PORTAL REGULASIPERMEN LH/BPLH
PERMEN LH/BPLH Nomor 14 Tahun 2025
Tentang
Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Sedang dibacaPasal 20Pasal 20 dari 38
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Validasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3
huruf b dilakukan terhadap hasil pemantauan dan/atau
pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 4 sampai dengan Pasal 19 .
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara:
a. pemeriksaan kelengkapan data konsentrasi setiap
paramete r;
b. konfirmasi data yang tidak normal; dan/atau
c. pemeriksaan kesesuaian data dengan metode
pemantauan dan pengumpulan data.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.