Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Pelaksanaan pengukuran status dan kondisi Lingkungan
Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
dilakukan oleh tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tim tingkat pusat;
b. tim tingkat wilayah;
c. tim tingkat provinsi; dan
d. tim tingkat kabupaten/kota.
(3) Tim tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dibentuk oleh Deputi.
(4) Tim tingkat wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi pratama
yang menyelenggarakan urusan di bidang p engendalian
lingkungan hidup di tingkat wilayah.
(5) Tim tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dibentuk oleh gubernur.
(6) Tim tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dibentuk oleh bupati/wali kota .
(7) Dalam hal tim ti ngkat provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan tim tingkat kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum atau tidak
dibentuk, pelaksanaan pengukuran status dan kondisi
Lingkungan Hidup dilakukan oleh perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
lingkungan hidup.
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
BupatiDisebut dalam Pasal 11Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 11Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
PatenDisebut dalam Pasal 11Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PejabatDisebut dalam Pasal 11Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 11Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Perangkat DaerahDisebut dalam Pasal 11Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Uraian…
Wali KotaDisebut dalam Pasal 11Wali Kota adalah kepala daerah kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045