PORTAL REGULASIPERMEN LH/BPLH
PERMEN LH/BPLH Nomor 19 Tahun 2025
Tentang
Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Sedang dibacaPasal 27Pasal 27 dari 35
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 5
ayat ( 2 ) huruf d meliputi kegiatan telaah sejawat yang
ditentukan oleh komite telaah sejawat A sosiasi Auditor
Intern Pemerintah Indonesia.
Bagian Kedua
Kode Etik Profesi Auditor
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.