Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a disusun oleh APIP .
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam rencana kerja pengawasan
tahunan .
(3) Rencana kerja pengawasan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat
kebijakan dan program kerja Pengawasan Intern.
(4) Kebijakan dan program kerja Pengawasan Intern
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada:
a. ketentuan peraturan perundang - undangan;
b. rencana strategis K ementerian /Badan ;
c. arahan Menteri/Kepala ;
d. profil risiko Klien Pengawasan ;
e. dinamika masyarakat;
f. hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP;
g. semesta audit ( Audit Univers e ) ; dan
h. hal lain yang berkaitan dengan risiko Unit
Organisasi.
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RisikoDisebut dalam Pasal 8Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045