Langit Biru dilakukan melalui kegiatan utama yaitu penyediaan
instrumen dan sumber daya pengendalian pencemaran udara, pemantauan
kualitas udara ambien, penurunan beban emisi, pen gawasan sumber
emisi, serta publikasi data dan informasi kualitas udara.
Program Langit Biru bertujuan:
1. terkendalinya pencemaran udara dari berbagai usaha atau kegiatan;
2. terciptanya masyarakat sadar lingkungan serta meningkat kan peran
serta masyarakat da lam pengendalian pencemaran udara; dan
3. terbinanya hubungan koordinasi yang lebih baik antar lembaga terkait
dalam pengendalian pencemaran udara.
Penjabaran dari setiap kegiatan utama adalah sebagai berikut:
1. Penyediaan instrumen dan sumber daya pengendalian pencemaran
udara:
a. menyusun Peraturan Perundang - undangan mengenai
perencanaan daerah yang mencantumkan Target Indeks Kualitas
Udara;
b. menyusun Peraturan Perundang - undangan terkait Pengendalian
Pencemaran Udara;
c. menyediakan sumber daya manusia berkompeten ya ng bertugas
di bidang pengendalian pencemaran udara;
d. melaksanakan Pembinaan termasuk sosialisasi kebijakan,
pelatihan, peningkatan kapasitas, dan penyuluhan program
Pengendalian Pencemaran Udara;
e. menyediakan anggaran pengendalian pencemaran udara pada
OPD yang menangani bidang lingkungan hidup maupun OPD lain
yang menangani bidang tertentu yang memiliki pengaruh
terhadap kualitas udara; dan/atau
f. menyusun rencana aksi/kegiatan pengendalian pencemaran
udara.
2. Pemantauan Mutu Udara Ambien
a. melakukan pemantau an kualitas udara ambien yang mewakili 4
(empat) lokasi peruntukan (pemukiman, industri/kawasan
industri, perkantoran, dan transportasi) ; dan/atau
b. melakukan kolaborasi bersama Kementerian/Lembaga, OP D,
dan / atau pemangku kepentingan lain untuk berpartisip asi
dalam pengumpulan data pemantauan udara ambien.
3. Pengawasan Sumber Emisi
a. melakukan inventarisasi sumber emisi tidak bergerak (rumah
sakit, hotel, industri/kawasan industri) dan bergerak (kendaraan
bermotor);
b. melakukan pengawasan pemenuhan baku mutu emis i pada
sumber emisi tidak bergerak dan sumber emisi bergerak;
c. melakukan kolaborasi bersama OPD/pemangku kepentingan lain
dalam meningkatkan pengawasan sumber emisi;
d. menciptakan inovasi pengawasan sumber emisi; dan/atau
e. melakukan kegiatan pengawasan sumber emisi lain sesuai
perkembangan ilmu dan teknologi.
4. Penurunan Beban Emisi
a. meningkatkan penggunaan angkutan umum;
b. meningkatkan jumlah ruang terbuka hijau;
c. meningkatkan penggunaan tanaman penyerap polutan;
d. meningkatkan panjang jalur pedestrian/trotoar yang memenuhi
SNI;
e. meningkatkan panjang jalur/penggunaan sepeda;
f. meningkatkan penggunaan bahan bakar listrik/ramah
lingkungan;
g. melakukan kolaborasi bersama OPD/pemangku kepentingan lain
dalam menurunkan beban emisi;
h. menciptakan inovasi p enurunan beban emisi; dan/atau
i. melakukan kegiatan penurunan beban emisi lain sesuai
perkembangan ilmu dan teknologi.
j. melakukan penindakan yang efektif dan transparan terhadap
pengaduan masyarakat terkait pencemaran udara.
5. Publikasi data dan informasi kuali tas udara
a. membangun mekanisme peringatan dini kejadian pencemaran
udara;
b. melakukan publikasi data dan informasi kualitas udara serta
upaya pengendalian pencemaran udara ke publik; dan/atau
c. melakukan kampanye ke masyarakat mengenai gaya hidup
ramah lingkung an yang berpengaruh terhadap peningkatan
kualitas udara seperti kampanye penggunaan transportasi
umum, kampanye bersepeda, kampanye kendaraan listrik atau
ramah lingkungan.
C. Program Pantai Lestari
Program Pantai Lestari merupakan program pengendalian pencemaran dan
kerusakan pesisir dan laut. Program Pantai Lestari dilakukan melalui
kegiatan utama yaitu penyediaan instrumen dan sumber daya
pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut, pem antauan
mutu air laut, penurunan beban pencemar air laut, pengawasan sumber
pencemar, pemulihan mutu laut, serta publikasi data dan informasi mutu
laut.
Program Pantai Lestari bertujuan:
1. terkendalinya pencemaran atau kerusakan lingkungan wilayah pesisir
d an laut dari berbagai usaha atau kegiatan;
2. terciptanya masyarakat sadar lingkungan dan peningkatan;
3. peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan wilayah
pesisir dan laut; dan
4. terbinanya hubungan koordinasi yang lebih baik antar lembaga
terkait dal am pengelolaan lingkungan wilayah pesisir dan laut.
Penjabaran dari setiap kegiatan utama adalah sebagai berikut:
1. Penyediaan instrumen dan sumber daya pengendalian pencemaran
dan kerusakan pesisir dan laut
a. menyusun peraturan perundang - undangan mengenai
per encanaan daerah yang mencantumkan target Indeks Kualitas
Air Laut;
b. menyusun peraturan perundang - undangan terkait pengendalian
pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut;
c. menyediakan sumber daya manusia berkompeten yang bertugas
di bidang pengendalian pencem aran dan kerusakan pesisir dan
laut;
d. melaksanakan pembinaan termasuk sosialisasi kebijakan,
pelatihan, peningkatan kapasitas, dan penyuluhan program
pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut;
e. menyediakan anggaran pengendalian pencemaran dan
ke rusakan pesisir dan laut pada OPD yang menangani bidang
lingkungan hidup maupun OPD lain yang menangani bidang
tertentu yang berhubungan dengan pengendalian pencemaran
dan kerusakan pesisir dan laut memiliki pengaruh terhadap
mutu air laut; dan/atau
f. menyus un rencana aksi/kegiatan pengendalian pencemaran dan
kerusakan pesisir dan laut.
2. Pemantauan Mutu Air Laut
a. melakukan pemantauan mutu air laut paling sedikit pada 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun pada musim laut yang berbeda;
b. melakukan pemantauan sampah laut paling sedikit pada 2
musim laut yang berbeda; dan/atau
c. melakukan kolaborasi bersama Kementerian/Lembaga, OP D,
dan / atau pemangku kepentingan lain untuk berpartisipasi
dalam pengumpulan data mutu air laut dan pemantauan sampah
laut .
3. Penurunan B eban Pencemar
a. melakukan inventarisasi sumber pencemar point source dan
non - point source;
b. melakukan pengawasan pemenuhan baku mutu air limbah pada
sumber pencemar point source dan non - point source ;
c. melakukan pemasangan instalasi penangkap sampah ( waste
trap ) yang bertujuan mencegah masuknya sampah ke laut;
d. melakukan kegiatan bersih pantai;
e. melakukan kolaborasi bersama OPD/pemangku kepentingan lain
dalam melakukan pencegahan pencemaran dan kerusakan
pesisir dan laut; dan/atau
f. Menciptakan inovasi pencegahan p encemaran dan kerusakan
pesisir dan laut.
4. Pengawasan Sumber Pencemar
a. melakukan inventarisasi sumber pencemar ( point source dan non -
point source) dan kerusakan pesisir dan laut;
b. melakukan pengawasan pemenuhan baku mutu air limbah pada
sumber pencemar dan p emenuhan baku kerusakan ekosistem
pesisir dan laut (baku mutu kerusakan terumbu karang, baku
mutu kerusakan mangrove, dan baku mutu kerusakan padang
lamun);
c. melakukan kolaborasi bersama OPD/pemangku kepentingan lain
dalam meningkatkan pengawasan terhadap s umber pencemar
dan kerusakan pesisir dan laut; dan/atau
d. menciptakan inovasi dalam pengawasan sumber pencemar dan
kerusakan pesisir dan laut.
5. Pemulihan Ekosistem Laut
a. m elakukan pemulihan restorasi/rehabilitasi pesisir/pantai.
b. m elakukan kolaborasi bersama OPD/pemangku kepentingan lain
dalam melakukan pemulihan pencemaran dan kerusakan pesisir
dan laut
c. m enciptakan inovasi pemulihan pencemaran dan kerusakan
pesisir dan laut
6. Publikasi data dan Informasi Pesisir dan Mutu A ir Laut
a. membangun mekanisme peringatan dini kejadian pencemaran
dan kerusakan pesisir dan laut;
b. melakukan publikasi data dan informasi mutu air laut serta
upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut
ke publik;
c. melakukan kampanye ke masyarakat mengenai peri laku ramah
lingkungan yang berpengaruh terhadap peningkatan kualitas
pesisir dan laut; dan/atau
d. Melakukan inovasi publikasi data dan informasi mutu air laut.
D. Program Indonesia Hijau
Program Indonesia Hijau merupakan kegiatan pengendalian kerusakan
lahan. Program Indonesia Hijau melalui kegiatan berupa penyediaan
instrumen dan sumber daya pengendalian kerusakan lahan, peningkatan
luas tutupan hutan, perlindungan dan pemeliharaan kawasa n lindung,
penurunan luas lahan kritis, peningkatan luas tutupan di luar kawasan
hutan.
Program Indonesia Hijau bertujuan:
1. terkendalinya kerusakan lahan dari berbagai usaha atau kegiatan;
2. terciptanya masyarakat sadar lingkungan serta meningkatan peran
se rta masyarakat dalam pengendalian kerusakan lahan; dan
3. terbinanya hubungan koordinasi yang lebih baik antar lembaga
terkait dalam pengendalian kerusakan lahan.
Penjabaran dari setiap kegiatan utama adalah sebagai berikut :
1. Penyediaan instrumen dan sumber d aya peningkatan kualitas tutupan
lahan
a. menyusun Peraturan Perundang - undangan mengenai
perencanaan daerah yang mencantumkan Target Indeks Kualitas
Tutupan Lahan;
b. menyusun Peraturan Perundang - undangan terkait pengendalian
kerusakan lahan;
c. menyusun struktur o rganisasi pengelolaan lingkungan hidup
yang ditugasi melakukan tugas peningkatan kualitas tutupan
lahan;
d. menyediakan sumber daya manusia yang memiliki
tugas/mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait
peningkatan kualitas tutupan lahan;
e. menyediakan keters ediaan angaran peningkatan kualitas
tutupan lahan dari seluruh OPD yang menangani bidang
lingkungan hidup dengan APBD;
f. menyediakan ketersediaan angaran peningkatan kualitas
tutupan lahan yang menangani bidang peningkatan kualitas
tutupan lahan dengan OPD; dan/atau
g. menyusun rencana aksi/kegiatan peningkatan kualitas tutupan
lahan.
2. Peningkatan Luas Tutupan Hutan
a. Melakukan kegiatan koordinasi dalam rangka pengingkatan luas
tutupan hutan;
b. Melakukan inventarisasi data luas tutupan hutan;
c. Melakukan kegiatan penanaman yang berkontribusi pada
peningkatan tutupan hutan;
d. Melakukan kolaborasi bersam OPD atau pemangku kepentingan
lain untuk berpartisipasi dalam peningkatan luas tutupan hutan;
dan/atau
e. menciptakan inovasi peningkatan luas tutupan di kawasan
hutan.
3. Perlindungan dan Pemeliharaan Kawasan Lindung
a. Melakukan kegiatan koordinasi dalam rangka Perlindungan dan
Pemeliharaan Kawasan Lindung;
b. Melakukan inventarisasi data kawasan lindung yang akan
ditetapkan;
c. Merealisasikan penetapan kawasan l indung yang telah
tercantum pada RTRW; dan/atau
d. Melakukan kolaborasi bersam OPD atau pemangku kepentingan
lain untuk berpartisipasi dalam perlindungan dan pemeliharaan
kawasan lindung.
4. Penurunan Luas Lahan Kritis
a. m elakukan kegiatan koordinasi dalam rangka penurunan luas
lahan kritis;
b. m elakukan inventarisasi data luas lahan kritis;
c. m elakukan upaya penurunan luas lahan kritis; dan/atau
d. m elakukan kolaborasi bersama OPD atau pemangku
kepentingan lain untuk berpartisipasi dalam penurunan luas
lahan kritis.
5. Peningkatan Luas Tutupan di Luar Kawasan Hutan
a. melakukan kegiatan koordinasi dalam rangka peningkatan luas
tutupan di luar kawasan hutan;
b. melakukan inventarisasi data luas tutupan di luar kawasan
hutan
c. melakukan upaya peningkatan luas tutupan di lu ar kawasan
hutan seperti pembangunan RTH dan/atau kegiatan RHL;
d. melakukan kolaborasi bersam OPD atau pemangku kepentingan
lain untuk berpartisipasi dalam peningkatan luas tutupan di luar
kawasan hutan ; dan/atau
e. menciptakan inovasi peningkatan luas tutupan di luar kawasan
hutan.
6. Publikasi Data dan Informasi Kualitas Tutupan Lahan
a. membangun mekanisme peringatan dini kejadian kebakaran
hutan/lahan;
b. melakukan publikasi data dan informasi kualitas tutupan lahan
ke publik;
c. melakukan kampanye ke masyarakat mengenai gaya hidup
ramah lingkungan yang berpengaruh terhadap peningkatan
kualitas tutupan lahan seperti kampanye penanaman pohon,
pelestarian kawasan lindung, dan sebagainya;
d. melakukan publikasi upaya pengendalian kerusakan lahan;
dan/atau
e. men ciptakan inovasi publikasi data dan informasi kualitas
tutupan lahan.
E. Program Gambut Lestari
Program Gambut Lestari merupakan program pengendalian kerusakan
ekosistem gambut yang dilakukan dengan cara intervensi terhadap kondisi
ekosistem gambut melalui k egiatan utama berupa penyediaan instrumen
dan sumber daya pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pemantauan
ekosistem gambut, pemulihan ekosistem gambut, serta publikasi data dan
informasi pengendalian kerusakan ekosistem gambut.
Program Gambut Lestari b ertujuan:
1. terkendalinya kerusakan ekosistem gambut dari berbagai usaha atau
kegiatan;
2. terciptanya masyarakat sadar lingkungan serta meningkatan peran
serta masyarakat dalam pengendalian kerusakan ekosistem gambut;
dan
3. terbinanya hubungan koordinasi yang l ebih baik antar lembaga terkait
dalam pengendalian kerusakan ekosistem gambut.
Penjabaran dari setiap kegiatan utama adalah sebagai berikut:
1. Penyediaan instrumen dan sumber daya pengendalian kerusakan
ekosistem gambut
a. menyusun Peraturan Perundang - Undangan terkait Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PPEG);
b. menetapkan Kebijakan Teknis terkait Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut (PPEG);
c. menyediakan sumber daya manusia yang ditugaskan melakukan
kegiatan perlindungan dan p engelolaan Ekosistem Gambut;
d. menyediakan sumber daya manusia yang terlatih di bidang
perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut;
e. mendeskripsikan tugas dan fungsi Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut (PPEG) dalam uraian tugas pokok dan fungsi
Institusi/Lembaga; dan/atau
f. menyediakan anggaran perlindungan dan pengelolaan Ekosistem
gambut pada OPD yang menangani bidang lingkungan hidup
maupun OPD lain yang menangani bidang tertentu yang memiliki
pengaruh terhadap pengendalian kerusakan Ekosistem G ambut.
2. Pemantauan Ekosistem Gambut
a. melakukan pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) pada
fungsi budidaya dan/atau fungsi lindung ekosistem gambut
(dilakukan secara manual menggunakan batang pengukur
dan/atau otomatis menggunakan data logger );
b. melakukan identifikasi usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi
menimbulkan kerusakan ekosistem gambut;
c. membangun sistem deteksi dini kerusakan Ekosistem Gambut;
d. melakukan kolaborasi bersama OPD atau pemangku kepentingan
lain untuk berpartisipasi dalam pem antauan TMAT; dan/atau
e. menciptakan inovasi pemulihan ekosistem gambut.
3. Pemulihan Ekosistem Gambut
a. melakukan rehabilitasi Ekosistem gambut melalui penanaman
kembali (revegetasi, silvikultur jenis, paludikultur, agroforestri,
dan/atau pertanian dengan sistem surjan);
b. melakukan restorasi hidrologis melalui pembangunan
Infrastruktur Pembasahan Gambut di areal penggunaan lain
(sekat kanal/penimbunan kanal, embung/penampungan air, dan
pemompaan air sungai/sumur bor);
c. melakukan revitalisasi ekonomi masyarakat, peningkatan
kapasitas, dan kelembagaan masyarakat, dapat dilakukan
melalui program Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG);
d. melakukan kolaborasi bersama OPD atau pemangku kepentingan
lain untuk berpartisipasi dalam pemulihan Ekosistem Gambut;
dan/ata u
e. menciptakan inovasi pemulihan Ekosistem Gambut.
4. Publikasi data dan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut terkini
a. melakukan publikasi data dan informasi status kerusakan
Ekosistem gambut terkini;
b. melakukan publikasi upaya pengendalian ke rusakan ekosistem
gambut;
c. melakukan kampanye dan/atau edukasi kepada masyarakat
mengenai aktivitas yang ramah ekosistem gambut baik dalam
aspek ekonomi, sosial dan budaya; dan/atau
d. menciptakan inovasi dalam publikasi data dan informasi kualitas
ekosistem g ambut dan upaya Perlindungan dan Pengelolaan .
F. Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Berkelanjutan (Pro - Kehati)
Program PRO - KEHATI merupakan kegiatan pengelolaan keanekaragaman
hayati (Kehati) di tingkat pemerintah daerah. Program PRO - KEHATI melalui
ke giatan berupa: penyediaan instrumen dan sumber daya konservasi
Kehati , inventarisasi potensi Kehati , peningkatan kondisi dan publikasi
data dan informasi Kehati.
Program PRO - KEHATI bertujuan:
1. Terbangunnya tata kelola pengelolaan Kehati di daerah;
2. Terciptanya masyarakat sadar serta meningkatan peran serta
masyarakat dalam pengelolaan Kehati; dan
3. Terbinanya hubungan koordinasi dan kemitraan yang lebih baik antar
lembaga terkait dalam pengelolaan Kehati di daerah.
Penjabaran dari setiap kegiatan utam a adalah sebagai berikut:
1. Penyediaan Instrumen dan Sumber Daya Konservasi Kehati
a. M enyusun Peraturan Perundang - Undangan yang mencantumkan
rencana konservasi Kehati Daerah ;
b. Menyusun Peraturan Perundang - Undangan terkait kebijakan
dan pelaksanaan konservasi, p emanfaatan berkelanjutan dan
pengendalian kerusakan Kehati ;
c. Menyusun Dokumen Profil Kehati ;
d. Memiliki struktur organisasi dan SDM yang mempunyai tugas
dan fungsi pengelolaan Kehati ;
e. Memiliki SDM yang memiliki keahlian dalam pengelolaan Kehati
yang telah dit ingkatkan kompetensinya melalui keikutsertaan
dalam pelatihan/bimbingan teknis;
f. Menyediakan ketersediaan anggaran pengelolaan Kehati dari
seluruh OPD yang menangani bidang lingkungan hidup dengan
APBD ;
g. Menyediakan ketersediaan anggaran pengelolaan Kehati p ada
OPD yang membidangi lingkungan hidup ; dan/atau
h. Menyusun rencana aksi/kegiatan pengelolaan Kehati yang
diturunkan dari Dokumen Rencana Induk Pengelolaan (RIP)
Kehati Daerah .
2. Inventarisasi Potensi Keanekaragaman Hayati
a. Identifikasi dan inventarisasi pote nsi Kehati pada ekosistem
alami ;
b. Identifikasi potensi ancaman dan pengurangan Kehati ;
c. Identifikasi dan inventarisasi potensi kawasan bernilai penting
bagi konservasi Kehati di luar kawasan hutan ; dan/atau
d. Pemutakhiran profil Kehati .
3. Peningkatan Kondisi Keanekaragaman Hayati
a. Penetapan jenis tumbuhan dan satwa dilindungi dan/atau yang
perlu ditingkatkan populasinya ;
b. Rehabilitasi ekosistem alami di luar kawasan hutan ;
c. Perlindungan ekosistem alami di luar kawasan hutan ;
d. Pencegahan dan pengendalian pengurangan ancaman Kehati di
luar kawasan hutan ;
e. Penanaman/pengkayaan tanaman lokal/endemik langka ;
f. Pembangunan dan pengelolaan Taman Kehati ;
g. Penetapan lokasi dan unit pengelola kawasan bernilai penting
bagi konservasi keanekaragaman hayati di luar kawasa n hutan ;
h. Penetapan dan pengelolaan RTH yang telah memiliki
tumbuhan/tanaman lokal pada unit ekosistem pada wilayah
ekoregion ;
i. Melakukan kolaborasi bersama OPD atau pemangku kepentingan
lainnya untuk berpartisipasi dalam perlindungan dan
pengelolaan Kehati ; dan/atau
j. Memiliki inovasi di bidang perlindungan dan pengelolaan
keanekaragaman hayati .
4. Publikasi Data dan Informasi Kehati
a. melakukan publikasi data dan informasi status Kehati melalui
Balai Kliring Kehati, yang bertujuan untuk:
- Mengumpulkan, memutakhirkan dan memvalidasi data
Kehati ;
- Melakukan pertukaran data yang tersebar di berbagai
lembaga pemerintah dan non - pemerintah ;
- Mengolah dan melakukan analisa data menjadi informasi ;
- Mendokumentasikan data dan/atau informasi Kehati dalam
bentuk datab ase ; dan/atau
- Menyajikan informasi Kehati kepada publik yang akurat,
tepat waktu dan mudah diakses .
b. Melakukan publikasi upaya konservasi Kehati.
G. Penilaian kinerja pemerintah daerah dalam pengendalian perncemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dilakukan terhadap
pelaksanaan program sebagai berikut:
a. Kali Bersih
b. Langit Biru
c. Indonesia Hijau
d. Gambut Lestari
e. Pantai Lestari
f. Pro - Kehati
Secara umum, tata laksana penilaian dilakukan melalui tahapan sebagai
berikut:
1. Persiapan
Persiapan dilakukan melalui s osialiasi tata laksana penilaian tahun
berjalan. Umumnya berisikan pemberitahuan mengenai pembaharuan
mekanisme input data, verifikasi, dan tata waktu pelaksanaan penilaian.
Sosialisasi dilakukan per regional dalam waktu pelaksanaan sela ma 1
bulan.
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan dilakukan melalui peng input an data oleh Pemerintah
Daerah sebagai subjek yang dilakukan penilaian. Proses penginputan
dilakukan pada bulan Januari – Oktober di tahun berjalan. Beberapa
ketentuan mengenai penginputan ada lah sebagai berikut:
a. Proses penginputan dilakukan secara terintegrasi menggunakan
sistem informasi/website/aplikasi yang disediakan oleh
Kementerian /Badan .
b. Data yang diinput adalah data T - 1 (1 tahun sebelum tahun
berjalan).
3. Verifikasi dan Penilaian
Verifikasi dilakukan dengan memastikan data yang diinput oleh
pemerintah dapat dipertanggung jawabkan keabsahan datanya sesuai
dokumen/bukti dukung yang telah ditentukan. Nilai yang diperoleh
secara komparatif menunjukkan upaya yang dilakukan dal am melakukan
pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Berdasarkan hasil penginputan masing - masing kriteria pada setiap
program kerja , apabila seluruh data dukung dapat
dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan sub - kriteria yang dimaksud,
maka data dapat diverifikasi untuk selanjutnya menjadi penambah nilai
dan diakumulasi sebagai nilai suatu program kerja. Pe nilaian di setiap
program dilakukan dengan langkah - langkah sebagai berikut:
a. Nilai di masing - masing subkriteria ditentukan berdasarkan
peme nuhan salah satu kategori kelas.
b. Masing - masing pemenuhan kategori kelas memiliki nilai dengan
besaran yang telah ditentukan.
c. Masing - masing subkriteria yang input oleh p emerintah d aerah,
digolongkan sesuai dengan k ategori k elas yang telah ditentukan.
d. Nilai dalam satu k riteria dirata - ratakan kemudian dikalikan dengan
bobot kriteria.
e. Hasil kali bobot kriteria dijumlahkan untuk mendapatkan nilai IRLH
pada suatu program kerja. Sehingga, rumus untuk mendapatkan
nilai IRLH di masing - masing progra m kerja adalah sebagai berikut:
𝑛
𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝐼𝑅𝐿𝐻 𝑎 = ∑ 𝑋𝑖 𝑥 𝑏𝑜𝑏𝑜𝑡 𝑘𝑟𝑖𝑡𝑒𝑟𝑖𝑎
𝑖 = 1
Keterangan:
a : Program Kerja ( pro gram kali kasih, langit biru,
indonesia hijau, pantai lestari , pro - kehati, atau
gambut lestari)
n : Kriteria kegi atan
𝑋𝑖 : Rata - rata di setiap kriteria
f. Terhadap masing - masing nilai program akan dikategorikan menjadi
kategori Baik, Sedang, dan Buruk dengan rincian sebagai berikut:
No. Kategori Rentang Nilai
1. Sangat Baik 90 ≤ x ≤ 100
2. Baik 75 ≤ x ≤ 90
3. Sedang 60 ≤ x 75
4. Buruk 0 ≤ x 60
4. Pengumuman Nilai Awal dan Masa Sanggah
5. Pengumuman Nilai A khir IRLH
Detail perhitungan penilaian setiap program kerja adalah sebagai berikut:
1. Kali Bersih
a. Provinsi
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
I. Upaya yang Dilakukan Pemerintah Daerah
A. Peraturan Perundang - Undangan
1. Peraturan Dokumen Rencana Dokumen Rencana Tercantum di RPJMD 100 3%
Perundang - Undangan Pembangunan Jangka Pembangunan Jangka
yang mencantumkan Menengah Daerah / Menengah Daerah /
Tercantum di Renstra -
target Indeks Kualitas Dokumen Renstra - SKPD Dokumen Renstra - SKPD / 50
Air / Dokumen Perencanaan Dokumen Perencanaan SKPD
Daerah yang Daerah Lainnya yang
Tidak tercantum pada 0
menetapkan terkait su dah memuat target
RPJMD dan Renstra -
target Indeks Kualitas Indeks Kualitas Air
SKPD
Air
2. Peraturan Dokumen Peraturan Dokumen Peraturan Ada 100
Perundang - Undangan Daerah/Peraturan Daerah/Peraturan
terkait Pengendalian Gubernur/Peraturan Gubernur/Peraturan
Pencemaran Air Walikota/Peraturan Walikota/Peraturan
Belum Ada 0
Bupati yang mengatur Bupati yang mengatur
terkait dengan aspek terkait dengan aspek
Pengendalian Pengendalian Pen cemaran
Pencemaran air air
3. Memiliki Dokumen Dokumen Rencana Dokumen Rencana Sudah Ditetapkan 100
Rencana Perlindungan dan Perlindungan dan
Sudah mendapat 70
Perlindungan dan Pengelolaan Air (RPPMA) Pengelolaan Air (RPPMA)
Rekomendasi Teknis
Pengelolaan Air
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
(RPPMA) Belum Menyusun 0
4. Peraturan Dokumen Peraturan Dokumen Peraturan Ada 100
Perundang - Undangan Daerah/Peraturan Daerah/Peraturan
Belum Ada 0
yang memuat Gubernur/Peraturan Gubernur/Peraturan
p engelolaan sampah Walikota/Peraturan Walikota/Peraturan
di sungai Bupati yang memuat Bupati memuat
kebijakan pengelolaan pengelolaan sampah di
sampah di sungai sungai
B. Struktur dan Pengembangan Kompetensi
a. Struktur Organisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup 3%
1. Rasio pegawai yang 1. Jumlah pegawai yang 1. SK Penempatan ≥ Persentil 75 100
ditugaskan ditugaskan melakukan Pegawai/SK Tim/SK
melakukan tugas tugas pengendalian Penugasan
pengendalian pencemaran air
pencemaran air
dengan total jumlah
pegawai pada
Organisasi Perangkat
Persentil 25 ≤ X < 70
Daerah (OPD)
Persentil 75
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
2. Total jumlah pegawai 2. Struktur Organisasi < Persentil 25 30
pada OPD tersebut dan Tugas dan Fungsi
OPD
0 0
b. Sumber Daya Manusia
1. Rasio pegawai yang 1. Jumlah pegawai yang Sertifikat/Surat Tugas ≥ Persentil 75 100
telah mengikuti telah mengikuti Pelatihan Pegawai yang
pelatihan/bimbingan pelatihan/bimbingan melakukan pelatihan
teknis terkait teknis terkait peng endalian pencemaran Persentil 25 ≤ X < 70
pengendalian pengendalian air Persentil 75
pencemaran air pencemaran air
dengan jumlah
2. Total Jumlah < Persentil 25 30
pegawai yang
pegawai yang ditugaskan
ditugaskan untuk
untuk melakukan
melakukan
pengendalian
pengendalian 0 0
pencemaran air
pencemaran air
C. Perencanaan Kegiatan
a. Ketersediaan Anggaran 20%
1. Rasio anggaran 1. Total anggaran Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100
pengendalian pengendalian
Persentil 25 ≤ X < 70
pencemaran air pencemaran air dari
Persentil 75
dengan APBD Seluruh OPD
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
2. Total Anggaran < Persentil 25 30
Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD
0 0
2. Rasio anggaran 1. Total anggaran Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100
pengendalian pengendalian
pencemaran air pencemaran air pada
Persentil 25 ≤ X < 70
dengan anggaran OPD yang membidangi
Persentil 75
OPD yang lingkungan hidup
membidangi
2. Total Anggaran OPD < Persentil 25 30
lingkungan hidup
yang membidangi
0 0
lingkungan hidup
b. Rencana aksi Pengendalian Pencemaran Air
1. Dokumen yang Sebutkan Dokumen yang Bukti tertulis yang Ada 100
memuat rencana memuat rencana memuat rencana
aksi/kegiatan aksi/kegiatan aksi/kegiatan Belum Ada 0
Pengendalian Pengendalian Pengendalian Pencemaran
Pencemaran air Pencemaran Pencemaran air
air
D. Pelaksanaan Kegiatan
a. Target Indeks Kualitas Air 15%
1. Ketercapaian Target Tercapai/Tidak Tercapai Rapor IKA Tercapai 100
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
Indeks Kualitas Air Belum Mencapai 0
b. Pelaksanaan Kegiatan
1. Rasio jumlah usaha 1. Jumlah usaha Dokumen hasil 100
dan/atau kegiatan dan/atau kegiatan yang pemantauan usa ha
yang diawasi dengan berdasarkan dan/atau kegiatan
total jumlah usaha kewenangan dipantau
dan/atau kegiatan di Pemerintah Provinsi baik
wilayah provinsi secara langsung maupun
tidak langsung di
wilayah provinsi
2. Jumlah usaha
dan/atau kegiatan yang
pengawasannya menjadi
wewenang pemerintah
provinsi
2. Rasio jumlah usaha 1. Jumlah usaha Dokumen hasil 100
dan/atau kegiatan dan/atau kegiatan yang pemantauan baku mutu
yang air limbahnya air limbahnya memenuhi air limbah usaha
memenuhi baku baku mutu air limbah di dan/atau kegiatan
mutu air limbah semua parameter
dengan total usaha dalam 1 tahun di semua
dan/atau kegiatan titik penaatan
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
yang diawasi 2. Jumlah usaha
dan/atau kegiatan yang
berdasarkan
kewenangan dipantau
Pemerintah Provinsi baik
secara langsung maupun
tidak langsung di
wilayah Provinsi
3. Rasio jumlah titik 1. Jumlah titik 1. SK Penetapan Titik 100
pemantauan badan pemantauan badan air Pantau
air (sungai, danau, (sungai, danau, situ,
situ, embung, waduk) embung, waduk)
dengan jumlah total
2. Jumlah total titik 2. Data jumlah badan air
titik pemantauan
pemantauan mutu air
mutu air berdasarkan
berdasarkan ketentuan
ketentuan
4. Rasio jumlah titik 1. Jumlah titik 1. SK Penetapan Titik 100
pemantauan badan pemantauan badan air Pantau
air (sungai, danau, (sungai, danau, situ,
situ, embung, waduk) embung, waduk) yang
yang memenuhi baku memenuhi baku mutu
mutu air dengan air
jumlah total titik
2. Jumlah titik
pemantauan mutu air
pemantauan badan air
(sungai, danau, situ,
embung, waduk)
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
5. Rasio jumlah 1. Jumlah penduduk 1. Dokumen jumlah 100
penduduk terlayani terlayani IPAL Domestik penduduk yang terlayani
IPAL Domestik (orang/jiwa) IPAL domestik
dengan jumlah
penduduk total
Catatan:
1 KK = 4 orang/jiwa
2. Jumlah Penduduk 2. Dokumen sensus
Total penduduk
6. Rasio jumlah USK 1. Jumlah USK yang 1. Dokumen pengelolaan 100
(Usaha Skala Kecil) mengolah air limbah air limbah USK
yang mengolah air
limbah dengan
2. Jumlah total USK di
jumlah total USK 2. Dokumen jumlah USK
wilayah Provinsi
7. Rasio jumlah 1. Jumlah pemantauan 1. Laporan hasil 100
pemantauan sampah sampah sungai dengan pemantauan sampah
hasil nihil dengan hasil nihil di badan air sungai
jumlah total (sungai, danau, situ,
pemantauan sampah embung, atau waduk)
sungai di badan air
2. Jumlah total 1. Laporan hasil
(sungai, danau, situ,
pemantauan sampah pemantauan sampah
embung, atau waduk)
sungai di badan air sungai
(sungai, danau, situ,
embung, atau waduk)
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
8. Rasio total jumlah 1. Jumlah Laporan status 100
Kabupaten/Kota yang Kabupaten/Kota yang Kabupaten/Kota yang
sudah menetapkan sudah menetapkan sudah memuat target IKA
target IKA terhadap target IKA pada RPJMD
total jumlah
2. Total jumlah
Kabupaten/Kota di
Kabupaten/Kota di
Provinsi
Provinsi
9. Rasio total jumlah 1. Jumlah Laporan Status 100
Kabupaten/Kota yang Kabupaten/Kota yang Pemantauan Kualitas Air
sudah melakukan sudah melakukan mutu Seluruh Kabupaten/Kota
pemantauan mutu air air menggunakan
menggunakan Sumber anggaran selain
sumber anggaran APBN
selain APBN terhadap
2. Total jumlah
total jumlah
Kabupaten/Kota di
Kabupaten/Kota di
Provinsi
Provinsi
10. Rasio total jumlah 1. Jumlah Laporan status pengisian 100
Kabupaten/Kota yang Kabupaten/Kota yang IRLH Kali Bersih oleh
sudah mengisi IRLH sudah mengisi IRLH Kali Kabupaten/Kota
Kali Bersih terhadap Bersih
Jumlah
Kabupaten/Kota di
2. Total jumlah
Provinsi
Kabupaten/Kota di
Provinsi
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
11. Rasio total jumlah 1. Jumlah 1. Laporan Pembinaan 100
Kabupaten/Kota yang Kabupaten/Kota yang dan Dokumentasi
sudah dilakukan sudah dilakukan
Pembinaan Teknis pembinaan terkait
Pengendalian Pengendalian
Pencemaran Air Pencemaran Air
terhadap total jumlah
2. Total jumlah
Kabupaten/Kota di
Kabupaten/Kota di
Provinsi
Provinsi
E. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan
1. Pemangku Jumlah pemangku 1. SK Pembentukan ≥ 4 100 5%
kepentingan yang kepentingan yang Komunitas dari
difasilitasi difasilitasi kontribusinya instansi/pihak yang
2 - 3 70
kontribusinya dalam dalam pengendalian berwenang, AD - ART, atau
pengendalian pencemaran air Dokumen Kerjasama
pencemaran air
2. Dokumentasi Kegiatan 1 30
0 0
2. Program/upaya Jumlah program/upaya 1. Laporan Kegiatan ≥ 4 100
pengendalian pengendalian
2 - 3 70
pencemaran air yang pencemaran air yang
melibatkan melibatkan melibatkan
2. Dokumentasi Kegiatan 1 30
pemangku pemangku kepentingan
0 0
kepentingan lain lain
F. Publikasi
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
1. Penyebarluasan Frekuensi publikasi 1. Bukti Publikasi ≥ 4 100 2%
informasi terkait terkait status mutu air,
status mutu air, IKA, IKA, upaya pengendalian 2 - 3 70
dan/atau upaya pencemaran air,
pengendalian dan/atau informasi
2. Tautan Publikasi 1 30
pencemaran air lainnya yang relevan
0 0
G. Inovasi
1. Memiliki i novasi di Sebutkan jumlah 1. Dokumen Deskripsi Ada 100 2%
bidang Pengendalian kegiatan dengan kriteria: Inovasi
Pencemaran Air merupakan upaya
Pengendalian
Tidak Ada 0
pencemaran air
2. Laporan Hasil
dan/atau pemanfaatan
Implementasi Inovasi
aset dan sumber daya
yang lebih baik dan
3. Dokumentasi Kegiatan
efektif
II. Hasil (Perubahan Capaian Status dan Kondisi Lingkungan Hidup)
1. Perubahan Indeks Meningkat 100 50%
Kualitas Air (IKA)
Tetap 50
Perubahan IKA dengan Rapor IKA tahun yang Turun 0
capaian IKA tahun dinilai (T0) dan Rapor IK U
sebelumnya tahun sebelumnya (T1)
b. Kabupaten/Kota
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
I. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah
A. Peraturan Perundang - Undangan
1. Peraturan Dokumen Rencana Dokum en Rencana Tercantum di RPJMD 100 3%
Perundang - Undangan Pembangunan Jangka Pembangunan Jangka
yang mencantumkan Menengah Daerah / Menengah Daerah /
Target Indeks Dokumen Renstra - SKPD Dokumen Renstra - SKPD / Tercantum di 50
Renstra - SKPD
Kualitas Air / Dokumen Perencanaan Dokumen Perencanaan
Daerah yang Daerah Lainnya yang
Tidak tercantum pada 0
menetapkan terkait sudah memuat target
RPJMD dan Renstra -
Target Indeks Kualitas Indeks Kualitas Air
SKPD
Air
2. Peraturan Dokumen Peraturan Dokumen Peraturan Ada 100
Perundang - Undangan Daerah/Peraturan Daerah/Peraturan
terkait Pengendalian Gubernur/Peraturan Gubernur/Peraturan
Pencemaran Air Walikota/Peraturan Walikota/Peraturan
Belum Ada 0
Bupati yang mengatur Bupati yang mengatur
terkait dengan aspek terkait dengan aspek
Pengendalian Pengendalian Pencemaran
Pencemaran air air
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
3. Memiliki Dokumen Dokumen Rencana Dokumen Rencana Sudah Ditetapkan 100
Rencana Perlindungan dan Perlindungan dan
Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air Pengelolaan Mutu Air
Pengelolaan Mutu Air (RPPMA) (RPPMA)
(RPPMA) Sudah mendapat 70
Rekomendasi Teknis
Belum Menyusun 0
4. Peraturan Dokumen Peraturan Dokumen Peraturan Ada 100
Perundang - Undangan Daerah/Peraturan Daerah/Peraturan
yang memuat Gubernur/Peraturan Gubernur/Peraturan
Pengelolaan Sampah Walikota/Peraturan W alikota/Peraturan
Belum Ada 0
di Sungai Bupati yang memuat Bupati yang memuat
kebijakan pengelolaan pengelolaan sampah di
sampah di sungai sungai
B. Struktur dan Pengembangan Kompetensi
a. Struktur Organisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup 3%
1. Rasio pegawai yang 1. Jumlah pegawai yang 1. SK Penempatan ≥ Persentil 75 100
ditugaskan ditugaskan melakukan Pegawai/SK Tim/ SK
melakukan tugas tugas pengendalian Penugasan dan/atau
pengendalian pencemaran air
pencemaran air
Persentil 25 ≤ X < 70
dengan total jumlah
Persentil 75
pegawai pada
Organisasi Perangkat
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
Daerah (OPD) 2. Total jumlah pegawai 2. Struktur Organisasi < Persentil 25 30
pada OPD tersebut dan Tugas dan Fungsi
OPD
0 0
b. Sumber Daya Manusia
1. Rasio pegawai yang 1. Jumlah pegawai yang Sertifikat/Surat Tugas ≥ Persentil 75 100
telah mengikuti telah mengikuti Pelatihan Pegawai yang
pelatihan/bimbingan pelatihan/bimbingan melakukan pelatihan
teknis terkait teknis terkait pengendalian pencemaran Persentil 25 ≤ X < 70
pengendalian pengen dalian air Persentil 75
pencemaran air pencemaran air
dengan jumlah
2. Total jumlah pegawai < Persentil 25 30
pegawai yang
yang ditugaskan untuk
ditugaskan untuk
melakukan pengendalian
melakukan
pencemaran air 0 0
pengendalian
pencemaran air
C. Perencanaan Kegiatan
a. Ketersediaan Anggaran 20%
1. Rasio anggaran 1. Jumlah anggaran Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100
pengendalian pengendalian
Persentil 25 ≤ X < 70
pencemaran air pencemaran air dari
Persentil 75
dengan APBD Seluruh OPD
2. Total Anggaran < Persentil 25 30
Pendapatan dan Belanja
0 0
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
Daerah (APBD
2. Rasio anggaran 1. Jumlah anggaran Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100
pengendalian pengendalian
Persentil 25 ≤ X < 70
pencemaran air pencemaran air pada
Persentil 75
dengan anggaran OPD yang membidangi
OPD yang lingkungan hidup
membidangi
2. Total Anggaran OPD < Persentil 25 30
lingkungan hidup
yang membidangi
0 0
lingkungan hidup
b. Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Air
1. Dokumen yang Sebutkan Dokumen yang Bukti tertulis yang Ada 100
memuat rencana memuat rencana memuat rencana
aksi/kegiatan aksi/kegiatan aksi/kegiatan Belum Ada 0
Pengendalian Pengendalian Pengendalian Pencemaran
Pencemaran air Pencemaran Pencemaran air
air
D. Pelaksanaan Kegiatan
a. Target Indeks Kualitas Air 15%
1. Ketercapaian Target Tercapai/Tidak Tercapai Rapor IK A Tercapai 100
Indeks Kualitas Air
Belum Mencapai 0
b. Pelaksanaan Kegiatan
1. Rasio jumlah usaha 1. Jumlah usaha Dokumen hasil 100
dan/atau kegiatan dan/atau kegiatan pemantauan usaha
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
yang diawasi dengan yang diawasi dan/atau kegiatan
total jumlah usaha Pemerintah
dan/atau kegiatan di Kabupaten/kota baik
Kabupaten/Kota secara langsung
maupun tidak
langsung di
Kabupaten/Kota
bersangkutan
2. Jumlah total jumlah
usaha dan/atau kegiatan
di Kabupaten/Kota
bersangkutan
2. Rasio jumlah usaha 1. Jumlah usaha Dokumen hasil 100
dan/atau kegiatan dan/atau kegiatan yang pemantau an baku mutu
yang air limbahnya air limbahnya memenuhi air limbah usaha
memenuhi baku baku mutu air limbah di dan/atau kegiatan
mutu air limbah semua parameter
dengan total usaha dalam 1 tahun di semua
dan/atau kegiatan titik penaatan
yang diawasi
2. Jumlah total usaha
dan/atau kegiatan yang
diawasi Pemerintah
Provinsi
Kabupaten/Kota baik
secara langsung maupun
tidak langsung di
wilayah Kabupaten/Kota
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
3. Rasio jumlah titik 1. Jumlah titik 1. SK Penetapan Titik 100
pemantauan badan pemantauan badan air Pantau
air (sungai, danau, (sungai, danau, situ,
situ, embung, waduk) embung, waduk)
dengan jumlah total
2. Jumlah total titik 2. Data jumlah badan air
titik pemantauan
pemantauan mutu air
mutu air berdasarkan
berdasarkan ketentuan
ketentuan
4. Rasio jumlah titik 1. Jumlah titik Aplikasi perhitungan 100
pemantauan badan pemantauan badan air kualitas lingkungan
air (sungai, danau, (sungai, danau, situ,
situ, embung, waduk) embung, waduk) yang
yang memenuhi baku memenuhi baku mutu
mutu air dengan air
jumlah total titik
2. Jumlah titik
pemantauan mutu air
pemantauan badan air
(sungai, danau, situ,
embung, waduk)
5. Rasio jumlah 1. Jumlah penduduk 1. Dokumen jumlah 100
penduduk terlayani terlayani IPAL Domestik penduduk yang terlayani
IPAL Domestik (orang/jiwa) IPAL domestik
dengan jumlah
penduduk total
Catatan:
1 KK = 4 orang/jiwa
2. Jumlah Penduduk 2. Dokumen sensus
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
Total penduduk
6. Rasio jumlah USK 1. Jumlah USK yang 1. Dokumen pengelolaan 100
(Usaha Skala Kecil) mengolah limbah limbah USK
yang mengolah
limbah dengan
jumlah total USK
2. Jumlah total USK 2. Dokumen jumlah USK
7. Rasio jumlah 1. Jumlah pemantauan 1. Laporan hasil 100
pemantauan sampah sampah sungai dengan pemantauan sampah
dengan hasil nihil hasil nihil di badan air sungai
dengan jumlah total (sungai, danau, situ,
pemantauan sampah embung, atau waduk)
sungai di badan air
2. Jumlah total 1. Laporan hasil
(sungai, danau, situ,
pemantauan sampah pemantauan sampah
embung, atau waduk)
sungai di badan air sungai
(sungai, danau, situ,
embung, atau waduk)
E. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan
1. Pemangku Jumlah pemangku 1. SK Pembentukan ≥ 4 100 5 %
kepentingan yang kepentingan yang Komunitas dari
difasilitasi difasilitasi kontribusinya instansi/pihak yang
2 - 3 70
kontribusinya dalam dalam pengendalian berwenang, AD - ART, atau
pengendalian pencemaran air Dokumen Kerjasama
pencemaran air
2. Dokumentasi Kegiatan 1 30
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
0 0
2. Program/upaya Jumlah program/upaya 1. Laporan Kegiatan ≥ 4 100
pengendalian pengendalian
2 - 3 70
pencemaran air yang pencemaran air yang
melibatkan melibatkan pemangku
2. Dokumentasi Kegiatan 1 30
pemangku kepentingan lain
0 0
kepentingan lain
F. Publikasi
1. Penyebarluasan Frekuensi publikasi 1. Bukti Publikasi ≥ 4 10 0 2%
informasi terkait terkait terkait status
status mutu air, IKA, mutu air,IKA, upaya 2 - 3 70
dan/atau upaya pengendalian
pengendalian pencemaran air,
2. Tautan Publikasi 1 30
pencemaran air dan/atau informasi
lainnya yang relevan
0 0
G. Inovasi
1. Memiliki Inovasi di Sebutkan jumlah 1. Dokumen Deskripsi ≥ 4 100 2%
bidang pengendalian kegiatan dengan kriteria: Inovasi
pencemaran air merupakan upaya
Pengendalian
pencemaran air
2 - 3 70
dan/atau pemanfaatan
aset dan sumber daya
yang lebih baik dan
efektif
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
1 30
2. Laporan Hasil
Implementasi Inovasi
0 0
3. Dokumentasi Kegiatan
II. Hasil (Perubahan Capaian Status dan Kondisi Lingkungan Hidup)
1. Perubahan Indeks Perubahan IKA dengan Rapor IKA tahun yang meningkat 100 50%
Kualitas Air (IKA) capaian IKA tahun dinilai (T0) dan Rapor IKA
tetap 50
sebelumnya tahun sebelumnya (T1)
turun 0
2. Langit Biru
a. Provinsi
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
I. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah
A. Peraturan Perundang - Undangan
1. Peraturan Perundang - Dokumen Rencana Dokumen Rencana Tercantum di RPJMD 100 3%
Undangan mengenai Pembangunan Jangka Pembangunan Jangka
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
perencanaan daerah Menengah Daerah / Menengah Daerah / Tercantum di 50
yang mencantumkan Dokumen Renstra - Dokumen Renstra - SKPD / Renstra - SKPD
Target Indeks Kualitas SKPD / Dokumen Dokumen Perencanaan
Tidak tercantum pada
Udara Perencanaan Daerah Daerah Lainnya yang 0
RPJMD dan Renstra -
yang menetapkan sudah memuat target
terkait Target Indeks Indeks Kualitas Udara SKPD
Kualitas Ud ara
2. Peraturan Perundang - Dokumen Peraturan Dokumen Peraturan Ada 100
Undangan terkait Daerah/Peraturan Daerah/Peraturan
Pengendalian Gubernur/Peraturan Gubernur/Peraturan
Pencemaran Udara Walikota/Peraturan Walikota/Peraturan
Belum Ada 0
Bupati yang mengatur Bupati yang mengatur
terkait dengan aspek terkait dengan aspek
Pengendalian Pengendalian Pencemaran
Pencemaran Udara Udara
B. Struktur dan Pengembangan Kompetensi
a. Struktur Organisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup
1. Rasio pegawai yang 1. Jumlah pegawai 1. SK Penempatan ≥ Persentil 75 100 3%
ditugaskan melakukan yang ditugaskan Pegawai/SK Tim/SK
tugas pengendalian melakukan tugas Penugasan
pencemaran udara pengendalian
dengan total jumlah pencemaran udara
pegawai pada
Persentil 25 ≤ X < 70
Organisasi Perangkat
Persentil 75
Daerah (OPD)
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
2. Total jumlah 2. Struktur Organisasi < Persentil 25 30
pegawai pada OPD dan Tugas dan Fungsi
tersebut OPD
0 0
b. Sumber Daya Manusia
1. Rasio pegawai yang 1. Jumlah pegawai Sertifikat/Surat Tugas ≥ Persentil 75 100
telah mengikuti yang telah mengikuti Pelatihan Pegawai yang
pelatihan/bimbingan pelatihan/bimbingan melakukan pelatihan
teknis terkait teknis terkait pengendalian pencemaran
pengendalian pengendalian udara
Persentil 25 ≤ X < 70
pencemaran udara pencemaran udara
Persentil 75
dengan jumlah pegawai
yang ditugaskan untuk
melakukan
2. Jumlah total < Persentil 25 30
pengendalian
pegawai yang
pencemaran udara
ditugaskan untuk
melakukan
0 0
pengendalian
pencemaran udara
C. Perencanaan Kegiatan
a. Ketersediaan Anggaran
1. Rasio anggaran Jumlah Anggaran Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100 20%
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
pengendalian Pengendalian Persentil 25 ≤ X < 70
pencemaran udara Pencemaran Udara dari Persentil 75
dengan APBD seluruh OPD dibagi
< Persentil 25 30
Total Anggaran
Pendapatan dan Belanja
0 0
Daerah (APBD)
2. Rasio anggaran Jumlah Anggaran Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100
pengendalian Pengendalian
Persentil 25 ≤ X < 70
pencemaran udara Pencemaran Udara OPD
Persentil 75
dengan anggaran OPD (yang menangani
yang membidangi Lingkungan Hidup)
< Persentil 25 30
lingkungan hidup dibagi Total Anggaran
0 0
OPD
b. Rencana aksi Pengendalian Pencemaran Udara
1. Dokumen yang memuat Sebutkan Dokumen Bukti tertulis yang Ada 100
rencana aksi/kegiatan yang memuat rencana memuat rencana
Pengendalian aksi/kegiatan aksi/kegiatan
Belum Ada 0
Pencemaran Udara Pengendalian Pengend alian Pencemaran
Pencemaran Udara
Pencemaran Udara
D. Pelaksanaan Kegiatan
a. Target Indeks Kualitas Udara 15%
1. Ketercapaian Target Tercapai/Tidak Tercapai Rapor IK U Tercapai 100
Indeks Kualitas Udara
Tidak Mencapai 0
b. Pelaksanaan Kegiatan
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
1. Rasio jumlah usaha 1. Jumlah rumah sakit Dokumen hasil 100
dan/atau kegiatan yang memenuhi baku pemantauan bak u mutu
(rumah sakit, hotel, mutu emisi emisi rumah sakit
industri, dan kawasan
industri) yang
memenuhi baku mutu 2. Jumlah total rumah Catatan:
emisi dengan total sakit yang diawasi
Jika rumah sakit tidak
industri/dan atau
memiliki insinerator dan
kegiatan yang diawasi
menggunakan penyediaan
dari pihak ketiga maka
melampirkan bukti
dokumen kontrak
insinerasi dengan pihak
ketiga berizin
1. Jumlah industri Dokumen hasil 100
yang memenuhi baku pemantauan baku mutu
mutu emisi emisi industri
2. Jumlah total
industri yang diawasi
1. Jumlah kawasan Dokumen hasil 100
industri yang pemantauan baku mutu
memenuhi baku mutu udara ambien
udara ambien
2. Jumlah total
kawasan industri yang
diawasi
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
1. Jumlah hotel yang Dokumen hasil 100
memenuhi baku mutu pemantauan baku mutu
emisi emisi hotel
2. Jumlah total hotel
yang diawasi
2. Rasio jumlah titik 1. Jumlah titik 1. SK Penetapan Titik 100
pemantauan kualitas pemantauan kualitas Pantau
udara ambien yang udara di kawasan
menggunakan sumber p emukiman yang
anggaran selain APBN menggunakan sumber
dengan jumlah kawasan anggaran selain APBN
peruntukan
2. Jumlah total 2. Dokumen jumlah
(pemukiman,
kawasan pemukiman kawasan pemukiman
industri/kawasan
industri, perkantoran,
1. Jumlah titik 1. SK Penetapan Titik 100
dan transportasi)
pemantauan kualitas Pantau
udara di
industri/kawasan
industri yang
menggunakan sumber
anggaran selain APBN
2. Jumlah total 2. Dokumen jumlah
industri/kawasan industri/kawasan industri
industri
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
1. Jumlah titik 1. SK Penetapan Titik 100
pemantauan kualitas Pantau
udara di kawasan
perkantoran yang
menggunakan sumber
anggaran selain APBN
2. Jumlah total 2. Dokumen jumlah
kawasan perkantoran kawasan perkantoran
1. Jumlah titik 1. SK Penetapan Titik 100
pemantauan kualitas Pantau
udara di kawasan
transportasi proto k ol
yang menggunakan
sumber anggaran selain
APBN
2. Jumlah total 2. Dokumen jumlah
kawasan transportasi kawasan transportasi
protokol
3. Rasio total jumlah 1. Jumlah Laporan status 100
Kabupaten/Kota yang Kabupaten/Kota yang Kabupaten/Kota yang
sudah menetapkan sudah menetapkan sudah yang sudah
target IKU terhadap target IKU memuat target IKU pada
total jumlah RPJMD
Kabupaten/Kota di
2. Total jumlah
Provinsi
Kabupaten/Kota di
Provinsi
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
4. Rasio total jumlah 1. Jumlah Laporan Status
Kabupaten/Kota yang Kabupaten/Kota yang Pemantauan Kualitas
sudah melakukan sudah melakukan Udara Seluruh
pemantauan kualitas pemantauan kualitas Kabupaten/Kota
udara yang udara yang
anggarannya selain menggunakan sumber
APBN terhadap total angga ran selain APBN
jumlah Kabupaten/Kota
2. Total jumlah
di Provinsi
Kabupaten/Kota di
Provinsi
5. Rasio total jumlah 1. Jumlah Laporan status pengisian 100
Kabupaten/Kota yang Kabupaten/Kota yang IRLH Langit Biru oleh
sudah mengisi IRLH sudah mengisi IRLH Kabupaten/Kota
Langit Biru terhadap Langit Biru
Jumlah
Kabupaten/Kota di
Provinsi
2. Total jumlah
Kabupaten/Kota di
Provinsi
6. Rasio total jumlah 1. Jumlah L aporan Pembinaan dan 100
Kabupaten/Kota yang Kabupaten/Kota yang Dokumentasi
sudah dilakukan sudah dilakukan
Pembinaan Teknis pembinaan terkait
terkait Pengendalian Pengendalian
Pencemaran Udara Pencemaran Udara
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
terhadap total jumlah 2. Total jumlah
Kabupaten/Kota di Kabupaten/Kota di
Provinsi Provinsi
7. Rasio total jumlah 1. Jumlah Laporan pengisian 100
Kabupaten/Kota yang Kabupaten/Kota yang pembinaan nonPROPER
sudah melakukan sudah melakukan oleh Kabupaten/Kota
komitmen pembinaan komitmen pembinaan pada IRLH Langit Biru
usaha dan/atau usaha dan/atau
kegiatan nonPROPER kegiatan nonPROPER
terhadap total jumlah
2. Total jumlah
Kabupaten/Kota di
Kabupaten/Kota di
Provinsi
Provinsi
8. Rasio total jumlah 1. Jumlah Laporan pengisian status 100
Kabupaten/Kota yang Kabupaten/Kota yang penetapan unit pelaksana
sudah melakukan sudah melakukan uji emisi oleh
penetapan unit penetapan unit Kabupaten/Kota pada
pelaksana uji emisi pelaksana uji emisi IRLH Langit Biru
terhadap total jumlah
2. Total jumlah
Kabupaten/Kota di
Kabupaten/Kota di
Provinsi
Provinsi
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
9. Rasio Ruang Terbuka 1. Total jumlah Laporan Status pengisian 100
Hijau Penyerap Kabupaten/Kota yang IRLH Langit Biru oleh
Polutan sudah melakukan input Kabupaten/Kota pada
data RTH komponen Ruang Terbuka
Hijau
2. Total jumlah
Kabupaten/Kota di
Provinsi
1. Total Jumlah Laporan Status pengisian 100
Kabupaten/Kota yang IRLH Langit Biru oleh
memiliki RTH dengan Kabupaten/Kota pada
tanaman penyerap komponen Ruang Terbuka
polutan di wilayah Hijau
Kota/Ibukota
Kabupaten
2. Total jumlah
Kabupaten/Kota di
Provinsi
10 Rasio total jumlah 1. Jumlah Laporan pengisian 100
. kabupaten/kota yang kabupaten/kota yang inventarisasi emisi oleh
sudah melakukan sudah melakukan kabupaten/kota pa da
inventarisasi emisi inventarisasi emisi IRLH Langit Biru
terhadap total jumlah dan/atau laporan
kabupaten/kota yang inventarisasi emisi oleh
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
ada di provinsi 2. Total jumlah provinsi yang memuat
Kabupaten/Kota di inventarisasi emisi
Provinsi seluruh atau sebagain
kabupaten/kota yang ada
di wilayahnya
11. Tersedianya Sistem Sistem Pengaduan Bukti adanya Sistem Ada 100
Pengaduan Masyarakat yang Pengaduan Masyarakat
Tidak Ada 0
Masyarakat berkaitan dengan
pengaduan
pencemaran udara
12. Rasio penanganan Jumlah Kasus yang Dokumen Rekapitulasi 100
pengaduan Ditangani termasuk Penanganan Kasus
masyarakat Pembakaran Terbuka
Jumlah Total Kasus
yang Diadukan
E. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan
1. Pemangku kepentingan Jumlah pemangku 1. SK Pembentukan ≥ 4 100 5 %
yang difasilitasi kepentingan yang Komunitas dari
kontribusinya dalam difasilitasi instansi/pihak yang 2 - 3 70
pengendalian kontribusinya dalam berwenang, AD - ART, atau
pencemaran udara pengendalian Dokumen Kerjasama
pencemaran udara
2. Dokumentasi 1 30
Kerjasama / Dokumentasi
0 0
Kegiatan
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
2. Program/upaya Jumlah program/upaya 1. Laporan Kegiatan ≥ 4 100
pengendalian pengendalian
2 - 3 70
pencemaran udara yang pencemaran udara yang
melibatkan pemangku melibatkan pemangku
2. Dokumentasi Kegiatan 1 30
kepentingan lain kepentingan lain
0 0
F. Publikasi
1. Penyebarluasan Frekuensi publikasi 1. Bukti Publikasi ≥ 4 100 2%
informasi terkait status terkait status mutu
mutu udara, IKU, udara, IKU, upaya 2 - 3 70
dan/atau upaya pengendalian
pengendalian pencemaran udara,
2. Tautan Publikasi 1 30
pencemaran udara dan/atau informasi
lainnya yang relevan
0 0
G. Inovasi
1. Memiliki inovasi bidang Jumlah kegiatan 1. Dokumen Deskripsi Ada 100 2%
pengendalian dengan Inovasi
pencemaran udara kriteria:merupakan
2. Laporan Hasil
upaya pengendalian
Implementasi Inovasi
pencemaran udara
dan/atau pemanfaatan
3. Dokumentasi Kegiatan
aset dan sumber daya
Tidak Ada 0
yang lebih baik dan
efektif
II. Hasil (Perubahan Capaian Status dan Kondisi Lingkungan Hidup)
1. Perubahan Indeks Perubahan IKU Rapor IK U tahun yang Meningkat 100 50%
Kualitas Udara (IKU) dibandingkan dengan dinilai (T0) dan Rapor
Tetap 50
IKU tahun sebelumnya IK U tahun sebelumnya
(T1)
Turun 0
b. Kabupaten/kota
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
I. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah
A. Peraturan Perundang - Undangan
1. Peraturan Perundang - Dokumen Rencana Dokume n Rencana Tercantum di RPJMD 100 3%
Undangan mengenai Pembangunan Jangka Pembangunan Jangka
perencanaan daerah Menengah Daerah / Menengah Daerah /
yang mencantumkan Dokumen Renstra - Dokumen Renstra - SKPD / Tercantum di 50
Target Indeks Kualitas SKPD / Dokumen Dokumen Perencanaan Renstra - SKPD
Udara Perencanaan Daerah Daerah Lainnya yang
Tidak tercantum pada 0
yang menetapkan sudah memuat target
RPJMD dan Renstra -
terkait Target Indeks Indeks Kualitas Udara
SKPD
Kualitas Udara
2. Peraturan Perundang - Dokumen Peraturan Dokumen Peraturan Ada 100
Undangan terkait Daerah/Peraturan Daerah/Peraturan
Pengendalian Gubernur/Peraturan Gubernur/Peraturan
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
Pencemaran Udara Walikota/Peraturan Walikota/Peraturan Belum Ada 0
Bupati yang mengatur Bupati yang mengatur
terkait dengan aspek terkait dengan aspek
Pengendalian Pengendalian Pencemaran
Pencemaran Udara Udara
B. Struktur dan Pengembangan Kompetensi
a. Struktur Organisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup
1. Rasio pegawai yang 1. Jumlah pegawai 1. SK Penempatan ≥ Persentil 75 100 3%
ditugaskan melakukan yang ditugaskan Pegawai/SK Tim/SK
tugas pengendalian melakukan tugas Penugasan
pencemaran udara pengendalian
dengan total jumlah pencemaran udar a
pegawai pada
Persentil 25 ≤ X < 70
Organisasi Perangkat
Persentil 75
Daerah (OPD)
2. Total jumlah 2. Struktur Organisasi < Persentil 25 30
pegawai pada OPD dan Tugas dan Fungsi
tersebut OPD
0 0
b. Sumber Daya Manusia
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
1. Rasio pegawai yang 1. Jumlah pegawai Sertifikat/Surat Tugas ≥ Persentil 75 100
telah mengikuti yang telah mengikuti Pelatihan Pegawai yang
pelatihan/bimbingan pelatihan/bimbingan melakukan pelatihan
teknis terkait teknis terkait pengendalian pencemaran
pengendalian pengendalian udara
Persentil 25 ≤ X < 70
pencemaran udara pencemaran udara
Persentil 75
dengan jumlah pegawai
yang ditugaskan untuk
melakukan
2. Jumlah pegawai yang < Persentil 25 30
pengendalian
ditugaskan untuk
pencemaran udara
melakukan
pengendalian
pencemaran udara
0 0
C. Perencanaan Kegiatan
a. Ketersediaan Anggaran
1. Rasio anggaran Jumlah Anggaran Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100 20%
pengendalian Pengendalian
Persentil 25 ≤ X < 70
pencemaran udara Pencemaran Udara dari
Persentil 75
dengan APBD seluruh OPD dibagi
Total Anggaran
< Persentil 25 30
Pendapatan dan Belanja
0 0
Daerah (APBD)
2. Rasio anggaran Jumlah Anggaran Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
pengendalian Pengendalian Persentil 25 ≤ X < 70
pencemaran udara Pencemaran Udara OPD Persentil 75
dengan anggaran OPD (yang manangani
< Persentil 25 30
yang membidangi Lingkungan Hidup)
lingkungan hidup dibagi Total Anggaran
0 0
OPD
b. Rencana aksi Pengendalian Pencemaran Udara
1. Dokumen yang memuat Sebutkan Dokumen Bukti tertulis yang Ada 100
rencana aksi/kegiatan yang memuat rencana memuat rencana
Pengendalian aksi/kegiatan aksi/kegiatan Belum Ada 0
Pencemaran Udara Pengendalian Pengendalian Pencemaran
Pencemaran Udara
Pencemaran Udara
D. Pelaksanaan Kegiatan
a. Target Indeks Kualitas Udara 15%
1. Ketercapaian Target Tercapai/Tidak Tercapai Rapor IK U Tercapai 100
Indeks Kualitas Udara
Tidak Mencapai 0
b. Pelaksanaan Kegiatan
1. Rasio jumlah usaha 1. Jumlah rumah sakit Dokumen hasil 100
dan/atau kegiatan yang memenuhi baku pemantauan baku mutu
(rumah sakit, hotel, mutu emisi emisi rumah sakit
industri, dan kawasan
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
industri) yang 2. Jumlah total rumah
memenuhi baku mutu sakit yang diawasi
Catatan:
emisi dengan total
industri dan jasa yang Jika rumah sakit tidak
diawasi memiliki insinerator dan
menggunakan penyediaan
dari pihak ketiga maka
melampirkan bukti
dokumen kontrak
insinerasi dengan pihak
ketiga berizin
1. Jumlah industri Dokumen hasil 100
yang memenuhi baku pemantauan baku mutu
mutu emisi emisi industri
2. Jumlah total
industri yang diawasi
1. Jumlah kawasan Dokumen hasil 100
industri yang pemantauan baku mutu
memenuhi baku mutu udara ambien
udara ambien
2. Jumlah total
kawasan industri yang
diawasi
1. Jumlah hotel yang Dokumen hasil 100
memenuhi baku mutu pemantauan baku mutu
emisi emisi hotel
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
2. Jumlah total hotel
yang diawasi
2. Rasio jumlah titik 1. Jumlah titik 1. SK Penetapan Titik 100
pemantauan kualitas pemantauan kualitas Pantau
udara ambien yang udara yang
menggunakan sumber menggunakan sumber
anggaran selain APBN anggaran selain APBN)
dengan jumlah kawasan di kawasan pemukiman
peruntukan
2. Jumlah kawasan 2. Dokumen jumlah
(pemukiman,
pemukiman kawasan pemukiman
industri/kawasan
industri, perkantoran,
1. Jumlah titik 1. SK Penetapan Titik 100
dan transportasi)
pemantauan kualitas Pantau
udara yang
menggunakan sumber
anggaran selain APBN
di industri/kawasan
industri
2. Jumlah 2. Dokumen jumlah
industri/kawasan industri/kawasan industri
industri
1. Jumlah titik 1. SK Penetapan Titik 100
pemantauan kualitas Pantau
udara yang
menggunakan sumber
anggaran selain APBN
di kawasan perkantoran
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
2. Jumlah kawasan 2. Dokumen jumlah
perkantoran kawasan perkantoran
1. Jumlah titik 1. SK Penetapan Titik 100
pemantauan kualitas Pantau
udara di kawasan
transportasi protocol
yang menggunakan
sumber anggaran selain
APBN
2. Jumlah kawasan 2. Dokumen jumlah
transportasi kawasan transportasi
protocol
3. Rasio jumlah kendaraan 1. Jumlah kendaraan 1. Dokumen jumlah 1 00
bermotor yang bermotor yang kendaraan bermotor yang
memenuhi baku mutu memenuhi baku mutu memenuhi baku mutu
dengan jumlah total dalam wilayah
kendaraan bermotor administrasi Kota atau
dalam wilayah Kabupaten
administrasi Kota atau
2. Jumlah total 2. Dokumen jumlah total
Kabupaten
kendaraan bermotor kendaraan bermotor
dalam wilayah
administrasi Kota atau
Kabupaten
4. Rasio jumlah angkutan 1. Jumlah angkutan 1. Dokumen jumlah 100
umum berbasis jalan umum berbasis jalan angkutan umum berbasis
raya terhadap jumlah raya jalan raya
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
total kendaraan 2. Jumlah total 2. Dokumen jumlah total
bermotor kendaraan bermotor kendaraan bermotor
5. Rasio panjang 1. Panjang Pedestrian 1. Dokumen yang memuat 100
pedestrian yang yang memenuhi SNI Panjang Pedestrian yang
memenuhi SNI tentang tentang Spesifikasi memenuhi SNI
Spesifikasi Trotoar Trotoar
dengan total panjang
jalan arteri/protokol
2. Total panjang jalan 2. Dokumen yang memuat
dan kolektor di wilayah
arteri/protokol dan total panjang jalan
administrasi Kota atau
kolektor di wilayah arteri/protokol dan
Kabupaten
administrasi Kota atau kolektor di wilayah
Kabupaten administrasi
6. Rasio panjang jalur 1. Panjang jalur 1. Dokumen yang memuat 100
khusus sepeda dengan khusus sepeda di panjang jalur khusus
total panjang jalan wilayah administrasi sepeda di wilayah
arteri/protokol dan Kota atau Kabupaten administrasi kota dan
kolektor di wilayah adminitrasi ibu kota
administrasi Kota atau Kabupaten
Kabupaten
2. Total panjang jalan 2. Dokumen yang memuat
arteri/protokol dan total panjang jalan
kolektor di wilayah arteri/protokol dan
administrasi Kota atau kolektor di wilayah
Kabupaten administrasi
7. Rasio komitmen 1. Jumlah komitmen Laporan hasil pembinaan 100
pembinaan usaha usaha dan/atau nonPROPER
dan/atau kegiatan kegiatan yang dibina
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
nonPROPER (rumah 2. Jumlah total usaha
sakit, hotel, industri, dan/atau kegiatan
Catatan:
dan kawasan industri)
yang berhasil dibina Usaha dan/atau kegiatan
dengan jumlah total di luar poin IV.B.1
usaha/kegiatan dan
1. Jumlah usaha Dokumen komitmen 100
jasa
dan/atau kegiatan yang pembinaan nonPROPER
berhasil dibina
2. Jumlah komitmen
usaha dan/atau
kegiatan yang dibina
8. Rasio jumlah unit 1. Jumlah unit 1. Dokumen jumlah 100
pelaksana uji emisi pelaksana uji emisi bengkel yang ditetapkan
yang ditetapkan yang ditetapkan sebagai sebagai Unit Pelaksana Uji
sebagai Unit Pelaksana Unit Pelaksana Uji E misi
Uji Emisi oleh Kepala Emisi oleh Kepala
Daerah dengan jumlah Daerah
total kendaraan
2. Jumlah total 2. Dokumen jumlah total
bermotor diluar wajib
kendaraan bermotor di kendaraan bermotor
uji berkala/ KIR
luar wajib uji berkala
dalam wilayah
administrasi Kota atau
Kabupaten
9. Rasio Ruang Terbuka Melakukan identifikasi Laporan identifikasi Ada 100
Hijau Penyerap tanaman penyerap tanaman penyerap
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
Polutan polutan di wilayah Kota polutan (berpedoman pada Belum Ada 0
/Ibu kota Kabupaten Petunjuk Teknis Tanaman
Penyerap Polutan)
1. Jumlah RTH dengan Laporan Jumlah RTH 100
tanaman penyerap dengan tanaman penyerap
polutan di wilayah polutan
Kota/Ibukota
Kabupaten
2.Jumlah RTH di
wilayah Kota/Ibukota
Kabupaten
10 Melakukan Melakukan 1. Dokumen Hasil Top - Down 30
. inventarisasi emisi inventarisasi emisi dari Pelaksanaan IE
sumber bergerak
2. Bukti penginputan data
Bottom - up 40
IE ke Aplikasi IE KLH
(untuk metode bottom - up )
Melakukan 1. Dokumen Hasil
Top - Down 30
inventarisasi emisi dari Pelaksanaan IE
sumber titik
2. Bukti penginputan data
IE ke Aplikasi IE KLH
Bottom - up 40
(untuk metode bottom - up )
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
Melakukan 1. Dokumen Hasil Top - Down 15
inventarisasi emisi dari Pelaksanaan IE
sumber area
2. Bukti penginputan data
IE ke Aplikasi IE KLH
(untuk metode bottom - up )
Bottom - up 20
11. Tersedianya Sistem Sistem Pengaduan Bukti adanya Sistem Ya 100
Pengaduan Masyarakat yang Pengaduan Masyarakat
Tidak 0
Masyarakat berkaitan dengan
pengaduan
pencemaran udara
12. Rasio penanganan Jumlah Kasus yang Dokumen Penanganan 100
pengaduan Ditangani Kasus
masyarakat
Jumlah Total Kasus
yang Diadukan
E. Kolaborasi Pemangku Kepentingan
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
1. Pemangku kepentingan Jumlah pemangku 1. SK Pembentukan ≥ 4 100 5 %
yang difasilitasi kepentingan yang Komunitas dari
kontribusinya dalam difasilitasi instansi/pihak yang
2 - 3 70
pengendalian kontribusinya dalam berwenang, AD - ART, atau
pencemaran udara pengendalian Dok umen Kerjasama
pencemaran udara
2. Dokumentasi 1 30
Kerjasama / Dokumentasi
0 0
Kegiatan
2. Program/upaya Jumlah program/upaya 1. Laporan Kegiatan ≥ 4 100
pengendalian pengendalian
2 - 3 70
pencemaran udara yang pencemaran udara yang
melibatkan pemangku melibatkan pemangku
2. Dokumentasi Kegiatan 1 30
kepentingan lain kepentingan lain
0 0
F. Publikasi
1. Penyebarluasan Frekuensi publikasi 1. Bukti Publikasi ≥ 4 100 2%
informasi terkait status terkait status mutu
mutu udara, IKU, udara, IKU, upaya 2 - 3 70
dan/atau upaya pengendalian
pengendalian pencemaran udara,
2. Tautan Publikasi 1 30
pencemaran udara dan/atau informasi
lainnya yang relevan
0 0
G. Inovasi
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
1. Memiliki inovasi bidang Jumlah kegiatan 1. Dokumen Deskripsi Ada 100 2%
pengendalian dengan Inovasi
pencemaran udara kriteria:merupakan
upaya Pengendalian
2. Laporan Hasil
pencemaran udara
Implementasi Inovasi
dan/atau pemanfaatan Tidak Ada 0
aset dan sumber daya
3. Dokumentasi Kegiatan
yang lebih baik dan
efektif
II. Hasil (Perubahan Capaian Status dan Kondisi Lingkungan Hidup)
1. Perubahan Indeks Perubahan IKU Rapor IK U tahun yang Meningkat 100 50%
Kualitas Udara (IKU) dibandingkan dengan dinilai (T0) dan Rapor
Tetap 50
IKU tahun sebelumnya IK U tahun sebelumnya
(T1)
Turun 0
3. Pantai Lestari
a. Provinsi
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
I. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah
A. Peraturan Perundang - Undangan
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
1. Peraturan Dokumen Rencana Dokumen Rencana Tercantum di 100 3%
Perundang - Undangan Pembangunan Jangka Pembangunan Jangka RPJMD
mengenai Menengah Daerah / Menengah Daerah /
Tercantum di 50
perencanaan daerah Dokumen Renstra - SKPD Dokumen Renstra - SKPD /
Renstra - SKPD
yang mencantumkan / Dokumen Perencanaan Dokumen Perencanaan
Target Indeks Daerah yang menetapk an Daerah Lainnya yang
Tidak tercantum 0
Kualitas Air Laut terkait Target Indeks sudah memuat target
pada RPJMD dan
Kualitas Air Laut Indeks Kualitas Air Laut
Renstra - SKPD
2. Peraturan Dokumen Peraturan Dokumen Peraturan Peraturan Daerah 100
Perundang - Undangan Daerah/Peraturan Daerah/Per aturan
terkait Pengendalian Gubernur yang mengatur Gubernur yang mengatur
Pencemaran dan terkait dengan aspek terkait dengan aspek
Hanya Peraturan 30
Kerusakan Pesisir Pengendalian Pencemaran Pengendalian Pencemaran
Gubernur
dan Laut dan Kerusakan Pesisir dan Kerusakan Pesisir dan
dan Laut Laut
B. Struktur dan Pengembangan Kompetensi
a. Struktur Organisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup 3%
1. Rasio pegawai pada 1. Jumlah peg awai yang 1. SK Penempatan ≥ Persentil 75 100
OPD yang menangani ditugaskan melakukan Pegawai/SK Tim/SK
bidang lingkungan tugas Pengendalian Penugasan
hidup yang Pencemaran dan Persentil 25 ≤ X < 70
ditugaskan Kerusakan Pesisir dan Persentil 75
melakukan tugas Laut
Pengendalian
Pencemaran dan
2. Total jumlah pegawai 2. Struktur Organisasi < Persentil 25 30
Kerusakan Pesisir
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
dan Laut dengan pada OPD tersebut dan Tugas dan Fungsi 0 0
total jumlah pegawai OPD
pada Organisasi
Perangkat Daerah
(OPD)
b. Sumber Daya Manusia
1. Rasio pegawai pada 1. Jumlah pegawai yang Sertifikat/Surat Tugas ≥ Persentil 75 100
OPD yang menangani telah mengikuti Pelatihan Pegawai yang
bidang lingkungan pelatihan/bimbingan melakukan pelatihan
Persentil 25 ≤ X < 70
hidup yang telah teknis terkait Pengendalian Pencemaran
Persentil 75
mengikuti pelatihan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir d an
terkait Pengendalian dan Kerusakan Pesisir Laut
Pencemaran dan dan Laut
Kerusakan Pesisir
2. Total pegawai yang < Persentil 25 30
dan Laut dengan
ditugaskan untuk
jumlah pegawai yang
melakukan pengendalian
ditugaskan untuk
pencemaran dan
melakukan 0 0
kerusakan pesisir dan
Pengendalian
laut
Pencemaran dan
Kerusakan Pesisir
dan Laut
C. Perencanaan Kegiatan
a. Ketersediaan Anggaran 20%
1. Rasio anggaran 1. Jumlah anggaran Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
Pengendalian Pengendalian Pencemaran Persentil 25 ≤ X < 70
Pencemaran dan dan Kerusakan Pesisir Persentil 75
Kerusakan Pesisir dan Laut dari Seluruh
dan Laut pada OPD OPD
yang menangani
2. Total Anggaran < Persentil 25 30
bidang lingkungan
Pendapatan dan Belanja
hidup dengan APBD
Daerah (APBD)
0 0
2. Rasio anggaran 1. Total anggaran Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100
Pengendalian Pengendalian Pencemaran
Pencemaran dan dan Kerusakan Pesisir
Kerusakan Pesisir dan Laut pada OPD yang
dan Laut dengan membidangi lingkungan
Persentil 25 ≤ X < 70
anggaran OPD hidup
Persentil 75
2. Total Anggaran OPD < Persentil 25 30
yang membidangi
lingkungan hidup 0 0
b. Rencana aksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut
1. Memiliki Dokumen Sebutkan Dokumen yang Dokumen yang memuat Ada 100
yang memuat memuat rencana rencana aksi/kegiatan
rencana aksi/kegiatan Pengendalian Pencemaran
Belum Ada 0
aksi/kegiatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan
Pengendalian dan Kerusakan Pesisir Laut
Pencemaran dan dan Laut
Kerusakan Pesisir
dan Laut
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
D. Pelaksanaan Kegiatan
a. Target Indeks Kualitas Air Laut 15%
1. Ketercapaian Target Tercapai / Tidak Tercapai Rapor IKAL Tercapai 100
Indeks Kualitas Air
Tidak Tercapai 0
Laut
b. Pelaksanaan Kegiatan
1. Jumlah instalasi Total jumlah ketersediaan Laporan dan Dokumentasi >4 100
penangkap sampah instalasi penangkap
3 - 4 70
( waste trap ) yang sampah ( waste trap ) yang
beroperasi dipasang di sungai yang
1 - 2 30
bertujuan mencegah
sampah laut dalam 1 0 0
provinsi yang
anggarannya dari APBD
provinsi bersangkutan
2. Rasio total jumlah 1. Total jumlah titik Laporan dan Dokumentasi 100
titik pemantauan pemantauan mutu air
kualitas air laut laut dengan APBD dan
terhadap jumlah titik perusahaan/industri
yang wajib dipantau (voluntary)
2. Jumlah titik yang
berdasarkan SK Titik
Pantau yang diterbitkan
KLH/BPLH
3. Ekosistem pesisir Jumlah lokasi ekosistem Laporan dan >2 100
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
dan/atau laut yang pesisir dan/atau laut Dokumentasi, memuat: 2 75
berhasil dipulihkan yang berhasil dipulihkan
a) Lokasi dan koordinat
1 50
b) Jumlah survival rate
mangrove dan/atau
0 0
padang lamun
dan/atau terumbu
karang > 70%
c) Dokumentasi
dilengkapi geotag
4. Jumlah lokasi Jumlah total lokasi Laporan dan Dokumentasi >6 100
pemantuan sampah pemantauan sampah laut yang memuat:
4 - 6 70
laut dalam 1 Provinsi yang dilakukan paling
a) Lokasi dan koordinat
sedikit 2 kali per tahun
1 - 3 30
titik pantau
pada musim yang
b) Data dan hasil analisis
0 0
berbeda
pemantauan sampah
(dapat dilakukan bersama laut (makro, meso
oleh Provinsi dan/atau dan/atau mikro) dari
Kabupaten/Kota) setiap lokasi pantau
c) Dokumentasi
dilengkapi geotag
5. Jumlah lokasi Jumlah lokasi yang Laporan dan Dokumentasi >4 100
kegiatan bersih dilakukan kegiatan bersih yang memuat:
3 - 4 70
pantai pantai dalam 1 Provinsi
a) Lokasi dan koordinat
yang sumber
1 - 2 30
kegiatan bersih pantai
anggarannya bukan dari
b) Jumlah peserta
0 0
APBN
kegiatan bersih pantai
(presensi)
c) Data sampah yang
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
terkumpul dan terpilah
dari setiap kegiatan
bersih pantai
d) Dokumentasi
dilengkapi geotag
6. Rasio jumlah 1. Jumlah pemerintah Laporan dan 100
pemerintah daerah daerah kabupaten/kota di Dokumentasi
kabupaten/kota di pesisir yang t elah
pesisir yang telah dilakukan pembinaan
dilakukan Pembinaan Pengendalian Pencemaran
program dan Kerusakan Pesisir
Pengendalian dan Laut
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
Pencemaran dan 1. Jumlah
Kerusakan Pesisir Kabupaten/Kota di
dan Laut terhadap pesisir
jumlah
Catatan:
kabupaten/kota di
pesisir a) Kabupaten/kota di
pesisir adalah
kabupaten/kota
yang memiliki
kawasan pesisir dan
berbatasan langsung
dengan laut
b) Pembinaan termasuk
sosialisasi kebijakan,
pelatihan,
peningkatan
kapasitas, dan
penyuluhan terkait
pengendalian
pencemaran dan
kerusakan pesisir
dan laut
E. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan
1. Pemangku Jumlah pemangku 1. SK Pembentukan ≥ 4 100 5%
kepentingan yang kepentingan yang K omunitas dari OPD yang
difasilitasi difasilitasi kontribusinya berwenang, AD - ART, atau 2 - 3 70
kontribusinya dalam dalam Pengendalian Dokumen Kerjasama
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
Pengendalian Pencemaran dan 2. Dokumentasi 1 30
Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Kerjasama / Dokumentasi
0 0
Kerusakan Pesisir Laut Kegiatan
dan Laut
2. Program/upaya Jumlah program/upaya 1. Laporan Kegiatan ≥ 4 100
Pengendalian Pengendalian Pencemaran
2 - 3 70
Pencemaran dan dan Kerusakan Pesisir
Kerusakan Pesisir dan Laut yang
2. Dokumentasi Kegiatan 1 30
dan Laut yang melibatkan pemangku
0 0
melibatkan kepentingan lain
pemangku
kepentingan lain
F. Publikasi
1. Penyebarluasan Frekuensi publikasi 1. Bukti Publikasi ≥ 4 100 2%
informasi terkait terkait status mutu air
status mutu air laut, laut, IKAL, upaya 2 - 3 70
IKAL, dan/atau pengendalian
upaya pengendalian pencemaran dan 2. Tautan Publikasi 1 30
pencemaran dan kerusakan pesisir dan
kerusakan pesisir laut, dan/a tau informasi 0 0
dan laut lainnya yang relevan
G. Inovasi
1. Memiliki inovasi Sebutkan jumlah 1. Dokumen Deskripsi ≥ 4 100
2%
bidang Pengendalian kegiatan dengan
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
Pencemaran dan kriteria:merupakan upaya Inovasi
Kerusakan Pesisir Pengendalian Pencemaran
dan Laut dan Kerusakan Pesisir
2. Laporan Hasil 2 - 3 70
dan Laut dan/atau
Implementasi Inovasi
pemanfaatan aset dan
sumber daya yang lebih
baik dan efektif
3. Dokumentasi Kegiatan 1 30
0 0
I. Hasil (Perubahan Capaian Status dan Kondisi Lingkungan Hidup)
1. Perubahan Indeks Perubahan IKAL Rapor IKA L T - 0 dan Rapor Meningkat 100 50%
Kualitas Air Laut dengan capaian IKA L IKA L T - 1
Tetap 50
(IKA L ) tahun sebelumnya
Turun 0
b. Kabupaten/Kota
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
I. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah
A . Pelaksanaan Kegiatan
a. Target Indeks Kualitas Air Laut
1. Ketercapaian Target Tercapai/Tidak Rapor IK AL Tercapai 100 70%
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
Indeks Kualitas Air Tercapai Belum Mencapai 0
Laut
b. Pelaksanaan Kegiatan
1. T otal jumlah titik Total jumlah titik Laporan dan Dokumentasi >2 100
pemant a uan kualitas pemant a uan mutu air
2 70
air laut laut dengan APBD dan
perusahaan/industri
1 30
(voluntary)
0 0
2. Jumlah jaring sampah Total jumlah Laporan dan Dokumentasi >=5 100
( waste trap ) yang ketersediaan instalasi
3 - 4 70
beroperasi jaring sampah ( waste
trap ) yang dipasang di
1 - 2 30
sungai yang bertujuan
mencegah sampah laut 0 0
dalam 1
kabupaten/kota
3 . Ekosistem pesisir Jumlah ekosistem Laporan dan Dokumentasi , >2 100
dan/atau laut yang pesisir dan/atau laut memuat:
berhasil dipulihkan yang berhasil
2 75
a) Lokasi dan koordinat
dipulihkan
b) Jumlah survival rate
mangrove dan/atau 1 5 0
padang lamun dan/atau
0 0
terumbu karang > 70%
c) Dokumentasi dilengkapi
geotag
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
4 . Jumlah lokasi Pemantauan sampah Laporan dan Dokumentasi >1 100
pemantuan sampah laut dilakukan di lokasi yang memuat:
laut sesuai dengan yang sama, paling
a) Lokasi dan koordinat titik 1 50
kewenangannya sedikit 2 kali per tahun
pantau
dalam 2 musim yang
b) Data dan hasil analisis
0 0
berbeda
pemantauan sampah laut
(makro, meso dan/atau
mikro) dari setiap lokasi
pantau
c) Dokumentasi dilengkapi
geotag
5 . Melakukan kegiatan 1. Frekuensi kegiatan Laporan dan Dokumentasi >3 kali 100
bersih pantai dengan bersih pantai dalam yang memuat:
1 - 3 kali 50
inisiatif satu tahun
a) Lokasi dan koordinat
kabupaten/kota
Tidak melakukan 0
kegiatan bersih pantai
gerakan bersih
b) Jumlah peserta kegiatan
pantai
bersih pantai ( presensi)
Frekuensi
c) Data sampah yang
2. Jumlah akumulasi >200 orang 100
pelaksanaan kegiatan
terkumpul dan terpilah
total peserta kegiatan
bersih pantai
dari setiap kegiatan <200 orang 50
bersih pantai dalam
bersih pantai
satu tahun
Tidak melakukan 0
d) Dokumentasi dilengkapi
gerakan bersih
geota g
pantai
B. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan
1. Pemangku Jumlah pemangku 1. Nama - nama pemangku ≥ 4 100 20 %
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
kepentingan yang kepentingan yang kepenting an yang 2 - 3 70
difasilitasi difasilitasi dibuktikan dengan SK
kontribusinya dalam kontribusinya dalam Pembentukan Komunitas 1 30
Pengendalian Pengendalian dari OPD yang
0 0
Pencemaran dan Pencemaran dan berwenang, AD - ART, atau
Kerusakan Pesisir dan Kerusakan Pesisir dan Dokumen Kerja S ama
Laut Laut 2. Dokumentasi Laporan
Kegiatan
2. Program/upaya Jumlah program/upaya 1. Laporan Kegiatan ≥ 4 100
Pengendalian Pengendalian
2 - 3 70
Pencemaran dan Pencemaran dan
Kerusakan Pesisir dan Kerusakan Pesisir dan
2. Dokumentasi Kegiatan 1 30
Laut yang melibatkan Laut yang melibatkan
pemangku pemangku kepentingan 0 0
kepentingan lain lain
C. Publikasi
1. M enyebarluas k an Frekuensi publikasi 1. Bukti Publikasi ≥ 4 100
informasi upaya terkait upaya
2 - 3 70
pengendalian Pengendalian
Pencemaran dan Pencemaran dan
5 %
2. Tautan Publikasi 1 30
Kerusakan Pesisir dan Kerusakan Pesisir dan
Laut Laut
0 0
D. Inovasi
1. Memiliki inovasi Jenis dan hasil 1. Dokumen Deskripsi ≥ 4 100
5 %
bidang Pengendalian Implementasi Inovasi Inovasi
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
Pencemaran dan 2. Laporan Hasil 2 - 3 70
Kerusakan Pesisir dan Implementasi Inovasi
Laut
3. Dokumentasi Kegiatan 1 30
0 0
4. Indonesia Hijau
a. Provinsi
BOBOT
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI
KRITERIA
I. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah
A. Peraturan Perundang - Undangan
1. Peraturan Perundang - Dokumen Rencana Dokumen Rencana Tercantum di RPJMD 3%
Undangan mengenai Pembangunan Jangka Pembangunan Jangka
perencanaan daerah Menengah Daerah / Menengah Daerah /
yang mencantumkan Dokumen Renstra - SKPD Dokumen Renstra - SKPD / Tercantum di
Renstra - SKPD
Target IKTL /IKL / Dokumen Perencanaan Dokumen Perencanaan
Daerah yang Daerah Lainnya yang
Tidak tercantum pada
menetapkan terkait sudah memuat target
RPJMD dan Renstra - 0
Target IKTL /IKL IKTL /IKL
SKPD
2. Peraturan Perundang - Dokumen Peraturan D okumen Peraturan
Undangan terkait Daerah/Peraturan Daerah/Peraturan
Ada 100
Pengendalian Gubernur/Peraturan Gubernur /SK/SE
Walikota/Peraturan Bupati/Walikota/SK
BOBOT
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI
KRITERIA
Kerusakan Lahan Bupati yang mengatur Kepala Dinas Lingkungan
terkait dengan aspek Hidup / Dinas Kehuta nan
Pengendalian Kerusakan yang mengatur terkait
Lahan dengan aspek
Belum Ada 0
Pengendalian Kerusakan
Lahan
B. Struktur dan Pengembangan Kompetensi
a. Struktur Organisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup 3%
1. Rasio pegawai yang 1. Jumlah pegawai 1. SK Penempatan ≥ Persentil 75 100
ditugaskan yang ditugaskan Pegawai/SK Tim/SK
melakukan tugas melakukan tugas Penugasan
Pengendalian Pengendalian Kerusakan
Kerusakan Lahan Lahan
dengan total jumlah
Persentil 25 ≤ X < 70
pegawai pada
Persentil 75
Organisasi Perangkat
Daerah (OPD)
2. Total jumlah pegawai 2. Struktur Organisasi dan < Persentil 25 30
pada OPD tersebut Tugas dan Fungsi OPD
yang mencantumkan
jumlah pegawai 0 0
b. Sumber Daya Manusia
BOBOT
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI
KRITERIA
1. Rasio pegawai yang 1. Jumlah pegawai Sertifikat/Surat Tugas ≥ Persentil 75 100
telah mengikuti yang telah mengikuti Pelatihan Pegawai yang
pelatihan/bimbingan pelatihan/bimbingan melakukan pelatihan
teknis terkait teknis terkait Pengendalian Kerusakan
Persentil 25 ≤ X < 70
Pengendalian Perlindungan dan Lahan
Persentil 75
Kerusakan Lahan Pengelola an lahan
dengan jumlah
pegawai yang
2. Total pegawai yang < Persentil 25 30
ditugaskan untuk
ditugaskan untuk
melakukan
melakukan Perlindungan
Perlindungan dan
dan Pengelolaan lahan 0 0
Pengelolaan lahan
C. Perencanaan Kegiatan
a. Ketersediaan Anggaran 20%
1. Rasio anggaran 1. Jumlah anggaran Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100
Pengendalian Pengendalian Kerusakan
Persentil 25 ≤ X < 70
Kerusakan Lahan Lahan dari Seluruh OPD
Persentil 75
dengan APBD
2. Total Anggaran < Persentil 25 30
Pendapatan dan Belanja
0 0
Daerah (APBD)
2. Rasio anggaran 1. Jumlah anggaran Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100
Pengendalian Pengendalian Kerusakan
Kerusakan Lahan Lahan pada OPD yang
Persentil 25 ≤ X < 70
dengan anggaran membidangi lingkungan
Persentil 75
BOBOT
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI
KRITERIA
OPD yang hidup
membidangi
lingkungan hidup
2. Total Anggaran OPD < Persentil 25 30
yang membidangi
0 0
lingkungan hidup
b. Rencana aksi Perlindungan dan Pengelolaan Lahan
1. Dokumen yang Sebutkan Dokumen yang Bukti tertulis yang Ada 100
memuat rencana memuat rencana memuat rencana
aksi/kegiatan aksi/kegiatan aksi/kegiatan
Belum Ada 0
Perlindungan dan Perlindungan dan Pengendalian Kerusakan
Pengelolaan Lahan Pengelolaan Lahan Lahan
D. Pelaksanaan Kegiatan
a. Target Indeks Kualitas Tutupan Lahan 15%
1. Ketercapaian Target Tercapai/Tidak Tercapai Rapor IK TL Tercapai 100
IKTL
Tidak Ter capai 0
b. Pelaksanaan Kegiatan
1. Rasio Luas Tutupan 1. Luas Tutupan Hutan Data Luas Tutupan Hutan 100
Hutan terhadap total (ha) tahun sebelumnya (T - 1)
luas wilayah berdasarkan aplikasi IKLH
BOBOT
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI
KRITERIA
administrasi 2. Luas wilayah Data Luas wilayah
administrasi (ha) administrasi berdasarkan
aplikasi IKLH
2. Rasio luas fungsi 1. Luas kawasan SK atau Peraturan Menteri 100
lindung yang sudah lindung yang sudah yang berwenang /Kepala
ditetapkan terhadap ditetapkan (ha) Daerah terkait penetapan
luas kawasan lindung luas kawasan lindung
dalam RTRW eksisting
2. Luas kawasan Dokumen RTRW yang
lindung dalam RTRW memuat total luas
(ha) dan/atau rencana luas
kawasan lindung
3. Rasio luas lahan 1. Luas lahan kritis (ha) Data lahan kritis (Ditjen 100
kritis terhadap total di wilayah administrasi PDASRH – Kementerian
luas wilayah Kehutanan)/BPDAS/Dinas
administrasi Lingkungan Hidup dan
Kehutanan/Dinas
Lingkungan Hidup/Dinas
Kehutanan
2. Luas wilayah Data Luas wilayah
administrasi (ha) administrasi berdasarkan
aplikasi IKLH
4. Rasio Luas Ruang 1. Luas Ruang Terbuka RTH yang terverifikasi 100
Terbuka Hijau (RTH) Hijau (RTH) dalam penghitungan IKTL
BOBOT
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI
KRITERIA
terhadap luas wilayah 2. Luas wilayah Data Luas wilayah
administrasi administrasi (ha) administrasi berdasarkan
aplikasi IKLH
5. Rasio luas 1. Luas Penanaman Laporan penanaman dari 100
penanaman RHL RHL Dinas Lingkungan Hidup
terhadap luas lahan dan Kehutanan
kritis di wilayah atau/Dinas Lingkungan
administrasi Hidup/Dinas
Kehutanan/Perusahaan
2. Luas lahan kritis (ha) Data lahan kritis (Ditjen
di wilayah administrasi PDASRH – Kementerian
Kehutanan /BPDAS/Dinas
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan/Dinas
Lingkungan Hidup/Dinas
Kehutanan)
6. Rasio total jumlah 1. Jumlah Laporan status 100
Kabupaten/Kota yang Kabupaten/Kota yang Kabupaten/Kota yang
sudah menetapkan sudah menetapkan sudah yang sudah
target IKL terhadap target IKL memuat target IKL pada
total jumlah RPJMD
Kabupaten/Kota di
2. Total jumlah
Provinsi
Kabupaten/Kota di
Provinsi
BOBOT
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI
KRITERIA
Rasio total jumlah 1. Jumlah Data RTH Kabupaten/Kota 100
Kabupaten/Kota yang Kabupaten/Kota yang yang terverifikasi
sudah melakukan sudah melakukan input
input data RTH RTH
7.
terhadap total jumlah
Kabupaten/Kota di
2. Total jumlah
Provinsi
Kabupaten/Kota di
Provinsi
Rasio total jumlah 1. Jumlah Laporan status pengisian 100
Kabupaten/Kota yang Kabupaten/Kota yang IRLH Indonesia Hijau oleh
sudah mengisi IRLH sudah mengisi IRLH Kabupaten/Kota
Indonesia Hijau Indonesia Hijau
terhadap Jumlah
2. Total jumlah
Kabupaten/Kota di
8.
Kabupaten/Kota di
Provinsi terhadap
Provinsi
total jumlah
Kabupaten/Kota di
Provinsi
Rasio total jumlah 1. Jumlah Laporan Pembinaan dan 100
Kabupaten/Kota yang Kabupaten/Kota yang Dokumentasi
sudah dilakukan sudah dilakukan
9.
Pembinaan Teknis pembinaan terkait
Program Perlindungan dan
Pengendalian Pengelolaan lah an
BOBOT
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI
KRITERIA
Kerusakan Lahan 2. Total jumlah
terhadap total jumlah Kabupaten/Kota di
Kabupaten/Kota di Provinsi
Provinsi
E. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan
1. Pemangku Jumlah pemangku 1. SK Pembentukan ≥ 4 100 5 %
kepentingan yang kepentingan yang Komunitas dari
difasilitasi difasilitasi kontribusinya instansi/pihak yang
2 - 3 70
kontribusinya dalam dalam Perlindungan dan berwenang, AD - ART, atau
Perlindungan dan Pengelolaan lahan Dokumen Kerjasama
Pengelolaan lahan
2. Dokumentasi Kerjasama 1 30
/ Dokumentasi Kegiatan
0 0
2. Program/upaya Jumlah program/upaya 1. Laporan Kegiatan ≥ 4 100
Pengendalian Pengendalian Kerusakan
2 - 3 70
Kerusakan Lahan Lahan yang melibatkan
yang melibatkan pemangku kepentingan
3. Dokumentasi Kegiatan 1 30
pemangku lain
0 0
kepentingan lain
F. Publikasi
1. Penyebarluasan Frekuensi publikasi 1. Bukti Publikasi ≥ 4 100 2%
informasi terkait terkait status tutupan
status tutupan lahan lahan, IKTL, upaya 2 - 3 70
dan upaya Peningkatan tutupan
BOBOT
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI
KRITERIA
Peningkatan tutupan lahan dan/atau 2. Tautan Publikasi 1 30
lahan informasi lainnya yang
relevan 0 0
G. Inovasi
1. Memiliki inovasi Sebutkan jumlah 1. Dokumen Deskripsi ≥ 4 100 2%
bidang peningkatan kegiatan dengan Inovasi
kualitas tutupan kriteria:merupakan
lahan upaya peningkatan 2 - 3 70
kualitas tutupan lahan
2. Laporan Hasil
dan/atau pemanfaatan
Implementasi Inovasi
aset dan sumber daya
yang lebih baik dan 1 30
efektif
3. Dokumentasi Kegiatan 0 0
II. Hasil (Perubahan Capaian Status dan Kondisi Lingkungan Hidup)
1. Perubahan Indeks Perubahan IK TL Rapor IKTL tahun yang Meningkat 100 50%
Kualitas Tutupan dengan capaian IK TL dinilai (T0) dan Rapor
Tetap 50
Lahan (IK TL ) tahun sebelumnya IKTL tahun sebelumnya
(T1)
Turun 0
b. Kabupaten/Kota
BOBOT
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI
KRITERIA
I. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah
A. Peraturan Perundang - Undangan
Tercantum di RPJMD 3%
Dokumen Rencana
Dokumen Rencana
Pembangunan Jangka
Peraturan Perundang - Pembangunan Jangka
Menengah Daerah /
Undangan mengenai Menengah Daerah / Tercantum di
Dokumen Renstra - SKPD 50
1. perencanaan daerah Dokumen Renstra - SKPD / Renstra - SKPD
/ Dokumen Perencanaan
yang mencantumkan Dokumen Perencanaan
Daerah yang
Tidak tercantum pada
Target IKTL Daerah Lainnya yang
menetapkan terkait
RPJMD dan Renstra -
sudah memuat target IKTL 0
Target IKTL
SKPD
D okumen Peraturan
Daerah/Peraturan
Dokumen Peraturan Ada 100
Walikota/Peraturan
Daerah/Peraturan
Bupati/SK/SE
Peraturan Perundang - Gubernur/Peraturan
Bupati/Walikota/SK
Undangan terkait Walikota/Peraturan
2. Kepala Dinas Lingkungan
Perlindungan dan Bupati yang mengatur
Hidup / Dinas Kehutanan
Pengelolaan Lahan terkait dengan aspek
yang mengatur terkait
Belum Ada 0
Perlindungan dan
dengan aspek
Pengelolaan Lahan
Pengendalian Kerusakan
Lahan
B. Struktur dan Pengembangan Kompetensi
a. Struktur Organisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup 3%
BOBOT
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI
KRITERIA
Rasio pegawai yang 1. Jumlah pegawai 1. SK Penempatan ≥ Persentil 75 100
ditugaskan yang ditugaskan Pegawai/SK Tim/SK
melakukan tugas melakukan tugas Penugasan
Pengendalian Pengendalian Kerusakan
Kerusakan Lahan Lahan
dengan total jumlah
Persentil 25 ≤ X < 70
pegawai pada
Persentil 75
Organisasi Perangkat
Daerah (OPD)
1.
2. Struktur Organisasi dan < Persentil 25 30
Tugas dan Fungsi OPD
yang mencantumkan
jumlah pegawai
2. Total jumlah pegawai 0 0
pada OPD tersebut
b. Sumber Daya Manusia
Rasio pegawai yang Sertifikat/Surat Tugas ≥ Persentil 75 100
1. Jumlah pegawai
telah mengikuti Pelatihan Pegawai yang
yang telah mengikuti
pelatihan/bimbingan melakukan pelatihan
pelatihan/bimbingan
1.
teknis terkait Pengendalian Kerusakan
teknis terkait
Persentil 25 ≤ X < 70
Pengendalian Lahan
Perlindungan dan
Persentil 75
Kerusakan Lahan
Pengelolaan lahan
dengan jumlah
BOBOT
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI
KRITERIA
pegawai yang < Persentil 25 30
ditugaskan untuk
2. Total pegawai yang
melakukan
ditugaskan untuk
Perlindungan dan
melakukan Perlindungan
0 0
Pengelolaan lahan
dan Pengelolaan lahan
C. Perencanaan Kegiatan
a. Ketersediaan Anggaran 20%
≥ Persentil 75 100
1. Jumlah anggaran
Pengendalian Kerusakan Dokumen DIPA
Rasio anggaran Persentil 25 ≤ X < 70
Lahan dari Seluruh OPD
Pengendalian Persentil 75
1.
Kerusakan Lahan
2. Total Anggaran < Persentil 25 30
dengan APBD
Pendapatan dan Belanja
0 0
Daerah (APBD
1. Jumlah anggaran ≥ Persentil 75 100
Rasio anggaran
Pengendalian Kerusakan
Persentil 25 ≤ X < 70
Pengendalian
Lahan pada OPD yang Dokumen DIPA
Persentil 75
Kerusakan Lahan
membidangi lingkungan
2. dengan anggaran
hidup
OPD yang
2. Total Anggaran OPD < Persentil 25 30
membidangi
yang membidangi
lingkungan hidup
0 0
lingkungan hidup
b. Rencana aksi Perlindungan dan Pengelolaan Lahan
BOBOT
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI
KRITERIA
Dokumen yang Ada 100
memuat rencana
Sebutkan Dokumen yang Bukti tertulis yang
aksi/kegiatan
memuat rencana memuat rencana
Pengendalian
1. aksi/kegiatan aksi/kegiatan
Kerusakan Lahan
Belum Ada 0
Perlindungan dan Pengendalian Kerusakan
Pengelolaan Lahan Lahan
D. Pelaksanaan Kegiatan
a. Target Indeks Kualitas Lahan 15%
1. Ketercapaian Target Tercapai/Tidak Tercapai Rapor IK TL Tercapai 100
IK T L
Tidak mencapai 0
b. Pelaksanaan Kegiatan
1. Rasio Luas Tutupan 1. Luas Tutupan Hutan Data Luas Tutupan Hutan 100
Hutan terhadap total (ha) tahun sebelumnya (T - 1)
luas wilayah berdasarkan aplikasi IKLH
administrasi
2. Luas wilayah Data Luas wilayah
administrasi (ha) administrasi berdasarkan
aplikasi IKLH
2. Rasio luas kawasan 1. Luas kawasan SK atau Peraturan Menteri 100
lindung yang sudah lindung yang sudah yang berwenang /Kepala
ditetapkan terhadap ditetapkan (ha) Daerah terkait penetapan
luas kawasan lindung luas kawasan lindung
dalam RTRW eksisting
BOBOT
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI
KRITERIA
2. Luas kawasan Dokumen RTRW yang
lindung dalam RTRW memuat total luas
(ha) dan/atau rencana luas
kawasan lindung
3. Rasio luas lahan 1. Luas lahan kritis (ha) Data lahan kritis (Ditjen 100
kritis terhadap total di wilayah administrasi PDASRH – Kementerian
luas wilayah Kehutanan)/BPDAS/Dinas
administrasi Lingkungan Hidup dan
Kehutanan/Dinas
Lingkungan Hidup/Dinas
Kehutanan
2. Luas wilayah Data Luas wilayah
administrasi (ha) administrasi berdasarkan
aplikasi IKLH
4. Rasio Luas Ruang 1. Luas Ruang Terbuka 1. RTH yang terverifikasi 100
Terbuka Hijau (RTH) Hijau (RTH) dalam penghitungan IKTL
terhadap luas wilayah
2. Luas wilayah Data Luas wilayah
administrasi
administrasi (ha) administrasi berdasarkan
aplikasi IKLH
5. Rasio luas 1. Luas Penanaman Laporan penanaman dari 100
penanaman RHL RHL Dinas Lingkungan Hidup
terhadap luas lahan dan Kehutanan
kritis di wilayah atau/Dinas Lingkungan
administrasi Hidup/Dinas
Kehutanan/Perusahaan
BOBOT
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI
KRITERIA
2. Luas lahan kritis (ha) Data lahan kritis (Ditjen
di wilayah administrasi PDASRH – Kementerian
Kehutanan /BPDAS/Dinas
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan/Dinas
Lingkungan Hidup/Dinas
Kehutanan)
E. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan
1. Pemangku Jumlah pemangku 1. SK Pembentukan ≥ 4 100 5 %
kepentingan yang kepentingan yang Komunitas dari
difasilitasi difasilitasi kontribusinya instansi/pihak yang
2 - 3 70
kontribusinya dalam dalam Perlindungan dan berwenang, AD - ART, atau
Perlindungan dan Pengelolaan lahan Dokumen Kerjasama
Pengelolaan lahan
1 30
2. Dokumentasi Kerjasama
/ Dokumentasi Kegiatan
0 0
2. Program/upaya Jumlah program/upaya ≥ 4 100
1. Laporan Kegiatan
Pengendalian Pengendalian Kerusakan
2 - 3 70
Kerusakan Lahan Lahan yang melibatkan
yang melibatkan pemangku kepentingan
1 30
pemangku lain 2. Dokumentasi Kegiatan
0 0
kepentingan lain
F. Publikasi
Penyebarluasan ≥ 4 100 2%
1. 1. Bukti Publikasi
Frekuensi publikasi
BOBOT
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI
KRITERIA
informasi terkait terkait status tutupan 2 - 3 70
status tutupan lahan lahan, IKTL, upaya,
dan upaya upaya peningkatan
1 30
peningkatan kualitas kualitas tutupan lahan
tutupan lahan dan/atau informasi
lainnya yang relevan 2. Tautan Publikasi
0 0
G. Inovasi
1. Memiliki inovasi Sebutkan jumlah ≥ 4 100 2%
bidang peningkatan kegiatan dengan
kualitas tutupan kriteria:merupakan
1. Dokumen Deskripsi
lahan upaya peningkatan
Inovasi 2 - 3 70
kualitas tutupan lahan
dan/atau pemanfaatan
aset dan sumber daya
yang lebih baik dan
efektif
2. Laporan Hasil
Implementasi Inovasi
1 30
3. Dokumentasi Kegiatan 0 0
II. Hasil (Perubahan Capaian Status dan Kondisi Lingkungan Hidup)
1. Perubahan Indeks Perubahan IK TL Rapor IK TL T - 0 dan Meningkat 100 50%
Kualitas Tutupan dengan capaian IK TL Rapor IK TL T - 1
Tetap 50
Lahan (IKTL) tahun sebelumnya
Turun 0
5. PRO - KEHATI (Tingkat Provinsi)
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
Upaya yang dilakukan pemerintah daerah
A. Peraturan Perundang - Undangan
1. Memiliki Dokumen Dokumen Profil Kehati Dokumen Profil Kehati Sudah ada dan 100 8%
Profil Kehati yang terintegrasi dengan terintegrasi dengan
RTRW RTRW
Sudah ada dan belum 50
terintegrasi dengan
RTRW
Belum ada 0
2. Memiliki Dokumen Dokumen Rencana Induk Dokumen Rencana Induk Ada 100
Rencana Induk Pengelolaan (RIP) Kehati Pengelolaan (RIP) Kehati
Pengelolaan (RIP) Daerah Daerah
Kehati Daerah Belum Ada 0
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
3. Rencana Induk Rencana Induk Rencana Pembangunan Rencana Induk 100
Pengelolaan Kehati Pengelolaan Kehati Jangka Menengah Pengelolaan Kehati
Daerah tercantum Daerah tercantum pada Daerah /Renstra - Daerah tercantum di
pada Rencana Rencana Pembangunan SKPD/RKPD yang RPJMD
Pembangunan Jangka Menengah mencantumkan Rencana
Rencana Induk 50
Jangka Menengah Daerah Induk Pengelolaan Kehati
Pengelolaan Kehati
Daerah Daerah
Catatan: Daerah tercantum ke
dalam Renstra - SKPD
Paling sedikit 1 item
kegiatan sudah Rencana Induk 25
tercantum dala m Pengelolaan Kehati
dokumen RPJMD atau Daerah tercantum ke
Renstra - SKPD atau dalam RKPD
RKPD
Tidak tercantum 0
4. Peraturan Dokumen Peraturan Dokumen Peraturan Ada 100
Perundang - Undangan Daerah/Peraturan Daerah/Peraturan
terkait kebijakan dan Gubernur/Peraturan Gubernur/Peraturan
pelaksanaan Walikota/Peraturan Walikota/Peraturan
Belum Ada 0
konservasi, Bupati yang mengatur Bupati yang mengatur
pemanfaatan terkait kebijakan dan terkait kebijakan dan
berkelanjutan dan pelaksanaan konservasi, pelaksanaan konservasi,
pengendalian pemanfaatan pemanfaatan
kerusakan Kehati berkelanjutan dan berkelanjutan dan
pengendalian kerusakan pengendalian kerusakan
Keh ati Kehati
B. Struktur dan Pengembangan Kompetensi
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
a. Struktur Organisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup
1. Rasio pegawai yang 1. Jumlah pegawai yang 1. SK Penempatan ≥ Persentil 75 100
ditugaskan ditugaskan melakukan Pegawai/SK Tim/SK
melakukan tugas tugas pengelolaan Kehati Penugasan
pengelolaan Kehati Daerah
Daerah dengan total
Persentil 25 ≤ X < 70
jumlah pegawai pada
Persentil 75
Organisasi Perangkat
Daerah (OPD)
2. Total jumlah pegawai 2. Struktur Organisasi < Persentil 25 30
pada OPD tersebut dan Tugas dan Fungsi
OPD
0 0 3%
b. Sumber Daya Manusia
1. Rasio pegawai yang 1. Jumlah pegawai yang Sertifikat/Surat Tugas ≥ Persentil 75 100
telah mengikuti telah mengikuti Pelatihan Pegawai yang
pelatihan/bimbingan pelatihan/bimbingan melakukan pelatihan
teknis terkait teknis terkait pengelolaan Kehati Daerah
Persentil 25 ≤ X < 70
pengelolaan Kehati p engelolaan Kehati
Persentil 75
Daerah dengan Daerah
jumlah pegawai yang
melaksanakan tugas
2. Jumlah pegawai yang < Persentil 25 30
dan fungsi
melaksanakan tugas dan
pengelolaan Kehati
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
Daerah fungsi pengelolaan 0 0
Kehati Daerah
C. Perencanaan Kegiatan
a. Ketersediaan Anggaran 3%
1. Rasio anggaran 1. Total anggaran Dokumen DIPA ≥ 1% 100
pengelolaan Kehati pengelolaan Kehati dari
0,5% ≥ x < 1% 70
dengan APBD Seluruh OPD
2. Total Anggaran 0%> x <0,5% 30
Pendapatan dan Belanja
0 0
Daerah (APBD )
2. Rasio anggaran 1. Total anggaran Dokumen DIPA ≥ 5% 100
pengelolaan Kehati pengelolaan Kehati pada
dengan anggaran OPD yang membidangi
OPD yang lingkungan hidup
3% ≥ x <5%
membidangi
lingkungan hidup
2. Total Anggaran OPD 0%> x <3% 30
yang membidangi
0 0
lingkungan hidup
b. Rencana aksi Pengelolaan Kehati
1. Memiliki rencana Dokumen rencana Dokumen rencana Ada 100
aksi/kegiatan aksi/kegiatan aksi/kegiatan pengelolaan
pengelolaan Kehati pengelolaan Kehati pada Kehati pada tahun Belum Ada 0
pada tahun berjalan tahun berjalan yang berjalan yang diturunkan
yang diturunkan dari diturunkan dari dari Dokumen Rencana
Dokumen Rencana Dokumen Rencana Induk Induk Pengelolaan (RIP)
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
Induk Pengelolaan Pengelolaan (RIP) Kehati Kehati Daerah
(RIP) Kehati Daerah Daerah
D. Pelaksanaan Kegiatan
1. Rasio jumlah Jumlah kab/kota dalam Dokumen SK penetapan 100 7 2%
kabupaten/kota yang satu provinsi yang jenis tanaman dan
menerbitkan SK menerbitkan SK tanaman tumbuha n dilindungi
penetapan jenis dan tumbuhan dan/atau yang perlu
tanaman dan dilindungi pada unit ditingkatkan populasinya
tumbuhan dilindungi ekosistem di wilayah
dan/atau yang perlu ekoregion dan/atau yang
ditingkatkan perlu ditingkatkan
populasinya terhadap populasinya
jumlah
Jumlah kab/kota dalam
kabupaten/kota
satu provinsi
dalam satu provinsi
2. Jumlah Taman Jumlah Taman Kehati Dokumen SK Penetapan ≥ 5 100
Kehati yang dibangun yang dibangun dan Lokasi Taman Kehati dan
dan dikelola dikelola oleh Pemerintah Unit Pengelola Taman
3 - 4 70
Provinsi/Kabupaten/Kot Kehati
a berdasarkan Peraturan
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
Perundangan 1 - 2 30
0 0
3. Luas RTH yang telah Luas RTH yang dibangun Dokumen SK Penetapan ≥ 3 Hektar 100
memiliki dan dikelola oleh Lokasi yang
0 < x < 3 Hektar 50
tumbuhan/tanaman Pemerintah mencantumkan luasan
lokal pada unit Provinsi/Kabupaten/Kot
0 Hektar 0
ekosistem pada a yang mengoleksi
wilayah ekoregion tumbuhan/tanaman
lokal pada unit ekosistem
pada wilayah ekoregion,
dengan luas minimal 0,1
Hektar pada setiap
unitnya yang dihitung
secara total pada satu
provinsi
4. Terlaksananya Data dan informasi Laporan pelaksanaan Telah dilaksanakan 100
kegiatan identifikasi hasil identifikasi dan identifikasi dan
Sedang 50
dan inventarisasi inventarisasi potensi inventarisasi potensi
dilaksanakan
potensi Kehati pada Kehati pada ekosistem Kehati pada ek osistem
ekosistem alami alami alami
Belum dilaksanakan 0
5. Terlaksananya Data dan informasi Dokumen yang Telah dilaksanakan 100
kegiatan identifikasi sebaran potensi dilengkapi dengan peta
Sedang 50
potensi ancaman ancaman dan sebaran potensi ancaman
dilaksanakan
dan pengurangan pengurangan Kehati dan pengurangan Kehati
Kehati
Belum dilaksanakan 0
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
6. Rasio luas ekosistem 1. Luas ekosistem alami Dokumen rehabilitasi 100
alami di luar di luar kawasan hutan ekosistem alami di luar
kawasan hutan yang yang direhabilitasi (ha) kawasan hutan
direhabilitasi
Ekosistem alami berupa
terhadap total luas
ekosistem marine/laut,
ekosistem alami di
ekosistem limnik
luar kawasan hutan
(perairan tawar),
ekosistem semi -
terestrial (berada
diantara ekosistem
darat dan ai r), dan
ekosistem terestrial (di
daratan atau di atas
permukaan air) (IBSAP,
2025)
2. Total luas ekosistem
alami di luar kawasan
hutan (ha)
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
7. Rasio luas ekosistem 1. Luas ekosistem alami Dokumen perlindungan 100
alami di luar di luar kawasan hutan ekosistem alami di luar
kawasan hutan yang yang dilindungi. kawasan hutan
dilindungi
Ekosistem alami
berupa ekosistem
marine/laut, ekosistem
limnik (perairan tawar),
ekosistem semi -
terestrial (berada
diantara ekosistem
darat dan air), dan
ekosis tem terestrial (di
daratan atau di atas
permukaan air) (IBSAP,
2025)
2. Total luas ekosistem
alami di luar kawasan
hutan
8. Jumlah kegiatan Jumlah kegiatan Laporan kegiatan ≥ 20 kegiatan 100
pencegahan dan pencegahan dan pencegahan dan
10 < X < 20 kegiatan 70
pengendalian pengendalian pengendalian
pengurangan pengurangan ancaman pengurangan ancaman
<10 kegiatan 30
ancaman K ehati di K ehati di luar kawasan kehati di luar kawasan
0 0
luar kawasan hutan hutan hutan
B erdasarkan Pasal 8
huruf h Undang - undang
Nomor 5 Tahun 1994
tentang Pengesahan
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
United Nations
Convention on Biological
Diversity (Konvensi
Perserikatan Bangsa -
Bangsa Mengenai
Keanekaragaman
Hayati), mewajibkan
setiap negara untuk
melakukan pencegahan,
peng endalian atau
membasmi jenis - jenis
asing yang mengancam
ekosistem, habitat atau
spe s ies;
9. Jumlah tanaman Jumlah tanaman Daftar jenis tanaman ≥ 90 100
lokal/endemik lokal/endemik langka lokal/endemik langka
30 ≤ X < 90 70
langka yang yang yang ditanam/diperkaya
ditanam/diperkaya ditanam/diperkaya
0 < X < 30 30
(jumlah individu
0 0
tanaman)
1 0. Jumlah kawasan Jumlah kawasan Dokumen SK Penetapan ≥ 5 100
bernilai penting bagi bernilai penting bagi Lokasi kawasan bernilai
3 - 4 7 0
konservasi konservasi penting bagi konservasi
keanekaragaman keanekaragaman hayati keanekaragaman hayati
1 - 2 30
hayati di luar di luar kawasan hutan di luar kawasan hutan
0 0
kawasan hutan yang yang dibangun dan
telah ditetapkan dan dikelola oleh
dikelola Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Ko
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
ta berdasarkan
Peraturan Perundangan
Catatan:
Kawasan bernilai
penting mengacu pada
PermenLH Nomor 29
Tahun 2009 tentang
Pedoman Konservasi
Keanekaragaman Hayati
di Daerah
E. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan
1. Pemangku Jumlah pemangku SK Pem angku kepentingan ≥ 4 100 8%
kepentingan yang kepentingan yang yang difasilitasi
difasilitasi difasilitasi kontribusinya kontribusinya
2 - 3 70
kontribusinya dalam dalam perlindungan dan
perlindungan dan pengelolaan
2. Dokumentasi Kegiatan 1 30
pengelolaan keanekaragaman hayati
keanekaragaman 0 0
hayati
2. Program/upaya Jumlah program/upaya 1. Laporan Kegiatan ≥ 4 100
perlindungan dan perlindungan dan
2 - 3 70
pengelolaan pengelolaan
keanekaragaman keanekaragaman hayati
2. Dokumentasi Kegiatan 1 30
hayati yang yang melibatkan
melibatkan melibatkan pemangku 0 0
pemangku kepentingan lain
kepentingan lain
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
F. Publikasi
1. Penyebarluasan Frekuensi publikasi 1. Bukti Publikasi ≥ 4 100 3%
informasi terkait terkait perlindungan dan
status pengelolaan 2 - 3 70
Keanekaragaman keanekaragaman hayati
Hayati melalui Balai yang relevan
2. Tautan Publikasi 1 30
Kliring
Keanekaragaman
0 0
Hayati
G. Inovasi
1. Memiliki Inovasi di Sebutkan jumlah 1. Dokumen Deskripsi Ada 100 3%
bidang perlindungan kegiatan dengan Inovasi
dan pengelolaan kriteria:merupakan
keanekaragaman upaya bidang
hayati perlindungan dan
pengelolaan Tidak Ada 0
keanekaragaman hayati
2. Laporan Hasil
yang lebih baik dan
Implementasi Inovasi
efektif
3. Dokumentasi Kegiatan
6. Gambut Lestari
a. Provinsi
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
I. Peraturan Perundang - Undangan
1. Peraturan Dokumen Peraturan Dokumen Peraturan Ada 100 3%
Perundang - Undangan Daerah/Peraturan Daerah/Peraturan
terkait Perlindungan Gubernur/Peraturan Gubernur/Peraturan
dan Pengelolaan Walikota/Peraturan Walikota/Peraturan Bupati
Ekosistem Gambut Bupati yang mengatur yang mengatur terkait
Belum Ada 0
terkait dengan aspek dengan aspek Perlindungan
Perlindungan dan dan Pengelolaan Ekosistem
Pengelolaan Ekosistem Gambut
Gambut
2. Memiliki Dokumen Dokumen Rencana Dokumen Rencana Sudah Ditetapkan 100
Rencana Perlindungan dan Perlindungan dan
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Pengelolaan Ekosistem
Sudah mendapat 70
Pengelolaan Gambut (RPPEG) Gambut (RPPEG)
Pertimbangan Teknis
Ekosistem Gambut
(RPPEG)
Belum Menyusun 0
II. Struktur dan Pengembangan Kompetensi
a. Struktur Organisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup 3%
1. Rasio pegawai yang 1. Jumlah pegawai 1. SK Penempatan ≥ Persentil 75 100
ditugaskan yang ditugaskan Pegawai/SK Tim/SK
melakukan tugas melakukan tugas Penugasan
Perlindungan dan Perlindungan dan
Pengelolaan Pengelolaan Ekosistem
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
Ekosistem Gambut Gambut Persentil 25 ≤ X < 70
dengan total jumlah Persentil 75
pegawai pada
Organisasi Perangkat
Daerah (OPD)
2. Total jumlah 2. Struktur Organisasi dan < Persentil 25 30
pegawai pada OPD Tugas dan Fungsi OPD
tersebut
Catatan:
OPD : Dinas yang
0 0
menangani Lingkungan
Hidup tergantung
nomenklatur setiap
daerah
b. Sumber Daya Manusia
1. Rasio pegawai yang 1. Jumlah pegawai Sertifikat/Surat Tugas ≥ Persentil 75 100
telah mengikuti yang telah mengikuti Pelatihan Pegawai yang
pelatihan/bimbingan pelatihan/bimbingan melakukan
teknis terkait teknis terkait pelatihan/bimbingan teknis
Perlindungan dan Perlindungan dan Perlindungan dan
Persentil 25 ≤ X < 70
Pengelolaan Pengelolaan Ekosistem Pengelolaan Ekosistem
Persentil 75
Ekosistem Gambut Gambut Gambut
dengan jumlah
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
pegawai yang 2. Total pegawai yang < Persentil 25 30
ditugaskan untuk ditugaskan untuk
melakukan melakukan
Perlindungan dan Perlindungan dan
Pengelolaan Pengelolaan Ekosistem
0 0
Ekosistem Gambut Gambut
III. Perencanaan Kegiatan
a. Ketersediaan Anggaran 20%
1. Rasio anggaran 1. Jumlahanggaran Dokumen DIPA ≥ 1% 100
Perlindungan dan Perlindungan dan
Pengelolaan Pengelolaan Ekosistem
0,5% ≥ x < 1% 70
Ekosistem Gambut Gambut dari Seluruh
dengan APBD OPD
2. Total Anggaran 0%> x <0,5% 30
Pendapatan dan Belanja
0 0
Daerah (APBD
2. Rasio anggaran 1. Jumlah anggaran Dokumen DIPA ≥ 5% 100
Perlindungan dan Perlindungan dan
Pengelolaan Pengelolaan Ekosistem
Ekosistem Gambut Gambut pada OPD yang
3% ≥ x <5%
dengan anggaran membidangi lingkungan
OPD yang hidup
membidangi
2. Total Anggaran OPD 0%> x <3% 30
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
lingkungan hidup yang membidangi 0 0
lingkungan hidup
b. Rencana aksi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
1. Memiliki Dokumen Sebutkan Dokumen Bukti tertulis yang memuat Ada 100
yang memuat yang memuat rencana rencana aksi/kegiatan
rencana aksi/kegiatan Perlindungan dan
Belum Ada 0
aksi/kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Pengelolaan Gambut
Ekosistem Gambut
IV. Pelaksanaan
a. Pelaksanaan Kegiatan 15%
1. Rasio luas area 1. Luas Area 100
Ekosistem Gambut Ekosistem Gambut yang
yang rusak dengan Rusak
total luas area
Ekosistem Gambut
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
2. Luas Total Area
Ekosistem Gambut
Catatan:
- Perhitungan luas
area Ekosistem
Gambut
menggunakan
batas Kesatuan
Hidrologis
Gambut (KHG)
- Luas area
Ekosistem
Gambut yang
rusak dihitung
pada area konsesi
dan non - konsesi
- Luas area
Ekosistem
Gambut yang
rusak(ha)
merupakan
penjumlahan
kategori rusak:
ringa n, sedang,
berat, dan sangat
berat.
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
2. Rasio luas area 1. Luas area 100
pembasahan dengan pembasahan dengan
sekat kanal yang sekat kanal yang
terdapat di Kesatuan terdapat di Kesatuan
Hidrologis Gambut Hidrologis Gambut
(KHG) dengan Luas (KHG) dalam wilayah
area terdampak kanal administrasi
Catatan:
Luas area pembasahan
dengan sekat kanal =
jumlah sekat kanal
dikali 30 ha
(Asumsi 1 buah sekat
kanal memiliki cakupan
sekat kanal 30 hektar)
2. Luas area terdampak
kanal (ha)
Catatan:
Luas area terdampak
kanal adalah luas area
yang berpotensi
mengalami kekeringan
akibat adanya kanal
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
3. Rasio luas revegetasi 1. Luas revegetasi 100
dan/atau rehabilitasi dan/atau rehabilitasi
vegetasi Ekosistem vegetasi Ekosistem
Gambut dengan luas Gambut (ha)
area fungsi lindung
Ekosistem Gambut
2. Luas area fungsi
lindung Ekosistem
Gambut (ha)
4. Jumlah Pemulihan Jumlah Pemulihan > 8 100
Ekosistem Gambut Ekosistem Gambut
5 - 8 70
berbasis Masyarakat berbasis masyarakat
seperti Program Desa
1 - 4 30
Mandiri Peduli Gambut
0 0
atau Kampung Iklim
5. Rasio jumlah titik 1. Jumlah titik pantau 100
pantau TMAT (Tinggi TMAT pada fungsi
Muka Air Tanah) budidaya dan/atau
pada fungsi budidaya fungsi lindung
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
dan/atau fungsi 2. Luas Total Area
lindung dengan luas Ekosistem Gambut
area Ekosistem
Catatan:
Gambut
- Perhitungan luas
area Ekosistem
Gambut
menggunakan
batas Kesatuan
Hidrologis
Gambut (KHG)
6. Rasio total jumlah 1. Jumlah Laporan Status 100
Kabupaten/Kota yang Kabupaten/Kota yang Pemantauan TMAT
sudah melakukan sudah melakukan
pemantauan Tinggi pemantauan Tinggi
Muka Air Tanah Muka Air Tanah
(TMAT) terhadap total
2. Total jumlah
jumlah
Kabupaten/Kota yang
Kabupaten/Kota yang
memiliki Ekosistem
memiliki Ekosistem
Gambut
Gambut
7. Rasio total jumlah 1. Jumlah Laporan status pengisian 100
Kabupaten/Kota yang Kabupaten/Kota yang IRLH Program Langit Biru
sudah mengisi IRLH sudah mengisi IRLH oleh Kabupaten/Kota
Program Gambut Program Gambut Lestari
Lestari terhadap
Jumlah
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
Kabupaten/Kota yang 2. Total jumlah
memiliki Ekosistem Kabupaten/Kota yang
Gambut yang memiliki
Ekosistem Gambut
8. Rasio total jumlah 1. Jumlah 1. Laporan Pembinaan dan 100
Kabupaten/Kota yang Kabupaten/Kota yang Dokumentasi
sudah dilakukan sudah dilakukan
Pembinaan Teknis pembinaan terkait
Program Program Perlindungan
Perlindungan dan dan Pengelolaan
Pengelolaan Ekosistem Gambut
Ekosistem Gambut
2. Total jumlah
terhadap total jumlah
Kabupaten/Kota yang
Kabupaten/Kota yang
memiliki Ekosistem
memiliki Ekosistem
Gambut
Gambut
V. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan
1. Pemangku Jumlah pemangku 1. SK Pembentukan ≥ 4 100 5%
kepentingan yang kepentingan yang Komunitas dari
difasilitasi difasilitasi instan si/pihak yang
2 - 3 70
kontribusinya dalam kontribusinya dalam berwenang, AD - ART, atau
Perlindungan dan Perlindungan dan Dokumen Kerjasama
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
Pengelolaan Pengelolaan Ekosistem 2. Dokumentasi Kegiatan 1 30
Ekosistem Gambut Gambut
0 0
2. Program/upaya Jumlah program/upaya 1. Laporan Kegiatan ≥ 4 100
Perlindungan dan Perlindungan dan
2 - 3 70
Pengelolaan Pengelolaan Ekosistem
Ekosistem Gambut Gambut yang
2. Dokumentasi Kegiatan 1 30
yang melibatkan melibatkan pemangku
pemangku kepentingan lain 0 0
kepentingan lain
VI. Publikasi
1. Penyebarluasan Frekuensi publikasi 1. Bukti Publika si ≥ 4 100 2%
informasi terkait terkait status
status kerusakan kerusakan Ekosistem 2 - 3 70
Ekosistem Gambut, Gambut, upaya
dan upaya Perlindungan dan
2. Tautan Publikasi 1 30
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Pengelolaan Gambut, dan/atau
0 0
Ekosistem Gambut informasi lainnya yang
relevan
VII. Inovasi
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
1. Memiliki inovasi Sebutkan jumlah 1. Dokumen Deskripsi Ada 100 2 %
bidang Perlindungan kegiatan dengan Inovasi
dan Pengelolaan kriteria:merupakan
Ekosistem Gambut upaya Pengendalian
kerusakan Ekosistem
Gambut dan/atau
pemanfaatan aset dan
sumber daya yang lebih
baik dan efektif
2. Laporan Hasil
Implementasi Inovasi
Tidak Ada 0
3. Dokumentasi Kegiatan
II. Hasil (Perubahan Capaian Status dan Kondisi Lingkungan Hidup)
1. Perubahan Indeks Perubahan IK EG Rapor IKEG tahun yang Meningkat 100 50%
Kualitas Ekosistem dengan capaian IKEG dinilai (T0) dan Rapor
Tetap 50
Gambut (IK EG ) tahun sebelumnya IKEG tahun sebelumnya
(T1)
Turun 0
b. Kabupaten/Kota
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
I. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah
A. Peraturan Perundang - Undangan
1. Peraturan Perundang - Dokumen Peraturan Dokumen Peraturan Ada 100 3%
Undangan terkait Daerah/Peraturan Daerah/Peraturan
Perlindungan dan Gubernur/Peraturan Gubernur/Peraturan
Pengelolaan Ekosistem Walikota/Peraturan Walikota/Peraturan
Gambut Bupati yang mengatur Bupati yang mengatur
Belum Ada 0
terkait dengan aspek t erkait dengan aspek
Perlindungan dan Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Pengelolaan Ekosistem
Gambut Gambut
2. Memiliki Dokumen Dokumen Rencana Dokumen Rencana Ada 100
Rencana Perlindungan Perlindungan Ekosistem Perlindungan Ekosistem
Ekosistem Gambut Gambut (RPPEG) Gambut (RPPEG)
Belum Ada 0
(RPPEG)
B. Struktur dan Pengembangan Kompetensi
a. Struktur Organisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup 3%
1. Rasio pegawai yang 1. Jumlah pegawai yang 1. SK Penempatan ≥ Persentil 75 100
ditugaskan melakukan ditugaskan melakukan Pegawai/SK Tim/SK
tugas Perlindungan tugas Perlindungan dan Penugasan
dan Pengelolaan Pengelolaan Ekosistem
Persentil 25 ≤ X < 70
Ekosistem Gambut Gambut
Persentil 75
dengan total jumlah
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
pegawai pada 2. Total jumlah pegawai 2. Struktur Organisasi < Persentil 25 30
Organisasi Perangkat pada OPD tersebut dan Tugas dan Fungsi
Daerah (OPD) OPD
0 0
Catatan:
OPD : Dinas yang
menangani Lingkungan
Hidup tergantung
nomenklatur setiap
daerah
b. Sumber Daya Manusia
1. Rasio pegawai yang 1. Jumlah pegawai yang Sertifikat/Surat Tugas ≥ Persentil 75 100
telah mengikuti telah mengikuti Pelatihan Pegawai yang
pelatihan/bimbingan pelatihan/bimbingan melakukan pelat ihan
teknis terkait teknis terkait Perlindungan dan
Perlindungan dan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Persentil 25 ≤ X < 70
Pengelolaan Ekosistem Pengelolaan Ekosistem Gambut Persentil 75
Gambut dengan Gambut
jumlah pegawai yang
2. Total pegawai yang < Persentil 25 30
ditugaskan untuk
ditugaskan untuk
melakukan
melakukan Perlindungan
Perlindungan dan
dan Pengelolaan
Pengelolaan Ekosistem
Ekosistem Gambut
Gambut 0 0
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
C. Perencanaan Kegiatan
a. Ketersediaan Anggaran 20%
1. Rasio anggaran 1. Jumlah anggaran Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100
Perlindungan dan Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Pengelolaan Ekosistem Persentil 25 ≤ X < 70
Gambut dengan APBD Gambut dari Seluruh Persentil 75
OPD
2. Total Anggaran < Persentil 25 30
Pendapatan dan Belanja
0 0
Daerah (APBD
2. Rasio anggaran 1. Jumlah anggaran Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100
Perlindungan dan Perlindungan dan
Persentil 25 ≤ X < 70
Pengelolaan Ekosistem Pengelolaan Ekosistem
Persentil 75
Gambut dengan Gambut pada OPD yang
anggaran OPD yang membidangi lingkungan
membidangi hidup
lingkungan hidup
2. Total Anggaran OPD < Persentil 25 30
yang membidangi
0 0
lingkungan hidup
b. Rencana aksi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
1. Memiliki Dokumen Sebutkan Dokumen yang Bukti tertulis yang Ada 100
yang memuat rencana memuat rencana memuat rencana
aksi/kegiatan aksi/kegiatan aksi/kegiatan
Belum Ada 0
Perlindungan dan Perlindungan dan Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Pengelolaan Ekosistem Pengelolaan Ekosistem
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
Gambut Gambut Gambut
D. Pelaksanaan
a. Pelaksanaan Kegiatan 15%
1. Rasio luas area 1. Luas Area Ekosistem 100
Ekosistem Gambut Gambut yang Rusak
yang rusak dengan
total luas area
Ekosistem Gambut Catatan:
Luas area Ekosistem
Gambut (ha) adalah luas
area Ekosistem Gambut
pada area konsesi dan
non - konsesi
2. Luas Total Area
Ekosistem Gambut
Catatan:
Luas area Ekosistem
Gambut yang rusak(ha)
merupakan penjumlahan
kategori rusak ringan,
ringan sedang, berat, dan
sangat berat
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
2. Rasio luas sekat kanal 1. Luas sekat kanal 100
yang terdapat di KHG yang terdapat di KHG
(Kesatuan Hidrologis (Kesatuan Hidrologis
Gambut) dalam Gambut) dalam wilayah
wilayah administrasi
kabupaten/kota
Catatan:
dengan luas area
Ekosistem Gambut Luas sekat kanal =
kategori rusak jumlah sekat kanal dikali
30 ha
(Asumsi 1 buah sekat
kanal memiliki cakupan
sekat kanal 30 hektar)
2. Luas area ekosistem
gambut kategori rusak
(ha)
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
3. Rasio luas pemulihan 1. Luas pemulihan 100
lahan Ekosistem lahan ekosistem gambut
Gambut dengan luas (ha)
area Ekosistem
Catatan:
Gambut kategori rusak
- Pemulihan merujuk
pada Permen No 16
Tahun 2017 tentang
Pedoman Teknis
Pemulihan Fungsi
Ekosistem Gambut
- Pemulihan yang
dilakukan oleh
Penanggungjawab
Konsesi, DMPG (Desa
Mandiri Peduli Gambut),
dan/atau Pemda
2. Luas area ekosistem
gambut kategori rusak
(ha)
4. Rasio jumlah titik 1. Jumlah titik pantau 100
pantau TMAT (Tinggi TMAT pada fungsi
Muka Air Tanah) pada budidaya dan/atau
fungsi budidaya fungsi lingung yang
dan/atau fungsi diusahakan
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
lindung yang 2. Luas Total Area
diusahakan dengan Ekosistem Gambut
luas area Ekosistem
Catatan:
Gambut
- Luas area Ekosistem
Gambut (ha) adalah luas
area Ekosistem Gambut
pada area konsesi dan
non - konsesi
E . Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan
1. Pemangku Jumlah pemangku 1. SK Pembentukan ≥ 4 100 5%
kepentingan yang kepentingan yang Komunitas dari
difasilitasi difasilitasi kontribusinya instansi/pihak yang
2 - 3 70
kontribusinya dalam dalam Perlindungan dan berwenang, AD - ART, atau
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem D okumen Kerjasama
Pengelolaan Ekosistem Gambut
2. Dokumentasi Kegiatan 1 30
Gambut
0 0
2. Program/upaya Jumlah program/upaya 1. Laporan Kegiatan ≥ 4 100
Perlindungan dan Perlindungan dan
2 - 3 70
Pengelolaan Ekosistem Pengelolaan Ekosistem
Gambut yang Gambut yang melibatkan
2. Dokumentasi Kegiatan 1 30
melibatkan pemangku pemangku kepentingan
kepentingan lain lain 0 0
NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT
KRITERIA
F. Publikasi
1. Penyebarluasan Frekuensi publikasi 1. Bukti Publikasi ≥ 4 100 2 %
informasi terkait terkait status kerusakan
status kerusakan Ekosistem Gambut, 2 - 3 70
Ekosistem Gambut, upaya Perlindungan dan
dan upaya Pengelolaan Ekosistem
2. Tautan Publikasi 1 30
Perlindungan dan Gambut, dan/atau
Pengelolaan Ekosistem informasi lainnya yang
0 0
Gambut relevan
G. Inovasi
1. Memiliki inovasi Sebutkan jumlah 1. Dokumen Deskripsi Ada 100 2 %
bidang Perlindungan kegiatan dengan kriteria: Inovasi
dan Pengelolaan merupakan upaya
Ekosistem Gambut penyelesaian
permasa lahan Ekosistem
Gambut kerusakan
Ekosistem Gambut
dan/atau pemanfaatan
aset dan sumber daya
yang lebih baik dan
2. Laporan Hasil
efektif
Implementasi Inovasi
Tidak Ada 0
3. Dokumentasi Kegiatan
II. Hasil (Perubahan Capaian Status dan Kondisi Lingkungan Hidup)
1. Perubahan Indeks Perubahan IK EG Rapor IKEG tahun yang Meningkat 100 50%
Kualitas Ekosistem dengan capaian IKEG dinilai (T0) dan Rapor
Tetap 50
Gambut (IK EG ) tahun sebelumnya IKEG tahun sebelumnya
(T1)
Turun 0
B. Contoh Perhitungan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Berikut ini merupakan contoh perhitungan IRLH tingkat Kabupaten/Kota (Kota Pontianak) sebagai berikut:
1. Melakukan verifikasi hasil penginputan oleh Kota Pontianak pada IRLH Prokasih dan melakukan perhitungan pada setiap
kriterianya.
NO. SUBKRITERIA DATA BUKTI NILAI NILAI x
DUKUNG BOBOT
I. Upaya yang Dilakukan Pemerintah Daerah
A. Kebijakan dan Peraturan
1. Target Indeks Kualitas Air Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 17 Tersedia dan 100 1
tercantum dalam Dokumen Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Sesuai
Perencanaan Pemerintah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pontianak Tahun
2020 - 2040
2. Memiliki Peraturan Daerah Peraturan Daerah kota Pontianak Nomor 5 Tersedia dan 100
terkait Pengendalian Tahun 2013 tentang Pengendalian Sesuai
Pencemaran Air Pencemaran Air
3. Memiliki Dokumen Rencana RPPMA Kota Pontianak dalam proses revisi Tersedia dan 0
Perlindungan dan Pengelolaan sesuai
Mutu Air (RPPMA)
NO. SUBKRITERIA DATA BUKTI NILAI NILAI x
DUKUNG BOBOT
4. Peraturan Perundang - - Tidak tersedia 0
Undangan yang memuat
p engelolaan sampah di sungai
B. Struktur dan Pengembangan Kompetensi
a. Struktur Organisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup 0,82
1. Rasio pegawai yang ditugaskan 9/631 Tersedia dan 30
melakukan tugas Sesuai
pengendalian pencemaran air
dengan total jumlah pegawai
OPD
b. Sumber Daya Manusia
1. Rasio pegawai yang mengikuti /9 Tersedia dan 11.11
pelatihan terkait pengendalian Sesuai
pencemaran air dengan jumlah
pegawai yang ditugaskan
untuk melakukan
pengendalian pencemaran air
C. Perencanaan Kegiatan
a. Ketersediaan Anggaran 12,26
1. Rasio anggaran pengendalian 429.837.419 / 1.701.361.585.282 Tersedia dan 30
pencemaran air dengan APBD Sesuai
NO. SUBKRITERIA DATA BUKTI NILAI NILAI x
DUKUNG BOBOT
2. Rasio anggaran pengendalian 429.837.419 / 62.662.902.810,20 Tersedia dan 30
pencemaran air dengan Sesuai
anggaran OPD yang
membidangi lingkungan hidup
b. Rencana aksi Pengendalian
Pencemaran Air
1. Dokumen yang memuat Rencana Strategis DLH Kota Pontianak Tahun Tersedia dan 100
rencana aksi/kegiatan 2023 Sesuai
Pengendalian Pencemaran air
D. Implementasi
a. Target Indeks Kualitas Air 13,24
1. Apakah sudah mencapai target Tercapai Tersedia dan 100
IKA yang ditetapkan? Sesuai
b. Pelaksanaan Kegiatan
1. Rasio jumlah usaha dan/atau 4 / 4 Tersedia dan 100
kegiatan yang diawasi dengan Sesuai
total jumlah usaha dan/atau
kegiatan di Kabupaten/Kota
2. Rasio jumlah usaha dan/atau 27 / 27 Tersedia dan 100
kegiatan yang air limbahnya Sesuai
memenuhi baku mutu air
limbah dengan total usaha
dan/atau kegiatan yang
diawasi
NO. SUBKRITERIA DATA BUKTI NILAI NILAI x
DUKUNG BOBOT
3. Rasio jumlah titik pemantauan 14 / 27 Tersedia dan 51.85
badan air (sungai, danau, situ, Sesuai
embung, waduk) dengan
jumlah total titik pemantauan
mutu air berdasarkan
ketentuan
4. Rasio jumlah titik pemantauan 12/14 Tersedia dan 44.96
badan air (sungai, danau, situ, Sesuai
embung, waduk) yang
memenuhi baku mutu air
dengan jumlah total titik
pemantauan mutu air
5. Rasio jumlah penduduk 9.028 / 672.727 Tersedia dan 1.34
terlayani IPAL Domestik Sesuai
dengan jumlah penduduk total
6. Rasio jumlah USK (Usaha 81 / 124 Tersedia dan 65.32
Skala Kecil) yang mengolah Sesuai
limbah dengan jumlah total
USK
7. Rasio jumlah pemantauan - / - Tidak tersedia 0
sampah dengan hasil nihil
dengan jumlah total
pemantauan sampah sungai di
badan air (sungai, danau, situ,
embung, waduk) yang
dilakukan oleh pemerintah
kabupaten/kota
NO. SUBKRITERIA DATA BUKTI NILAI NILAI x
DUKUNG BOBOT
E. Kolaborasi dengan Pemangku
Kepentingan
1. Jumlah pemangku 1. Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Tersedia dan 100 5
kepentingan yang difasilitasi 2. Komunitas “Organik Pontianak” Sesuai
kontribusinya dalam 3. Pengurus Rumah Komunitas Kota
pengendalian pencemaran air Pontianak (Rumpon)
2. Jumlah program/upaya 1. Proklim (Program Kampung Iklim) Tersedia dan 100
pengendalian pencemaran air 2. Sinergi Gerakan Komunitas Pegiat Sesuai
yang melibatkan pemangku Lingkungan dan Aplikasi angkuts
kepentingan lain 3. Gerakan Senyum Kapuas (GSK)
F. Publikasi
1. Penyebarluasan informasi 1. WEBSITE OPD : dlh.pontianakkota.go.id Tersedia dan 100 2
terkait status mutu air http//sipeka.equoterz.com/admin Sesuai
dan/atau upaya pengendalian 2. SIPEDULI, kegiatan Pengadaan Software
pencemaran air Pembuatan Aplikasi Pelayanan Izin
Lingkungan
3. SIPEKA,
http://www.sipekapontianak.com/ aplikasi
Hasil Kegiatan Pemantauan Kualitas Air
4. SWAPANTAU, dan
http://swapantau.pontianakkota.go.id/lo .
NO. SUBKRITERIA DATA BUKTI NILAI NILAI x
DUKUNG BOBOT
G. Inovasi
1. Memiliki kegiatan dengan 1. Membentuk Kelompok Kerja Perubahan Tersedia dan 100 2
kriteria: merupakan upaya Iklim Kota Pontianak mulai menyusun Sesuai
Pengendalian pencemaran air rencana aksi adaptasi dan mitig asi perubahan
dan/atau pemanfaatan aset iklim Kota Pontianak
dan sumber daya yang lebih 2. Kota Pontianak sebagai ‘Smart City’ Tata
baik dan efektif Pemerintahan Yang Efektif
3. Gerakan Pungut Sampah Pembinaan
Sekolah Lingkungan (Adiwiyata)
4. HPSN dan World Clean Up Day 2019
5. Edukasi dan Pemberdayaan Duta di
Lingkunga n Hidup
6. Aplikasi Angkuts (angkutan sampah)
7. Aplikasi GENCIL
SUB TOTAL UPAYA 36,32
III. Hasil (Perubahan Capaian Status dan Kondisi Lingkungan Hidup)
1 Perubahan Indeks Kualitas Air IKA Tahun 2022 = 59,84 Tersedia dan 0 0
(IKA) IKA Tahun 2023 = 51,4 Sesuai
SUB TOTAL HASIL 0
TOTAL IRLH KALI BERSIH KOTA PONTIANAK 36,32
Berdasarkan tabel di atas, maka nilai Indeks Respon Lingkungan Hidup untuk kegiatan pengendalian pencemaran air/Prokasih Kota
Pontianak adalah 51,76 dengan kategori “Sedang” .
2. Perhitungan masing - masing program dilakukan dengan cara yang sama
sebagaimana pada angka 1 (satu). Sehingga , didapatkan nilai IRLH setiap
program kerja pada Kota Pontianak adalah sebagai berikut:
No. IRLH Nilai Kategori
1. IRLH Langit Biru 71,29 Baik
2. IRLH Kali Bersih 36,32 Sedang
3. IRLH Indonesia Hijau 47,6 0 Sedang
4. IRLH Pro - Kehati 25,21 Buruk
5. IRLH Gambut Lestari - -
(tidak memiliki
ekosistem gambut)
6. IRLH Pantai Lestari Buruk
20,21
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
AnakDisebut dalam Pasal 38Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 38Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DirekturDisebut dalam Pasal 38Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EFINDisebut dalam Pasal 38EFIN adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan, keberatan,…
HutanDisebut dalam Pasal 38Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Hutan LindungDisebut dalam Pasal 38Hutan Lindung adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
IkanDisebut dalam Pasal 38Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045