Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 20
(1) Laporan pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat ( 1 )
disampaikan kepada Klien Pengawasan, dalam bentuk
dokumen cetak dan/atau elektronik.
- 12 -
(2) Laporan dalam bentuk dokumen cetak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung
kepada Klien Pengawasan.
(3) Laporan dalam bentuk elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disamp aikan melalui sistem
informasi P engawasan .
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti
dengan penyampaian surat atensi oleh Inspektur
Utama yang ditujukan kepada Klien Pengawasan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditembuskan kepada atasan langsung Klien
Pengawasan .
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan kepada pihak terkait diluar
Kementerian/Badan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan .
Istilah Terkait
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Uraian…
IkanDisebut dalam Pasal 20Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 20Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PeraturanDisebut dalam Pasal 20Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045