PORTAL REGULASIPERMEN LH/BPLH
PERMEN LH/BPLH Nomor 19 Tahun 2025
Tentang
Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Sedang dibacaPasal 7Pasal 7 dari 35
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Penyelenggaraan Pengawasan Intern dilakukan melalui
tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
- 8 -
c. p eng k omunikasian ; dan
d. pemantauan tindak lanjut.
Paragraf 2
Perencanaan
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.