Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan
berdasarkan rencana kerja pengawasan tahunan.
(2) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat :
a. asurans ; dan
b. konsulta n si.
(3) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim
pengawasan.
- 9 -
(4) Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
a. Auditor; dan/atau
b. personil APIP lainnya yang telah bersertifikat di
bidang Pengawasan.
(5) Selain berdasarkan rencana kerja pengawasan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,
pelaksanaan Pengawasan Intern dapat berdasarkan
perintah Menteri/Kepala.
(6) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan standar audit intern
Pemerintah Indonesia dan kode etik auditor intern
pemerintah.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PersDisebut dalam Pasal 10Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045