PORTAL REGULASIPERMEN LH/BPLH
PERMEN LH/BPLH Nomor 19 Tahun 2025
Tentang
Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Sedang dibacaPasal 33Pasal 33 dari 35
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Inspektorat Utama dalam melaksanakan Pengawasan
Intern dapat melakukan k e r ja sama dengan pihak lain
di luar K ementerian/Badan.
(2) K erja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - u n dangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PeraturanDisebut dalam Pasal 33Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.