PORTAL REGULASIPERMEN LH/BPLH
PERMEN LH/BPLH Nomor 19 Tahun 2025
Tentang
Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Sedang dibacaPasal 18Pasal 18 dari 35
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
sampai dengan Pasal 1 7 dilakukan berdasarkan petunjuk
teknis kegiatan Pengawasan Intern yang ditetapkan oleh
Inspektur Utama .
Paragraf 4
Pengkomunikasian
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.