Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 30
(1) Untuk memenuhi ketentuan standar Audit Intern
pemerintah, Inspektorat Utama menyusun Piagam
Pengawasan Intern.
(2) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud
pada ayat (1 ) memuat tujuan, wewenang, dan
tanggung jawab kegiatan Pengawasan Intern yang
ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
(3) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan bentuk
yang dikeluarkan oleh organisasi profesi Auditor intern
Pemerintah.
(4) Piagam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh seluruh pimpinan Unit
O rganisasi .
(5) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diperbaharui mengikuti kebijakan yang
ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Kelima
Peningkatan Kapabilitas A parat P engawasan I ntern
P emerintah
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
WewenangDisebut dalam Pasal 30Wewenang adalah hak badan atau pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengertian tersebut digunakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045