PORTAL REGULASIPERMEN LH/BPLH
PERMEN LH/BPLH Nomor 19 Tahun 2025
Tentang
Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Sedang dibacaPasal 15Pasal 15 dari 35
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat
( 3 ) huruf d dilakukan terhadap:
a. tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan
BPKP;
b. realisasi penyerapan anggaran;
c. persidangan perkara pidana dan/atau perdata;
d. implementasi kode etik profesi Auditor dan aturan
perilaku organisasi;
e. pelaksanaan kebijakan; dan
f. kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.