Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 16
(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern yang bersifat
konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0
ayat ( 2 ) huruf b dilakukan dengan pemberian saran
dan jasa lain yang sifat dan ruang lingkup
penugasannya didasarkan atas kesepakatan dengan
Klien Pengawasan .
(2) Pemberian saran dan jasa lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk meningkatkan tata kelola
organisasi, Manajemen Risiko, dan kegiatan
pengendalian.
(3) Pelaksanaan Pengawasan Intern yang bersifat
konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengambil alih hal - hal yang menjadi tanggung jawab
Klien Pengawasan .
(4) Pelaksanaan Pengawasan Intern yang bersifat
konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pendampingan;
- 11 -
b. sosialisasi; dan
c. bimbingan teknis .
Istilah Terkait
Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
RisikoDisebut dalam Pasal 16Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
RuangDisebut dalam Pasal 16Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
SepakatDisebut dalam Pasal 16Sepakat adalah keadaan ketika para pihak menyatakan persetujuan bebas terhadap pokok perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045