Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 30
(1) Berdasarkan pelaporan atas hasil penetapan indeks
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 , Deputi , gubernur,
dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
melakukan respon terhadap perubahan Lingkungan
Hidup .
(2) Respon terhadap perubahan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
dilakukan melalui program:
a. kali bersih untuk media air ;
b. langit biru untuk media udara ;
c. pantai lestari untuk media air laut ;
d. I ndonesia hijau untuk media Tutupan Lahan ;
e. gambut lestari untuk media G ambut; dan
f. pro - kehati untuk aspek keanekaragaman hayati.
(3) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya melaporkan respon sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) secara elektronik melalui sistem
informasi yang dikelola oleh Kementerian/Badan .
(4) Deputi melakukan penilaian terhadap pelaporan respon
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Tata cara pelaporan dan penilaian respon terhadap
perubahan lingkungan hidup tercantum dalam Lampiran
X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri/ Badan ini.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
BupatiDisebut dalam Pasal 30Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 30Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
InformasiDisebut dalam Pasal 30Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Keanekaragaman HayatiDisebut dalam Pasal 30Keanekaragaman Hayati adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
KewenanganDisebut dalam Pasal 30Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PelaporDisebut dalam Pasal 30orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PenetapanDisebut dalam Pasal 30Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045