Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 20
D alam rangka pengendalian atas ketepatan waktu
pembayaran PNBP PKH, Direktur menyampaikan
pemberitahuan jatuh tempo pembayaran kepada pemegang
PPKH sebagai Wajib Bayar paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender sebelum jatuh tempo pembayaran.
P asal 21
(1) T erhadap pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar yang
belum melakukan pembayaran PNBP PKH setelah jatuh
tempo pembayaran, Direktur atas nama Direktur
Jenderal melakukan penagihan PNBP PKH.
(2) Penagihan PNBP PKH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan mengenai PNBP.
- 15 -
Pasa l 22
(1) D alam hal telah dilakukan penagihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, pemegang PPKH sebagai
Wajib Bayar tidak melunasi seluruh kewajiban
pembayaran PNBP Terutang, Direktur Jenderal
menyampaikan rekomendasi penghentian layanan
kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi anggaran pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara,
b. direktur jenderal yang membidangi kepabeanan
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara; dan/atau
c. perjabat berwenang pada instansi terkait.
(2) Penghentian layanan dilaksanakan melalui Sistem
Informasi Penggunaan Kawasan Hutan yang terkoneksi
dengan sistem informasi yang dikelola kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara dan/atau instansi terkait.
Pasa l 23
D alam rangka pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan,
apabila pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
melakukan kegiatan yang dilarang sebelum mendapatkan
penetapan batas area kerja PPKH sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan, dikenakan sanksi berupa:
a. pembayaran 10 (sepuluh) kali tarif PNBP PKH pada area
terganggu per tahun sejak diterbitkannya PPKH;
dan/atau
b. sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Bagian Kedua
Verifikasi Pembayaran
Paragraf 1
Umum
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 20Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
Penggunaan Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 20Penggunaan Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi,…
AnakDisebut dalam Pasal 20Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal 20Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 20Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 20Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Jatuh TempoDisebut dalam Pasal 20Jatuh Tempo adalah waktu ketika suatu kewajiban harus dipenuhi sesuai perjanjian atau ketentuan hukum. Uraian ini merupakan penjelasan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045