Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Pengkomunikasian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf c dituangkan dalam bentuk laporan
Pengawasan Intern.
(2) Laporan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun oleh tim Pengawasan .
(3) Laporan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat temuan dan rekomendasi
dan/atau saran perbaikan yang telah disepakati
antara tim Pengawasan dan Klien Pengawasan.
(4) Dalam hal terdapat perubahan pada rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ), tim Pengawasan
harus menyampaikan perubahan rekomendasi secara
tertulis kepada Klien Pengawasan .
(5) P erubahan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 4 ) disampaikan secara tertulis oleh Klien
Pengawasan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak diterimanya penyampaian perubahan
rekomendasi.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 19Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
SepakatDisebut dalam Pasal 19Sepakat adalah keadaan ketika para pihak menyatakan persetujuan bebas terhadap pokok perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045