Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 APIP
mempunyai tugas :
a. menyusun kebijakan teknis Pengawasan Intern;
b. melaksanakan kegiatan asurans atas
pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan tata
kelola, serta penerapan Manajemen Risiko, dan
pengendalian intern Klien Pengawasan;
c. memberikan konsultansi dan asistensi untuk
pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan tata
kelola, Manajemen Risiko, dan kepatuhan
terhadap peraturan perundang - undangan, baik
atas pertimbangan profesional maupun
permintaan pimpinan Klien Pengawasan;
d. mendampingi Klien Pengawasan yang sedang
diperiksa oleh BPK atau diawasi oleh BPKP, baik
atas pertimbangan profesional maupun
permintaan pimpinan Klien Pengawasan;
e. melaksanakan kegiatan antisipatif berupa
pemberian input strategis dengan orientasi risiko
masa depan yang dapat mempengaruhi
pencapaian tujuan Kementerian/Badan kepada
Menteri/Kepala dan pimpinan Unit Organisasi
berdasarkan analisis data dan hasil Pengawa san
Intern;
f. melaksanakan Pengawasan yang berindikasi
terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,
pelanggaran administrasi, serta pelanggaran kode
etik dan kode perilaku aparatur sipil negara di
lingkungan Kementerian; dan
g. menindaklanjuti pengaduan Masyarakat.
- 6 -
(2) Dalam melaksanakan tugas Pengawasan Intern
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), APIP berwenang:
a. mengakses seluruh data dan informasi, sistem
informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan
pegawai yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan tugas Pengawasan Intern ;
b. melakukan komunikasi secara langsung dengan
pejabat, pimpinan, dan/atau pegawai lain yang
diperlukan;
c. meminta arahan Menteri /Kepala , serta
berkoordinasi dengan pimpinan unit organisasi;
d. meminta dukungan dan/atau asistensi yang
diperlukan, baik dari internal maupun eksternal
Kementerian /Badan ;
e. memfasilitasi pertemuan antara pejabat
atau pegawai unit organisasi dan /atau Komite
Audit ; dan
f. m eneruskan atau melimpahkan temuan hasil
Pengawasan Intern yang berindikasi tindak
pidana korupsi atau tindak pidana lainnya
kepada aparat penegak hukum.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 4Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KolusiDisebut dalam Pasal 4Kolusi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hukum pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya…
KorupsiDisebut dalam Pasal 4Korupsi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hukum pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya…
NepotismeDisebut dalam Pasal 4Nepotisme adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hukum pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya…
PejabatDisebut dalam Pasal 4Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PengaduDisebut dalam Pasal 4orang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045