Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan
Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 APIP wajib:
a. menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait
dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
Pengawasan Intern kecuali ditentukan lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang -
undangan;
b. melakukan pemantauan dan penilaian tindak
lanjut hasil Pengawasan Intern serta
mengoordinasikan pemantauan dan pengujian
usulan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi
hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP;
c. menyediakan data dan informasi serta
memberikan penjelasan yang diminta oleh Komite
Audit;
d. menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh
Komite Audit;
e. melakukan pendampingan pejabat atau pegawai
dalam hal Komite Audit perlu meminta penjelasan
dari Unit Organisasi , Satuan Kerja , dan UPT;
f. melaporkan pelaksanaan tugas Pengawasan
Intern kepada Menteri/Kepala dan/atau Komite
Audit paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun; dan
g. mengembangkan sistem informasi Pengawasan
Intern untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pelaksanaan Pengawasan Intern.
(2) Dalam hal diperlukan, APIP dapat melaporkan
pelaksanaan tugas Pengawasan Intern di luar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
f.
- 7 -
Istilah Terkait
Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
AnakDisebut dalam Pasal 5Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EfekDisebut dalam Pasal 5Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 5Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KewenanganDisebut dalam Pasal 5Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 5Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 5Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045