Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 18
(1) Hasil pengumpulan data Tutupan Lahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 4 ayat (1) huruf d memuat luasan:
a. 22 (dua puluh dua) kelas penutupan lahan;
b. ruang terbuka hijau ; dan
c. rehabilitasi hutan dan l ahan .
(2) Kelas tutupan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. hutan lahan kering primer;
b. hutan rawa primer;
c. hutan mangrove primer;
d. hutan lahan kering sekunder/bekas tebangan;
e. hutan rawa sekunder/bekas tebangan;
f. hutan mangrove sekunder/bekas tebangan;
g. hutan tanam an;
h. belukar rawa;
i. belukar;
j. perkebunan/kebun;
k. pertanian lahan kering;
l. pertanian lahan kering campur semak/kebun
campur;
m. rawa;
n. savanna;
o. sawah;
p. transmigrasi ;
q. bandara/pelabuhan;
r. tambak;
s. tubuh air;
t. lahan terbuka;
u. permukiman/lahan terbangun; dan
v. pertambangan.
(3) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. kebun raya;
b. taman keanekaragaman hayati (taman kehati);
c. hutan kota;
d. taman kota;
e. taman hutan raya;
f. jalur hijau;
g. sempadan Badan Air;
h. daerah penyangga;
i. kebun binatang;
j. arboretum;
k. taman rekreasi;
l. taman lingkungan;
m. pemakaman;
n. hutan adat;
o. hutan rakyat;
p. kawasan lindung geologi (karst dan geopark); dan
q. kawasan lindung/areal konservasi pada perusahaan
perkebunan dan/atau usaha lainnya.
(4) R ehabilitasi hutan dan l ahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a. revegetasi;
b. reboisasi; dan
c. penghijauan.
(5) Kriteria ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada
aya t (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari P eraturan
Menteri/ Badan ini.
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
HutanDisebut dalam Pasal 18Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Hutan AdatDisebut dalam Pasal 18Hutan Adat adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
Kawasan LindungDisebut dalam Pasal 18Kawasan Lindung adalah wilayah yang mempunyai fungsi atau karakteristik khusus sebagai kawasan lindung berdasarkan penetapan dan ketentuan dalam…
Keanekaragaman HayatiDisebut dalam Pasal 18Keanekaragaman Hayati adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 18Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
PermukimanDisebut dalam Pasal 18Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana,…
PertambanganDisebut dalam Pasal 18Pertambangan adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045