Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 29
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pengawasan
Intern yang efektif dapat dilakukan Pengawasan
independen oleh Komite Audit.
(2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan komite pengawasan independen yang
bersifat adhoc .
(3) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri /Kepala .
(4) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 3 (tiga) orang, yang memiliki kompetensi di
bidang Pengawasan.
(5) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
a. membantu Menteri /Kepala dalam melakukan
Pengawasan terhadap penyelenggaraan
Pengawasan Intern yang dilaksanakan oleh APIP ;
b. memberikan saran strategis terkait Pengawasan
Intern, pelaporan keuangan, tindak lanjut hasil
Pengawasan Intern, dan pemeriksaan eksternal;
c. melakukan Reviu atas piagam Pengawasan Intern
yang akan disahkan oleh Menteri /Kepala ;
d. memberikan masukan kepad a
Menteri /Kepala dan/atau Inspektur Utama dalam
rangka perbaikan pelaksanaan Pengawasan
Intern; dan
- 15 -
e. menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugas
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
atau sewaktu - waktu sesuai kebutuhan.
(6) Menteri /Kepala melakukan penilaian kinerja terhadap
Komite Audit paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
Bagian Keempat
Piagam Pengawasan Intern
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EfekDisebut dalam Pasal 29Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 29Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PelaporDisebut dalam Pasal 29orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045