Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 21
(1) Rekomendasi dan/atau saran perbaikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus
ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Klien
Pengawasan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
diterimanya laporan hasil Pengawasan.
(2) Klien Pengawasan harus menyampaikan pemenuhan
penyelesaian tindak lanjut berdasarkan rekomendas i
dan/atau saran perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Inspektorat Utama.
(3) Apabila Klien Pengawasan tidak dapat menyelesaikan
tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Klien Pengawasan dapat mengajukan perpanjangan
waktu kepada Inspektorat Utama secara tertulis
disertai alasan.
(4) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 3 ) diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak tanggal surat persetujuan perpanjangan waktu
dari Inspektorat Utama .
(5) Dalam hal terjadi reorganisasi Klien Pengawasan
berupa pembubaran, penggabungan, atau
perampingan, penyelesaian tindak lanjut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada unit kerja
yang memiliki tugas dan fungsi terkait .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 21Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PenggabunganDisebut dalam Pasal 21Penggabungan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PersDisebut dalam Pasal 21Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 21Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 21Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045